11/09/2022
Ini risiko tidak membayar utang di pinjol resmi OJK dirangkum dari sejumlah keterangan OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI):
1. Masuk Blacklist SLIK OJK
Saat mengajukan pinjaman, masyarakat akan diminta melampirkan sejumlah data pribadi. Misalnya data KTP, KK, NPWP, akun internet banking, serta slip gaji.
Dengan begitu perusahaan fintech dapat mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak dan orang terdekat.
Jika tidak mampu melunasi pinjaman, data pribadi masyarakat akan dilaporkan ke OJK serta masuk daftar hitam. Ini berasal dari BI Checking ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
SLIK merupakan informasi soal riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain. Khususnya mengenai informasi soal status apakah pembayaran kredit nasabah lancar atau tidak.
Catatan itu dikumpulkan dari hasil pertukaran antar bank dan lembaga keuangan, berisi identitas debitur, agunan, pemilik, dan pengurus yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.
Jika masuk ke daftar hitam, maka akan membuat tidak bisa lagi mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan. Pastikan skor kredit selalu positif, caranya dengan membayar tagihan tepat waktu.
2. Denda dan Bunga Menumpuk
Masalah kedua adalah denda akan terus menumpuk dan membuat jumlah utang makin banyak jika telat membayar pinjaman. Pada akhirnya bisa membuat semakin sulit dilunasi.
Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah pengajuan keringanan bunga atau memperpanjang tenor. Dengan begitu membuat nominal cicilan menjadi terjangkau serta bisa dilunasi.
3. Debt Collector
Untuk orang yang mangkir membayar terdapat prosedur ketat namun teratur yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Di awal akan diingatkan melalui SMS, email dan telepon. Jika tetap tidak membayar maka tim collection melakukan penagihan ke rumah pinjaman atau menghubungi orang terdekat.
Jika ini terjadi maka akan mengganggu aktivitas sehari-hari. Ini bakal terjadi pada Anda dan orang sekitar.
Menurut pihak OJK, penagihan dilakukan maksimal 90 hari dengan denda dibebankan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Silakan konsultasi dengan admin
Cek channel : https://t.me/Tn_taufik_wirawan_GALBAY
Admin : https://t.me/Joki_Taufikwirawan