RUMAH TANPA RIBA BDG

RUMAH TANPA RIBA BDG Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh, selamat datang di halaman ini saya akan sharing perumahan tanpa riba, dimana riba itu diharamkan.

19/04/2018

ALHAMDULILLAH!!
PENGAJUAN PINJAMAN BANK SAYA DISETUJUI, BUNGA KECIL LAGI......

Saya sering sekali melihat orang-orang yang cerita dengan berbinar dan bahagia, karena pengajuan kreditnya disebuah bank disetujui. Mereka begitu Sumringah, seolah impian-impian mereka akan segera terwujud😃

Bayangan usaha akan segera dapat suntikan dana baru. Mobil idaman segera parkir di garasi. Atau rumah yang diimpikan akan segera bisa ditempati.

Kredit bank riba dianggap sebuah anugerah, sebuah jalan mewujudkan impian dan cita-cita

Mereka tidak tahu, bahwa riba tersebut justru menanti untuk menghancurkan kehidupannya. Menunggu untuk merenggut kebahagiaan keluarganya. Menunggu untuk menghabiskan segala yang dimilikinya😭

Banyak orang mengira, bahwa dengan riba ini, mereka akan sukses, mereka akan berhasil.

Saudaraku,
Saya dan jutaan orang lain yang terjerat riba, pernah merasakan betul, bagaiman riba bukan hanya tentang utang, yang menggadaikan sertifikat.

Riba terbukti tidak hanya menggadaikan harta kita, tapi kita sedang menggadaikan hidup kita, menggadaikan keluarga kita, bahkan menggadaikan akhirat kita.

Banyak orang yang tidak menyadari, bahwa kesulitan hidup yang dialaminya itu adalah akibat riba. Bahwa keluarga yang berantakan itu karena riba. Bahwa anak yang s**a membantah dan melawan orang tua itu, karena kita kasih makan dengan hasil riba.

Kesuksesan dunia karena riba, percayalah, akan ada masanya berakhir dan berganti dengan penderitaan panjang. Sehingga, jika hari ini anda bertemu orang yang membanggakan bahwa dengan riba dia bisa kaya raya, lihat dan buktikan, ada masa dimana dia nanti akan direndahkan oleh Alloh serendah-rendahnya😭

Saudaraku, yang hari ini masih terlilit riba.
Jika engkau ingin segera lunas utang, maka tidak ada jalan lain, melainkan yang pertama kau lakukan adalah taubat riba selamanya.
Kalaupun belum lunas, maka bertahanlah untuk tidak mengambil lagi😍

Alloh hanya akan menolong hambaNYA yang mau bertaubat. Sementara manusia banyak yang berpikir, saya akan bertaubat kalau Alloh sudah menolong saya.

Ini adalah kesesatan pikir yang banyak dilakukan oleh orang-orang. Bertaubatlah baru Alloh menolong. Tetapi manusia maunya, Tolong dulu, baru aku mau bertaubat.

Seperti didalam kemuliaan sedekah. Banyak orang yang berpikir, Saya mau sedekah, tapi nanti kalau sudah kaya.

Sementara Alloh yang berjanji, kalau kau mau sedekah, maka kau akan mendapatkan balasan berlipat ganda.

Saudaraku,
Bertaubatlah, agar Alloh mau menolongmu.
Kemudian, selamatkan keluargamu.
Lalu Alloh yang akan menyelamatkan ekonomimu.

Mengapa lelah jika baru sebiji dzarrah kebaikan yg kau tebar? Mengapa lelah wahai saudaraku.. Sementara Rasululloh semas...
12/03/2018

Mengapa lelah jika baru sebiji dzarrah kebaikan yg kau tebar? Mengapa lelah wahai saudaraku.. Sementara Rasululloh semasa hidupnya dipenuhi agenda dakwah yang tak ada seujung kuku pun dibanding syiar kita..?? Mari sampaikan kabar gembira bagi orang2 beriman, bahwasannya Allah menyapa kita dalam indahnya kumandang adzan berselang 5 waktu dalam sehari. Mari rayakan kemenangan kita!

12/03/2018

Jangan malas dan s**a marah, karena keduanya adalah kunci segala keburukan.

Barang siapa yang malas , ia tidak dapat melaksanakan hak orang lain, dan barang siapa yang s**a marah, maka ia tidak akan sabar mengemban amanat.

Semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat dan bersyukur. Aamiin Yaa Robbal Alamiin🙏

07/03/2018

*Bolehkah Beda Harga Cash dan Kredit Dalam Transaksi Jual Beli Property Syariah*

Mengenai hadits, “Barangsiapa melakukan dua jual beli dalam satu jual beli, maka baginya harga yang paling sedikit atau (kalau tidak, maka terkena) riba.” (HR Abu Daud)
Artinya adalah dua penjualan pada satu barang. Dan itu bisa terjadi pada dua kasus.
Pertama, menjual barang dengan pembayaran hingga tempo tertentu. Setelah tiba waktu pembayaran, belum juga dibayarkan, penjual memperbaharui tempo pembayaran, dengan harga yang lebih tinggi dari yang semula. Dengan kata lain, pembayaran harga barangnya ditambah karena ada tenggat waktu pembayaran yang baru. Berarti dia telah melakukan dua jual beli pada satu barang.

Kedua, seseorang menjual barang dengan pembayaran tertentu, lalu pembeli membeli barang tersebut. Lalu si pembeli meminta penundaan dalam pembayarannya hingga waktu tertentu, dan diterima penjual. Penjual lalu menjual barang tersebut dengan transaksi lain dengan harga yang lebih tinggi dengan sistem kredit. Artinya, ia menambah harganya dengan menangguhkan tempo pembayarannya.

Kasus diatas adalah praktik dua transaksi dalam satu transaksi, maka hak bagi penjual adalah mendapatkan harga yang lebih sedikit, yaitu harga transaksi yang pertama. Kalau dia mengambil harga yang lebih tinggi (yaitu harga kedua atau yang baru) maka ia terkena riba.

Selengkapnya:

*BEDA HARGA CASH DAN KREDIT, BOLEHKAH ?*

Jual beli kredit secara umum dipahami sebagai transaksi dimana barang diterima pada waktu transaksi dengan pembayaran tidak tunai atau bertempo dengan harga yang lebih mahal daripada harga tunai. Dalam hal ini pembeli berkewajiban melunasi harganya dengan cara angsuran dalam jangka waktu tertentu.

Ada cukup banyak varian dalam jual beli tidak tunai/kredit. Terkadang dalam skema bay’ murabahah, bay’ biddayn wa taqsith ataupun beberapa pilihan skema yang lain. Masing-masing skema jual beli kredit memiliki tata aturan yang berbeda satu dengan yang lain. Pada intinya, jual beli kredit adalah jual beli barang dengan harga ditangguhkan atau bisa disebut juga sebagai jual beli dengan cara berhutang.

Ada sebagian kaum muslim yang memahami bahwa harga jual beli kredit haruslah sama harganya dengan harga jual beli tunai. Mereka berpendapat jika harganya tidak sama, maka itu terjatuh pada riba. Lantas bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit yang harga angsurannya berbeda dengan harga tunai ?

Mengenai kebolehan jual beli dengan harga tidak tunai tanpa ada tambahan harga akibat tempo waktu yang diberikan, telah jelas kebolehannya sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan dari Aisyah ra. sebagai berikut :

ﺍﺷﺘﺮﻯ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻳﻬﻮﺩﻱٍّ ﻃﻌﺎﻣﺎً ﻧﺴﻴﺌﺔً ﻭﺭﻫﻨﻪ ﺩﺭﻋَﻪ . ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ

“Nabi SAW membeli makanan dari orang Yahudi hingga tenggat waktu tertentu, dan beliau menggadaikan baju besinya kepada orang tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim)

Allah Ta’ala berfirman,

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﺪَﺍﻳَﻨْﺘُﻢْ ﺑِﺪَﻳْﻦٍ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﺟَﻞٍ ﻣُﺴَﻤّﻰً ﻓَﺎﻛْﺘُﺒُﻮﻩُ .

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah 282)

Adapun jika terjadi perbedaan harga antara harga tunai dengan total akumulasi harga angsuran, maka ada 2 pendapat terkait dengan hal ini. Pendapat yang menurut kami terkuat adalah pendapat yang menyatakan kebolehan perbedaan harga antara harga cash dan harga angsuran.

Dalil kebolehan adanya tambahan harga kredit dengan harga tunai, adalah riwayat ad-Daruquthni dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash sebagai berikut :

ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻣﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺠﻬﺰ ﺟﻴﺸﺎ ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻇﻬﺮ ﻗﺎﻝ ﻓﺄﻣﺮﻩ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺒﺘﺎﻉ ﻇﻬﺮﺍ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﻓﺎﺑﺘﺎﻉ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺍﻟﺒﻌﻴﺮ ﺑﺎﻟﺒﻌﻴﺮﻳﻦ ﻭﺑﺎﻷﺑﻌﺮﺓ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﺑﺄﻣﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻲ ﻭﺣﺴﻨﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ

“Rasulullah SAW memerintahkan Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash untuk mempersiapkan suatu pas**an, sedangkan kita tidak memiliki unta tunggangan, maka Nabi SAW memerintahkanku untuk membeli hewan tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash pun seperintah Rasulullah SAW membeli satu ekor unta dengan harga dua ekor unta dan beberapa ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat.” (HR Ad Daruquthni, Ahmad, Abu Dawud, dan sanadnya dihasankan oleh Al Albani).

Syu’aib al Arnauth menilai hadits ini hasan dengan seluruh sanadnya (lihat Masyru’ al Qonun al Buyu’ karya Syaikh Ziyad Ghazal yang terjemahannya diterbitkan oleh Penerbit Al Azhar Press dengan judul Buku Pintar Bisnis Syar’ie)

Syaikh Ziyad Ghazal juga menjelaskan, Wajh ad-dalalah (muatan makna) dalam hadits tersebut adalah bahwa Nabi SAW telah menambah harga barang tersebut karena faktor tenggat waktu. Ini tampak pada keberadaan hadits tersebut yang menyatakan tentang jual beli. Ucapan ‘Abdullah bin ‘Amru, “Nabi SAW pun memerintahkannya untuk membeli hewan tunggangan sampai (tenggat waktu) keluarnya orang yang membayar zakat.

Maka ‘Abdullah membeli satu ekor unta (kontan) dengan kompensasi dua ekor unta (kredit saat unta zakat datang). Tampak dalam jual beli tersebut adanya tambahan harga karena faktor tenggat waktu. Hal ini menunjukkan bahwa adanya kebolehan menambah harga karena faktor tenggat waktu pembayaran.

*PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN*

Mayoritas ulama fiqh menyatakan bolehnya menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada biasanya dengan alasan kredit atau dengan alasan penundaan pembayaran.

Diriwayatkan dari Thawus, Hakam dan Hammad, mereka mengatakan hukumnya boleh seseorang mengatakan, “Saya menjual kepada kamu segini dengan kontan, dan segini dengan kredit”, lalu pembeli memilih salah satu diantaranya. Ali bin Abi Thalib ra. berkata,

“Barangsiapa memberikan tawaran dua sistem pembayaran, yakni kontan dan tertunda, maka tentukanlah salah satunya sebelum transaksi.”

Ibnu Abbas ra. berkata :

ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﻟﺴﻠﻌﺔ ﺑﻨﻘﺪ ﺑﻜﺬﺍ ﻭﺑﻨﺴﻴﺌﺔ ﺑﻜﺬﺍ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻔﺘﺮﻗﺎﻥ ﺇﻻ ﻋﻦ ﺭﺿﺎ

“Seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan, Barang ini harga tunainya sekian dan tidak tunainya sekian, akan tetapi tidak boleh Penjual dan Pembeli berpisah melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah)

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata :

Diperbolehkan bagi penjual untuk menjual barangnya dengan dua pembayaran yang berbeda, yaitu kontan atau kredit. Jika seseorang berkata pada temannya, “Saya menjual barang ini 50 secara kontan, 60 secara kredit.”
Lalu temannya itu berkata, “Saya beli secara kredit 60.” Atau dia berkata, “Saya beli dengan kontan 50.”, maka sahlah jual beli itu. Begitu p**a jika dia berkata, “Saya jual barang ini 60 secara kredit, selisih 10 dari harga aslinya jika secara kontan, karena pembayarannya di belakang”, dan pembeli mengatakan setuju, maka sahlah jual beli itu. (Syakhsiyah Islamiyah juz II)

Syaikh Abdul Azis bin Baz berkata :
“Jual beli kredit hukumnya boleh, dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat aqad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual-beli tunai.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz)

Adapun pendapat yang mengharamkan tambahan harga atas transaksi kredit berpedoman pada hadits Nabi SAW berikut :

ﻣﻦ ﺑَﺎﻉَ ﺑَﻴْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻓﻲ ﺑَﻴْﻌَﺔٍ ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﻭْﻛَﺴُﻬُﻤَﺎ ﺃﻭ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ

“Siapa saja yang menjual dua jual beli dalam satu penjualan, maka baginya harga yang paling sedikit atau (kalau tidak, ia terkena) riba.” (HR Tirmidzi, Abu Daud dan lain-lain)

Mereka yang mengharamkan tambahan harga dari transaksi kredit menjelaskan hadits ini dengan tafsir, “Siapa saja yang menawarkan barang dengan dua harga, maka baginya harga yang lebih rendah atau riba.”. Hadits larangan Nabi tentang dua jual beli dalam satu jual beli ini mereka tafsirkan sebagai larangan menawarkan barang dengan dua harga, yang salah satunya kontan dan yang lainnya dengan harga kredit dengan harga lebih tinggi.

Mari perhatikan, jika kita telaah dari pendapat tersebut, maka akan kita temukan bahwa mereka menjadikan kata “ba’a (menjual)” dalam hadits diatas sebagai majaz (kiasan) dengan makna “aradha (menawarkan)”. Sementara makna menjual dengan menawarkan adalah sesuatu yang berbeda dan qarinah (indikasi) mengalihkan makna hakiki dari kata ba’a (membeli) kepada makna kiasan aradha (menawarkan) tidak kita temukan.

Oleh karena itu, yang lebih tepat adalah memaknai kata ba’a dengan makna harfiahnya yaitu membeli, dan bukan memaknainya dengan makna kiasan aradha yaitu menawarkan.

Jadi, boleh-boleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati satu harga saja. Yang dilarang adalah dua jual beli dalam satu jual beli sebagaimana dinyatakan dalam hadits yang lain sebagai berikut :

ﻧﻬﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺑﻴﻌﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ

“Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu jual beli.” (HR Nasa’i)

Larangan dalam hadits diatas bukanlah larangan melakukan dua penawaran barang dengan dua harga. Karena tidak ada qarinah (indikasi) yang mendukung penakwilan yang seperti itu.

Manthuq (redaksi) hadits tersebut jelas menyatakan dua jual beli dalam satu jual beli dan dua transaksi dalam satu transaksi. Dua jual beli ini pada dasarnya adalah adalah dua akad dalam satu jual beli. Dengan kata lain, terjadi dua akad jual beli dalam satu akad jual beli.

Penjelasan ini cocok untuk kasus jual beli barang dengan dua harga tanpa memastikan salah satunya. Jual beli semacam ini adalah dua akad jual beli yang hukumnya haram karena tidak dipastikan salah satu harga jual belinya. Namun jika dipastikan salah satu dari kedua harga (yang ditawarkan) tersebut, dan dipastikan sebelum berpisah maka praktik semacam ini sesungguhnya merupakan akad satu jual beli. Satu akad jual beli jelas sekali berbeda dengan dua akad jual beli.

Syaikh Annabhani menjelaskan dalam Syakhsiyah II bahwa yang dimaksud dua akad dalam satu akad seperti seseorang yang mengatakan, “Saya jual rumah ini kepada Anda segini, dengan catatan saya jual kepada Anda rumah yang satunya dengan harga segini.” Atau, “dengan catatan, Anda menjual rumah Anda kepada saya.” Model seperti ini tidak diperbolehkan, karena ucapan, “Saya menjual rumahku kepada Anda” adalah satu transaksi, dan perkataan, “dengan syarat saya juga menjual rumah yang satunya lagi kepada Anda” adalah transaksi yang berbeda. Dan keduanya dikumpulkan dalam satu transaksi.

Jadi larangan itu bukan ditujukan pada penambahan harga karena ditundanya pembayaran atau melakukan penawaran (ijabi) dengan dua sistem pembayaran dan menyatakan qabul pada salah satunya.

Ibnul Qayyim dan lainnya menafsirkan, sebagaimana yang belau jelaskan dalam kitab I’lamul Muwaqqiin dan Hasyi’ah ‘ala Syarah Sunan Abi Dawud, bahwa makna hadits larangan dua jual beli dalam satu jual beli adalah larangan dari berjual beli dengan cara ‘inah.

Jual beli ‘Inah adalah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang atau harga ditangguhkan. Kemudian setelah barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan dengan pembayaran kontan dengan harga yang lebih murah.

Contoh jual-beli ‘inah adalah seperti kisah yang diriwayatkan bahwa istri Zaid bin Arqam bertanya kepada ‘Aisyah ra. tentang jual beli yang dia lakukan. Dia menjual budaknya kepada Zaid seharga 800 dirham dibayar tidak tunai, lalu Zaid menjual kembali budak itu kepada istrinya seharga 600 dirham tunai. Maka ‘Aisyah berkata,
“Ini suatu jual beli yang sangat buruk, beritahukan kepada Zaid bahwa jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah terhapus pahalanya, kecuali ia bertaubat (dari jual beli ini). (HR Daruquthni)

*Jadi kesimp**annya, boleh-boleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati hanya satu harga saja.*

Wallahu a’lam.
Salam Sukses Berkah

SAYA RAGU DENGAN SKEMA TANPA BANK..."Mari kita bedah pelan2 perbandingan KPR Bank dengan Skema Tanpa Bank Hasanah Land G...
07/03/2018

SAYA RAGU DENGAN SKEMA TANPA BANK..."

Mari kita bedah pelan2 perbandingan KPR Bank dengan Skema Tanpa Bank Hasanah Land Group

Asumsi Unit properti syariah terbeli dgn harga Kredit 300 jt
Ilustrasi Alur setelah pembelian :

1. Pembeli nyicil DP 90 jt selama 6 bulan
2. Developer Hasanah Land bangun rumah dan 12 bulan kemudian diserahkan ke pembeli
3. Saat serah terima rumah, situasi nya adalah
~ Dalam 1 tahun, pembeli sudah tempati rumah
~ Dalam 1 tahun, developer baru terima uang 90 jt lebih sedikit (krn ada tambahan angsuran)
4. Setelah serah terima rumah, resiko sekarang pindah ke developer Hasanah Land Group untuk 9 tahun ke depan, yaitu
~ Sanggup ga pembeli tetap bayar sampe 9 thn lagi?
~ Jika pembeli ga sanggup, maka developer harus cari cara bersama memikirkan pembeli
~ Jika rumah nya kebakaran,
--> Developer kan rugi krn disini ga ada asuransi (haram)
~ Jika pembeli meninggal, masih sanggup ga istri nya (yang ga bekerja) melanjutkan pembayaran?
--> Developer kan rugi karena disini ga ada asuransi (haram)

Kesimp**an
1. Pembeli cuma nanggung resiko 1 tahun
2. Developer Hasanah Land nanggung resiko 9 tahun

Bener nih pembeli mau pakai skema Bank?
Ini ilustrasinya
Jika harga awal kredit 500jt
1. Saat tandatangan KPR Bank, muncul biaya2 yaitu
- Provisi 1% : 5 jt
- Admin 0.1% : 500 rb
- Premi kebakaran : 300 rb
- Premi jiwa : 300 rb
- Appraisal : 400 rb
Total 6.5 jt
2. Anggap 1 tahun angsuran lancar, sdh terbayar 100 jt. Masih kurang bayar 400 jt. Ternyata bulan berikutnya, suami di PHK dan menunggak bayar 10 bln.
Maka:
- Didenda 5%/bln = 25 jt/bln atau 125 juta dlm 10 bulan. Akhirnya hutang nya malah nambah jadi 525 jt.
Tidak sanggup bayar denda? Bank akan melelang dibawah harga pasar.
Ingat kasus Lelang rumah mewah Kades ratusan juta terjual hanya 55 juta???

Sekarang mari kita lihat skema TANPA Bank Hasanah Land
1. Di awal tanda tangan akad Istishna, TIDAK ADA biaya2. Pembeli hemat 6.5 jt
2. Saat terlambat, TIDAK KENA denda 5%/bulan karena RIBA
3. Saat sudah tidak sanggup bayar angsuran Kredit, Developer bersama Pembeli menjual rumah SESUAI HARGA PASAR
Ilustrasi rumah dijual setelah 1 tahun:
• Harga awal Kredit 500 jt
- Pembeli sudah bayar 100 jt
- Masih hutang ke developer HL 400 jt
• Rumah laku 550 juta
(Sesuai harga pasar)
Maka
- Developer terima 400 jt
- Pembeli terima 150 jt
---> kok malah untung??

Bagaimana kalau debitur KPR BANK setelah bayar 100 jt lalu mau melunasi semuanya?
Ilustrasi
Muncul biaya baru yaitu
- Penalti 2% dr sisa nya : 8 jt
- Biaya Adm : 300 ribu
Total 8.3 jt
Jadi yang dibayar 400 jt + 8.3 jt = 408.3 jt

Di Hasanah Land, TIDAK ADA biaya penalti, karena Pinalti = RIBA.
Sekarang, lebih UNTUNG mana pakai KPR Bank atau TANPA Bank? Jawab yang jujur yaa

Semoga Bermanfaat, Salam Hangat

PictureSimak 3 Alasan Kenapa Harus PropertiSahabat Fillah yang dimuliakan Allah swt, pernahkah Anda membeli properti sem...
06/03/2018

Picture
Simak 3 Alasan Kenapa Harus Properti

Sahabat Fillah yang dimuliakan Allah swt, pernahkah Anda membeli properti semisal rumah, tanah, atau yang lainnya?

Misal, Anda pernah membeli rumah senilai Rp. 200 juta tipe 52/90 di tahun 2010.

Jika hari ini pada tahun 2017 saya beli rumah tersebut dengan harga Rp. 200 juta, maukah Anda menjualnya?

Tentu Anda tidak mau kan, kenapa?

Karena Anda ingin menjualnya dengan harga yang lebih tinggi mengikuti harga pasaran bahwa tipe 52/90 harganya 500 jutaan.

Tapi berbeda jika Anda membeli motor di tahun 2010 dengan harga 15 juta, kemudian saya tawar pada hari ini dengan harga sama yaitu 15 juta.

Tentu Anda mau bingits kan?

Inilah salah satu alasan kenapa Anda harus menjadikan properti sebagai investasi masa depan. Karena properti memiliki keajaiban tersendiri dibanding yang lainnya. Inilah 3 keajabaiban properti:

1. Capital Gain, Jika Anda membeli properti harganya akan naik terus tiap tahun. Jika melihat peta properti saat ini, harga akan naik 2x lipat pada tahun ke 3-5. Jadi kalau Anda sekarang beli properti untungnya bisa 100%, Wow!!

2. Cash Flow. Dari properti yg Anda beli, bisa disewakan, entah harian, bulanan, bahkan tahunan. Jadi tiap tahun Anda bisa dapat 10-30jt. Wiih, passive income yang terus meningkat.

3. Collateral. Surat apa yang sakti jika Anda membutuhkan jaminan? Yup, sertifikat hak milik properti, seperti rumah, tanah dan lainnya.

Inilah 3 alasan kenapa Anda harus memilih properti sebagai aset masa depan. Jadi selain untuk tempat tinggal, jadikan rumah kita sebagai aset investasi masa depan keluarga.

Beginilah Konsep 100% Syariah Yang Jarang Diketahui Banyak OrangAssalamu'alaikum Warrahmatullahi  Wabarrakatuh  Sahabat ...
06/03/2018

Beginilah Konsep 100% Syariah Yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh

Sahabat Fillah yang dirahmati Allah ta'alaa. Hari ini kami hanya ingin kembali mengingatkan tentang konsep properti syariah.

Property syariah memiliki konsep umum sebagai berikut:

1. Tanpa Bank: Developer tidak mengajak pihak bank untuk terlibat dalam akad jual beli, akad hanya antara Anda sebagai pembeli dengan developer, kelebihannya tidak akan ada bi checking, proses cenderung lebih simple dan mudah.

2. Tanpa Bunga: Cicilan bersifat flat setiap bulannya, tanpa ada penambahan ataupun pengurangan. penawaran harga cash dan kredit pun sudah disampaikan nominalnya sebelum akad, jadi pilihan harga tergantung Anda yang menentukan.

3. Tanpa Denda: Jika Anda telat membayar ketika mencicil di dalam kpr konvensional tentu Anda akan terkena denda. Tidak dengan kprsyariah, Anda hanya akan dikenakan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang atau resechedule pembayaran jika dirasa Anda tidak bisa menepati cicilan di tanggal tertentu.

4. Tanpa Sita: Jika pun Anda di tengah jalan tak sanggup lunasi cicilan, padahal disisi lain Anda sudah menempati rumah beberapa lama, maka developer akan mendorong Anda untuk menjual rumahnya atau dibantu dijualkan, hasilnya sebagian untuk bayar sisa hutang ke developer sisanya Anda kantongi sendiri, untung bukan? Tidak akan disita, karena Anda sudah memiliki hak rumah 100%.

5. Tanpa Akad Bermasalah: akad antara pembeli dan developer adalah akad jual beli istishna (indent) jika unit rumah belum tersedia, bisa juga dengan akad jual beli kredit jika unit rumah sudah tersedia.

Demikianlah gambaran tentang konsep property syariah sebagai solusi memiliki hunian tanpa riba.

JANGAN MAU TERJEBAK DALAM JERATAN DOSA RIBASAAT MEMBELI RUMAHKarena dosa teringan pemakan riba adalahseperti seseorang b...
06/03/2018

JANGAN MAU TERJEBAK DALAM JERATAN DOSA RIBA
SAAT MEMBELI RUMAH

Karena dosa teringan pemakan riba adalah
seperti seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri
(lihat Silsilah Shahihah, 1871)

Naudzubillah....
Pasti kita tidak mau kan terkena DOSA RIBA

Faktanya, bahaya riba itu sangat dekat dalam kehidupan kita
Contohnya saat ingin memiliki Rumah,
sudah jelas bahwa KPR Konvensional itu terdapat bunga (RIBA) di dalamnya,
namun masih banyak merajalela.

Bilamana kita tidak hati-hati dan tidak sabar, maka bisa jadi kita terjerat dalam Dosa ini.
Semoga Allah melindungi Kita, aamiin.

Namun Alhamdulillah, untuk Anda yang ingin memiliki Hunian Nyaman di Padalarang, Bandung Barat.
Kini Hadir Solusi untuk Anda, agar bisa mendapatkan Rumah sesuai Syariah.





Insya Allah, berkah melimpah Allah SWT akan kita dapatkan di
HASANAH CITY BANDUNG Padalarang.
The Future of Islamic City

Dengan Fasilitas Spesial:
🕌 Masjid sebagai pusat kegiatan Islam
🏫 Terdapat Sekolah Islam / Pesantren
🏠 Terdapat Rumah Sehat sesuai sunnah Rasulullah solallahu alaihi wasalam
🏹 Area memanah Sebagai sarana olah Raga

Terletak di Jl. Cirendeu Desa Jayamekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.
👉 Berada di daerah perbukitan Bandung Barat, yang udara & suasananya sejuk & asri
👉 Kurang lebih 6,7 km dari Exit Tol Padalarang
👉 Kurang lebih 6,5 km dari stasiun kereta padalarang
👉 Dekat dengan Sarana Pendidikan
👉 Dekat dengan sarana perbelanjaan
👉 Jalan Utama dilalui Angkutan Umum
👉 Daerah pengembangan wilayah Bandung Barat

Dapatkan semuanya hanya untuk Anda,
penghuni Kawasan Islami Hasanah City bandung.

UNIT TERBATAS yang bisa Anda miliki:
- Rumah Tipe 30/60 dan 45/90
- Kavling luas 60m2 dan 90m2
- Kios Tipe 20/20

Tunggu Apa Lagi? Jangan Sampai Jerat Riba yang Menjadi Solusinya!

Segera Ikuti
Customers Gathering nya yang ke 4
Ahad, 11 Maret 2018
di Hotel Aston Pasteur (Tentative)

INVESTASI HANYA
- Rp. 250.000,- ( sampai tanggal 6 Maret 2018)
- Rp. 300.000,- ( 7-10 Maret 2018)
- Rp. 350.000,- (OTS)

Sudah lebih dari ratusan peminat yang berakad.
Sekarang Giliran Anda!

Daftat sekarang juga, klik di sini bit.ly/formpeminathcdg

Apa produk-produk riba?💳 Kartu KreditKartu kredit walau dibayar lunas tetap tak boleh karena akadnya sudah riba (jika te...
04/03/2018

Apa produk-produk riba?

💳 Kartu Kredit
Kartu kredit walau dibayar lunas tetap tak boleh karena akadnya sudah riba (jika telat bayar kena denda).

🏦 Bunga Bank
Uang riba/bunga bank yg didapat hanya boleh untuk sosial 👉 misalnya untuk memperbaiki jalan kampung dan sejenisnya, tak boleh untuk sedekah.
Catatan: Bahkan terdapat pendapat uang hasil riba tak bisa diapa-apakan. Bingung kan? 😀

♨ Multi Level Marketing (MLM)
Ada 12 syarat untuk dapat mengatakan suatu MLM itu halal ( bisa cek di google untuk selengkapnya ).
MLM dengan ketentuan Member Get Member merupakan yang haram karena menikmati hasil dari downline, yang pada hakikatnya malah bukan jualan produknya.

🚗 Jual-Beli Leasing
Harusnya bank yang membeli kendaraan, kemudian baru dijual ke nasabah. Tapi pada praktiknya, bank hanya mewakili/perantara antara dealer & nasabah. Hal ini berarti ada akad yang tak jelas (bermasalah) pada sistemnya.

🚸 Asuransi
Tak ada yang tahu kapan suatu kejadian terjadi. Sedangkan jika yang terjadi kejadian yang bisa untuk klaim asuransi, nilai yang didapat berlipat ganda dari yang diserahkan. Jelas ribanya.
Zaman Nabi 👉 ada kejadian dulu. Misalnya, jika ada yang sakit para sahabat baru mengadakan urunan untuk membantunya.

Yuk, kita hindari produk-produk riba ini... Semoga Allah melindungi kita dari dosa riba... Aamiin... 😊

Karena, dosa riba maka doanya ditolak.
Karena, dosa riba membuat harta kita hangus.

APA YANG DIFIKIRKAN ITULAH YANG AKAN TERJADI"Suatu hari, Rasulullah saw menjenguk seseorang yang sedang sakit demam. Bel...
04/03/2018

APA YANG DIFIKIRKAN ITULAH YANG AKAN TERJADI

"Suatu hari, Rasulullah saw menjenguk seseorang yang sedang sakit demam. Beliau menghibur dan membesarkan hati orang tersebut.

Beliau bersabda,
"Semoga penyakitmu ini menjadi penghapus dosamu".

Orang itu menjawab,
"Tapi ini adalah demam yang mendidih, yang jika menimpa orangtua yang sudah renta, bisa menyeretnya ke lubang kubur".

Mendengar keluhan orang itu, Rasulullah saw bersabda,
‘Kalau demikian anggapanmu, maka akan begitulah jadinya’.
(HR. Ibnu Majah)

Sungguh indah apa yang disabdakan Rasulullah saw.
Perhatikan pesan-pesan Rasulullah berikut ini :

"Barangsiapa yang ridha, maka keridhaan itu untuknya. Barangsiapa mengeluh, maka keluhan itu akan menjadi miliknya"
(HR. at-Tirmidzi)

"Salah satu kebahagiaan seseorang adalah keridhaannya menerima keputusan ALLAH."
(HR. Ahmad)

Jika kita memikirkan bahagia, maka kita akan bahagia.

Jika kita berpikiran sedih, maka kita menjadi sedih.

Jika kita berpikiran gagal, kita menjadi gagal

Jika kita berpikiran sukses, maka kita niscaya sukses.

Jika kita berpikiran sakit, kita juga menjadi sakit.

Jika kita berpikiran sehat, maka kita pun akan sehat.

Inilah The Law of Attraction, Hukum Tarik Menarik, merupakan Sunnatullah yang berlaku di alam semesta.

You are what you think
Anda adalah apa yang Anda pikirkan.

Selalulah berpikir yang positif dan jangan pernah biarkan pikiran negatif membelenggu otak dan kehidupan kita.

Jadi tetap semangat dan jangan pernah menyerah pada keadaan.

Tugas kita hanya 2, yaitu : Berusaha optimal dan berdoa.
Sedangkan selanjutnya itu karsa ALLAH SWT.

Nabi SAW bersabda :
"Ketika seorang hamba berkata Laa Haula Wa Laa Quwwata Ila Billah, maka ALLAH berfirman, "Lihatlah (hai para malaikat), orang ini telah menyerahkan urusannya
😊

Address

Perumahan Karaba Indah
Karawang
41361

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when RUMAH TANPA RIBA BDG posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to RUMAH TANPA RIBA BDG:

Share

Category