03/12/2025
“Membangun Desa Bukan Hanya Urusan Pemerintah — Tapi Tanggung Jawab Kita Semua.”
UU No. 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa masyarakat adalah subjek utama pembangunan desa, bukan hanya penonton. Warga punya hak untuk terlibat, hak mengawasi, sekaligus kewajiban menjaga keberlanjutan pembangunan.
🏛 Dasar Hukum
UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa
Pasal 67–68: Hak & Kewajiban Masyarakat Desa
Pasal 79–82: Pembangunan Desa
Pasal 82 ayat (3): Peran serta masyarakat dalam pembangunan desa
Pasal 86: Hak masyarakat terhadap informasi pembangunan desa
✅ HAK MASYARAKAT DESA
Berdasarkan Pasal 67 UU Desa:
1. Hak mengetahui & mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
2. Hak mengawasi pembangunan desa, termasuk penggunaan Dana Desa.
3. Hak menyampaikan aspirasi dalam Musyawarah Desa (Musdes).
4. Hak mendapat pelayanan yang adil & berkualitas dari pemerintah desa.
5. Hak berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan.
🧭 KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA
Berdasarkan Pasal 68 UU Desa:
1. Kewajiban berpartisipasi dalam perencanaan dan pembangunan desa.
2. Kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di desa.
3. Kewajiban memelihara hasil-hasil pembangunan desa (jalan, balai desa, irigasi, dll).
4. Kewajiban menaati peraturan desa dan keputusan bersama hasil Musdes.
5. Kewajiban menjaga kelestarian lingkungan desa
🏗 CONTOH PENERAPAN NYATA DI LAPANGAN
1. Musyawarah Desa (Musdes)
Masyarakat hadir dan memberikan masukan terkait pembangunan.
Contoh: warga mengusulkan perbaikan jalan tani atau pemberdayaan UMKM.
2. Gotong Royong Pembangunan
Warga membantu pengerjaan jalan desa, pembersihan saluran air, atau perbaikan jembatan kecil.
Sesuai Pasal 82 ayat (3) → masyarakat wajib terlibat aktif.
3. Pengawasan Dana Desa
Warga ikut mengawasi transparansi anggaran melalui papan informasi desa atau laporan APBDes.
Masyarakat bisa menyampaikan keberatan jika ada dugaan penyelewengan.
4. Pemeliharaan Hasil Pembangunan
Setelah jalan dibangun, masyarakat berperan menjaga kebersihan, menghindari kerusakan, atau melaporkan jika ada masalah.
5. Menjaga Ketertiban & Kerukunan
Warga berperan aktif dalam menjaga keamanan kampung, seperti ronda malam atau forum penyelesaian konflik kecil.
6. Pelestarian Lingkungan Desa
Ikut dalam penanaman pohon, kebersihan sungai, bank sampah desa, dan pengelolaan sampah terpadu.
"Kalau bukan kita siapa lagi ....."
.