25/05/2022
Akad kredit adalah hal krusial dalam transaksi pembelian perumahan. Proses ini diawali setelah konsumen mendapatkan surat pemberitahuan persetujuan kredit (SP3K) dari pihak perbankan.
Dalam surat ini pihak perbankan memberikan informasi tentang jumlah plafon KPR yang disetujui, besaran angsuran per bulan, dan tenor atau lamanya masa angsuran. Dijabarkan p**a biaya-biaya yang harus dibayar oleh konsumen, seperti biaya provisi, administrasi, asuransi jiwa dan kebakaran, serta dicantumkan p**a nilai uang satu kali angsuran yang diblokir pihak perbankan.
Jadi saat bank menyetujui pengajuan kredit Anda, maka mereka akan segera memberi surat penawaran atau sering disebut dengan istilah offering letter. Bila surat tersebut telah disepakai kedua belah pihak, maka bank akan langsung meminta notaris untuk membuatkan akta perjanjian kredit.
Adapun saat proses akad kredit KPR ini wajib dihadiri oleh:
-Pihak pembeli (suami dan istri, jika sudah menikah)
-Wakil dari bank
-Pihak pengembang atau penjual dan notaris
Saat proses akad kredit KPR, masing-masing pihak, baik pembeli maupun pengembang selaku penjual, akan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Penjual menyerahkan dokumen terkait rumah seperti IMB, sertifikat tanah, dan lain-lainnya, sedangkan pembeli memberikan dokumen seperti KTP asli dan fotokopinya, Kartu Keluarga, NPWP, dan buku nikah.
Nantinya notaris akan memeriksa semua keabsahan dokumen tersebut. Misalnya mengecek sertifikat tanah, pajak, dan lainnya. Selanjutnya, notaris akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen ke penjual sebagai bukti semua dokumen rumah itu telah berpindah tangan
Developed By :
PT. Batu Suli Land
Build Your Dream
Member of Batusuli Group
Trusted Partner In Property Services
Contact Person :
Phone : 0813 5709 5000
WA : 0813 5709 5000
Line : SARANGKU
Web : www.candiku.com