Lbh No Viral No Justice

Lbh No Viral No Justice Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Lbh No Viral No Justice, Real Estate, Makassar.

24/04/2026

Peninjauan Setempat (PS)

Mediasi Sukses, LBH No Viral No Justice Tegaskan Pentingnya Jalur KekeluargaanGowa, lbhnvnj – Proses mediasi sengketa pe...
12/04/2026

Mediasi Sukses, LBH No Viral No Justice Tegaskan Pentingnya Jalur Kekeluargaan

Gowa, lbhnvnj – Proses mediasi sengketa pembagian hasil panen padi di Desa Tassese, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, akhirnya mencapai kesepakatan damai. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 11 April 2026, di Kantor Desa Tassese.

Mediasi ini dihadiri oleh Kepala Desa Tassese beserta jajaran pemerintah desa, serta unsur aparat keamanan, di antaranya Kanit Reskrim Polsek Manuju, Bhabinkamtibmas, Kanit Provost, dan Babinsa.

Kehadiran aparat keamanan tersebut memberikan rasa aman sekaligus memastikan jalannya proses mediasi berlangsung tertib dan kondusif.

Proses mediasi difasilitasi oleh pemerintah desa bersama Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice, dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan kekeluargaan.

Kepala Desa Tassese, Muhammad Azis, S.Sos, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas keterlibatan LBH dalam membantu penyelesaian sengketa tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada pendamping hukum dari LBH No Viral No Justice atas peran aktifnya dalam mendampingi masyarakat, sehingga proses mediasi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan yang diterima oleh semua pihak,” ujarnya.

Kesepakatan yang dicapai mencakup pembagian hasil panen padi dari beberapa lokasi persawahan yang sebelumnya menjadi objek perselisihan antar pihak. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan hubungan kekeluargaan antar masyarakat tetap terjaga dan tidak menimbulkan konflik lanjutan.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice, Mursida, S.Sos., SH., MH, turut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa atas peran aktifnya dalam memfasilitasi mediasi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Tassese yang telah memberikan ruang serta dukungan penuh terhadap proses mediasi ini, sehingga dapat berjalan dengan lancar, kondusif, dan mencapai kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi merupakan langkah yang tepat dalam menjaga keharmonisan masyarakat serta menghindari proses hukum yang berkepanjangan.

Selain itu, Mursida juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Manuju, yang telah menurunkan personel untuk melakukan pengamanan selama proses mediasi berlangsung.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polsek Manuju atas dukungan pengamanan yang diberikan, sehingga mediasi ini dapat berjalan dengan aman dan lancar hingga tercapainya kesepakatan bersama,” tambahnya.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menghormati dan melaksanakan isi perjanjian, serta berkomitmen menyelesaikan setiap permasalahan di masa mendatang melalui pendekatan kekeluargaan terlebih dahulu.

Laporan: lbhnvnj

20/03/2026
Mohon Maaf Lahir & Bhatin
20/03/2026

Mohon Maaf Lahir & Bhatin

05/01/2026

Pasal 262 diatur dalam Buku Kedua KUHP, tentang tindak pidana terhadap ketertiban umum (kekerasan bersama-sama di muka umum).

Bunyi dan inti ketentuannya adalah sebagai berikut:

Ayat (1)
Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan:
➤ Pidana penjara paling lama 5 tahun
➤ Pidana denda paling banyak kategori V (sampai Rp 500 juta).

Ayat (2)
Jika kekerasan tersebut mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, ancaman pidana:
➤ Penjara paling lama 7 tahun
➤ Denda paling banyak kategori IV.

Ayat (3)
Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun.

Ayat (4)
Jika kekerasan itu mengakibatkan kematian seseorang, pelaku diancam dengan penjara paling lama 12 tahun.

Ayat (5)
Pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) juga dapat dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada korban.

Assalamualaikum wr wb Kami dari Dewan Pimpinan PusatLembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice mengucapkan terima kasih y...
31/12/2025

Assalamualaikum wr wb

Kami dari Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pengurus, paralegal, relawan, mitra, dan masyarakat yang telah berjalan bersama kami sepanjang tahun 2025.

Tahun ini adalah tahun perjuangan, pengabdian, dan pembelajaran. Setiap langkah kecil dalam membela keadilan adalah amal besar bagi kemanusiaan.

Semoga segala ikhtiar yang telah kita lakukan menjadi catatan kebaikan dan pondasi yang kuat untuk langkah-langkah ke depan.

Mari kita tutup tahun ini dengan rasa syukur, evaluasi yang jujur, dan harapan yang lebih besar untuk menghadirkan keadilan yang beradab dan bermartabat.

Selamat menyongsong Tahun Baru 2026.

Semoga tahun yang akan datang membawa kesehatan, kekuatan, persatuan, dan keberanian untuk terus berpihak kepada kebenaran.
Keadilan boleh tertunda, tetapi tidak boleh dikubur.

Salam Hormat,
Dewan Pimpinan Pusat

LBH No Viral No Justice

GOWA, lbhnoviralnojustice – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (DPP LBH NVNJ) melakukan audi...
04/12/2025

GOWA, lbhnoviralnojustice – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (DPP LBH NVNJ) melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Putra Mahkota Kerajaan Gowa pada Rabu, 03 Desember 2025, bertempat di Warkop Manangkasi. Kehadiran jajaran pengurus DPP LBH NVNJ disambut hangat oleh Putra Mahkota sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap peran LBH NVNJ dalam penguatan budaya dan sejarah lokal.

Pertemuan berlangsung dengan penuh keakraban dan berdiskusi terkait perkembangan seni, budaya, serta pelestarian nilai-nilai adat Kerajaan Gowa yang kini mulai mengalami pergeseran di tengah masyarakat modern.

Dalam kesempatan tersebut, Putra Mahkota mengapresiasi keberadaan Divisi Seni dan Budaya LBH NVNJ yang dinilai mampu menjadi mitra strategis dalam menjaga serta mempromosikan identitas budaya Gowa, terutama di tengah menurunnya kemampuan generasi muda memahami bahasa daerah dan sejarah kerajaan.

“Saya menyambut baik niat LBH NVNJ yang ingin membantu menyebarkan sejarah Kabupaten Gowa, karena masih banyak masyarakat yang tidak memahami bahasa daerah. Kolaborasi ini membawa dampak positif bagi pelestarian adat dan budaya,” ujar Putra Mahkota.

Audiensi tersebut juga menekankan pentingnya revitalisasi nilai-nilai adat dan tradisi yang mulai tergerus perkembangan zaman. Diskusi yang digelar mengungkap berbagai solusi kreatif melalui pendekatan edukasi budaya, pelatihan seni, hingga dokumentasi sejarah berbasis riset akademik dan teknologi digital.

Ketua Umum LBH NVNJ, Mursida, S.Sos., SH., MM, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah nyata LBH NVNJ untuk menghadirkan manfaat hukum sekaligus sosial budaya bagi masyarakat luas.

“Hadirnya Divisi Seni dan Budaya DPP LBH NVNJ diharapkan membawa angin segar dan memperkuat identitas lokal generasi muda, terutama dalam memahami sejarah dan adat istiadat Gowa,” tegasnya.

Kegiatan audiensi turut dihadiri jajaran pengurus DPP dan DPD/DPC, antara lain:

Mursida, S.Sos., SH., MM (Ketua Umum)

Jufri, SH., C.LA (Sekretaris Jenderal)

Bayu Hari Hardian (Wakil Sekretaris Jenderal DPP LBH NVNJ)

Muhammad bin Kasan, SH (Divisi Litigasi DPP LBH NVNJ)

Abdul Rasyid, SH (Divisi Non Litigasi DPP LBH NVNJ)

Kurniawan, RO., SH., C.LE (Staf Divisi Seni dan Budaya DPP LBH NVNJ)

Reski, C.F.L.E (Staf Divisi Litigasi DPD Sulawesi Selatan)

Rafly Adistian Dg Manai (Divisi Seni dan Budaya DPC Gowa)

Turut Hadir Karaeng Gallarrang Katinting. (Andi Fikri)

Audiensi diakhiri dengan kesepakatan awal untuk membuka ruang kolaborasi berkelanjutan antara LBH NVNJ dan Kerajaan Gowa dalam menjalankan program pelestarian budaya dan edukasi publik berbasis sejarah.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, LBH NVNJ berharap dapat menjadi bagian penting dalam menjaga warisan budaya, adat, dan sejarah Kerajaan Gowa sebagai identitas kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan.

Laporan : RED

Address

Makassar

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lbh No Viral No Justice posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category