Koperasi Desa Merah Putih Polo Lereng

Koperasi Desa Merah Putih Polo Lereng "Melalui koperasi, kita wujudkan semangat gotong royong dan kedaulatan ekonomi yang berkeadilan"

05/04/2026

Agenda Rapat Anggota Tahunan (RAT). Tahun Buku 2025

13/01/2026

Progres pengerjaan struktur bangunan Koperasi Desa Merah Putih Polo Lereng, semoga selalu di lancarkan. Aamiin

26/12/2025

Tahap Pengerjaan struktur bawah pembangunan gedung/gerai Koperasi Desa Merah Putih Polo Lereng

17/12/2025

Progres hari ini semoga selalu dilancarkan. Aamiin
Ingat jangan lupa ngopi.

Contoh Kartu Anggota Koperasi Desa Merah Putih Polo Lereng Untuk mendapatkan kartu ini segera Daftar melalui Apk "KDMP M...
09/12/2025

Contoh Kartu Anggota Koperasi Desa Merah Putih Polo Lereng
Untuk mendapatkan kartu ini segera Daftar melalui Apk "KDMP Mobile"

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim pembangunan gudang, gerai, dan kantor Koperasi Desa Merah Putih Polo Lereng ...
06/12/2025

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim pembangunan gudang, gerai, dan kantor Koperasi Desa Merah Putih Polo Lereng dimulai, semoga dalam proses pembangunan ini selalu diberikan kelancaran. Aamiin

“Membangun Desa Bukan Hanya Urusan Pemerintah — Tapi Tanggung Jawab Kita Semua.”UU No. 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa mas...
03/12/2025

“Membangun Desa Bukan Hanya Urusan Pemerintah — Tapi Tanggung Jawab Kita Semua.”
UU No. 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa masyarakat adalah subjek utama pembangunan desa, bukan hanya penonton. Warga punya hak untuk terlibat, hak mengawasi, sekaligus kewajiban menjaga keberlanjutan pembangunan.

🏛 Dasar Hukum

UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa

Pasal 67–68: Hak & Kewajiban Masyarakat Desa

Pasal 79–82: Pembangunan Desa

Pasal 82 ayat (3): Peran serta masyarakat dalam pembangunan desa

Pasal 86: Hak masyarakat terhadap informasi pembangunan desa

✅ HAK MASYARAKAT DESA

Berdasarkan Pasal 67 UU Desa:

1. Hak mengetahui & mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

2. Hak mengawasi pembangunan desa, termasuk penggunaan Dana Desa.

3. Hak menyampaikan aspirasi dalam Musyawarah Desa (Musdes).

4. Hak mendapat pelayanan yang adil & berkualitas dari pemerintah desa.

5. Hak berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan.

🧭 KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA

Berdasarkan Pasal 68 UU Desa:

1. Kewajiban berpartisipasi dalam perencanaan dan pembangunan desa.

2. Kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di desa.

3. Kewajiban memelihara hasil-hasil pembangunan desa (jalan, balai desa, irigasi, dll).

4. Kewajiban menaati peraturan desa dan keputusan bersama hasil Musdes.

5. Kewajiban menjaga kelestarian lingkungan desa

🏗 CONTOH PENERAPAN NYATA DI LAPANGAN

1. Musyawarah Desa (Musdes)

Masyarakat hadir dan memberikan masukan terkait pembangunan.

Contoh: warga mengusulkan perbaikan jalan tani atau pemberdayaan UMKM.

2. Gotong Royong Pembangunan

Warga membantu pengerjaan jalan desa, pembersihan saluran air, atau perbaikan jembatan kecil.

Sesuai Pasal 82 ayat (3) → masyarakat wajib terlibat aktif.

3. Pengawasan Dana Desa

Warga ikut mengawasi transparansi anggaran melalui papan informasi desa atau laporan APBDes.

Masyarakat bisa menyampaikan keberatan jika ada dugaan penyelewengan.

4. Pemeliharaan Hasil Pembangunan

Setelah jalan dibangun, masyarakat berperan menjaga kebersihan, menghindari kerusakan, atau melaporkan jika ada masalah.

5. Menjaga Ketertiban & Kerukunan

Warga berperan aktif dalam menjaga keamanan kampung, seperti ronda malam atau forum penyelesaian konflik kecil.

6. Pelestarian Lingkungan Desa

Ikut dalam penanaman pohon, kebersihan sungai, bank sampah desa, dan pengelolaan sampah terpadu.

"Kalau bukan kita siapa lagi ....."




.

Survei lokasi lahan persiapan pembangunan gedung  Koperasi Desa Merah Putih Polo Lereng bersama pemerintah Desa. TNI dan...
29/11/2025

Survei lokasi lahan persiapan pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih Polo Lereng bersama pemerintah Desa. TNI dan Pengurus KDMP.

29/11/2025

Perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Mohon disimak dengan baik. Terimakasih

12/11/2025

Address

Dusun Argomulyo Desa Polo Lereng
Mamuju

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Koperasi Desa Merah Putih Polo Lereng posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category