25/02/2022
Memiliki rumah adalah impian banyak orang, dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu cara memiliki hunian impian dengan metode kredit atau mencicil.
Namun, untuk dapat melakukan pengajuan dan mendapat persetujuan bank, ada sejumlah persyaratan yang harus nasabah siapkan agar pengajuan KPR anda berjalan lancar. Persyaratan pengajuan berikut berlaku juga bagi nasabah yang belum menikah. Berikut persyaratanya :
•Nasabah harus tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
•Berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
•Berusia minimal 21 tahun sampai dengan 45 tahun
Dan berikut berkas-berkas yang di perlukan untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang harus di persiapkan :
1. Pas foto pemohon 3x4
2. Foto copy KTP, KK, dan NPWP pemohon
3. Surat keterangan belum menikah dari kantor kelurahan
4. Surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan
5. Slip gaji 3-6 bulan
6. Rekening koran 3-6 bulan
7. Surat keterangan kerja pemohon
8. Surat keterangan domisili dari kantor kelurahan jika KTP luar kota
9. Denah tempat tinggal dan tempat kerja pemohon
10. Foto tampak depan kantor dan rumah tempat tinggal pemohon
Setelah nasabah melengkapi dokumen-dokumen di atas, bank kemudian akan memeriksa kelengkapan berkas. Selain pemeriksaan berkas, bank juga akan melakukan BI Checking profil nasabah. Pada proses ini, waktu yang dibutuhkan sangatlah fleksibel.
Dalam banyak kasus, kegagalan dalam pengajuan KPR disebabkan rekam jejak masalah keuangan pada waktu lampau. Ada baiknya nasabah ajukan ke bank yang telah bekerja sama dengan developer karena bank sudah terlebih dahulu mengecek legalitas developer tersebut.
Jika rumah yang dipilih adalah rumah inden, hanya bank yang telah bekerja sama dengan pengembang saja yang dapat memberikan jaminan kredit pada rumah tersebut.