30/03/2022
*PERBEDAAN KPR RUMAH TANPA BANK,& KPR BANK KONVENSIONAL* โ
๐ *PIHAK YANG TRANSAKSI*
*KPR Tanpa Bank* : Dua pihak yaitu antara pembeli dan pemilik rumah
*KPR Bank Konvensional* : Tiga pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
๐ *BARANG JAMINAN*
*KPR Tanpa Bank* : Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
*KPR Bank Konvensional* : Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
๐ *SISTEM DENDA*
*KPR Tanpa Bank* : Tidak ada denda
*KRR Bank Konvensional* : Ada denda
๐ *SISTEM SITA*
*KPR Tanpa Bank* : Tidak ada sita
*KPR Bank Konvensional* : Ada sita
Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.
๐ *SISTEM PENALTY*
*KPR Tanpa Bank* : Tidak ada penalty
*KPR Bank Konvensional* : Ada penalty
Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.
๐ *SISTEM ASURANSI*
*KPR Tanpa Bank* : Tidak ada asuransi
*KPR Bank Konvensional* : Ada asuransi
*SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE* ๐
*KPR Tanpa Bank* : Tidak ada BI Checking/Bankable
*KPR Bank Konvensional* : Ada BI Checking/Bankable
Dalam KPR tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable.
_*Contoh Gambaran Pembelian Tanpa Bi Checking*_
*1. Karyawan Kontrak*
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank
*2. Pengusaha/pedagang Kecil*
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.
*3. Usia Lanjut*
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.
Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR PRIBADI DAN Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.
KPR Syariah Insyaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli
Yg LG cari hunian aman dan nyaman di hati
Wa 0895610000915