16/01/2022
PECAH 5 BIDANG SERTIPIKAT TANAH KENA RP. 850.000 DI BPN
Banyak masyarakat baik perorangan atau pengembang tanah kavling atau pengembang perumahan ketika mendaftarkan pecah atau split sertipikat tanah melalui jasa-jasa pendaftaran sertipikat tanah.
Biasanya dikenai harga pasaran pecah sertipikat Rp. 3 juta sampai Rp. 3,5 juta per bidang.
Jika pecah 5 bidang maka masyarakat dimintai biaya Rp. 15 juta sampai Rp. 17,5 juta.
Nyatanya biaya asli pendaftaran sertipikat tanah 5 (lima) bidang yang saya daftarkan kena cuma Rp. 850.000.
Maka hitun-hitungan keuntungan jasa-jasa pendaftaran pecah sertipikat tanah bisa dapat Rp. 14 juta atau sampai 16 juta lebih untuk 5 (lima) bidang.
Tapi pernahkah ketika meminta uang dari masyarakat Rp. 15 juta sampai 17 juta, masyarakta diberi bukti pembayaran berdasarkan biaya aslinya ?
Saya yakin, yang ada masyarakat hanya diberi coret-coretan biaya di atas kertas tanpa diberikan bukti pembayarannya aslinya berapa.
Dan di tengah ketidaktahuan masyarakat atau kasarnya orang ngomong "MASYARAKAT MASIH BODOH TENTANG PERTANAHAN . . . ".
Dijadikan peluang atau kesempatan oleh jasa-jasa pendaftaran sertipikat tanah untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
Apa susahnya kita terbuka kepada masyarakat dan beri bukti pembayaran biaya aslinya kena berapa.
Pendidikan keterbukaan itu perlu kepada masyarakat, agar tidak ada namanya masyarakat awam itu dibodohi atau dibohongi atau ditipu.
Jangan lupa lihat video saya tentang keterbukaan dalam pendaftaran sertipikat tanah
Marak kasus di berbagai daerah di Indonesia ketika masyarakat mendaftarkan sertipikat tanah baik melalui PPAT atau Notaris atau Perangkat Desa atau Jasa Lain...