Perumahan Syariah Murah Palembang

Perumahan Syariah Murah Palembang Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Perumahan Syariah Murah Palembang, Estate agent, Palembang.

25/08/2017

Bismillah.
Alhamdulillah tgl 19 Agusutus 2017 Telah dilaksanakan Gathering Kampung Buah CIkalong,
Kavling Kebun Buah Kelengkeng yang di support oleh Hasanah Land Group.
Total kavling yg terbooking pasca Gathering 118 Unit.
Alhamdulillah LUAR BIASA.
Allohu Akbar.

Insya Allloh Berkah Land bekerja sama dg Hasanah Land juga SEGERA akan gathering utk Kawasan Islami Perumahan Syariah di PALEMBANG.
bagi yg berminat silahkan isi form berikut
http://bit.ly/peminatbarokahcitypalembang

16/08/2017

hasanah tower

Bismillah5 Alasan Mengapa Sebaiknya Menghindari KPR Bank KonvesionalSaudara yang dirahmati Allah ta'ala. Terutama bagi y...
05/08/2017

Bismillah

5 Alasan Mengapa Sebaiknya Menghindari KPR Bank Konvesional

Saudara yang dirahmati Allah ta'ala. Terutama bagi yang sudah mendambakan rumah impian, pasti tidak asing lagi dengan istilah KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Karena memang KPR ini merupakan alternatif pilihan dalam membeli rumah. Tentunya KPR ini begitu banyak diminati karena menjadi solusi bagi orang yang belum mampu membeli rumah secara cash/tunai.
Sudah menjadi hal yang umum kita perhatikan di jalan-jalan bertebaran spanduk penawaran rumah beserta bunga KPR yang menyertainya.
Namun tahukah Saudarakh sekalian, bahwa ternyata ada beberapa hal yang merugikan di sisi nasabah apabila mengambil KPR secara konvensional (baca: menggunakan bank).
Setidaknya ada 5 hal yang membuat nasabah tidak nyaman bahkan merugi apabila memutuskan untuk mengambil rumah melalui KPR Konvensional.

1. Proses BI Checking yang ribet dan melelahkan

BI Checking adalah tahap awal jika mau mengajukan KPR ke bank. Dalam tahap ini saja, prosesnya bisa memakan waktu berminggu-minggu. Karena memang bank akan memverifikasi data-data yang ada secara mendalam. Bagi Sahabat Fillah yang berprofesi sebagai pegawai tetap mungkin hal ini tidak terlalu menjadi persoalan. Karena kelengkapan data sudah disediakan oleh kantor.

Namun bagi saudara-saudara lainnya yang memiliki pekerjaan sebagai wirausaha mikro ataupun pedagang, syarat yang diperlukan sungguh berat dan sifatnya wajib dipenuhi. Seperti izin-izin usaha lengkap, laporan keuangan yang mendalam, serta aliran kas usaha yang stabil. Gagal memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka pengajuan ditolak. Dan impian memiliki rumah harus dikubur dalam-dalam.

2. Denda keterlambatan membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut menjadi membengkak
Ketika pengajuan sudah diterima, dan sudah mulai tahap mencicil, maka tak boleh ada kata terlambat menbayar cicilan meski hanya sehari. Jika terlambat, maka akan dikenakan denda yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan bank yang menyediakan fasilitas KPR. Umumnya, denda dikenakan per hari keterlambatan. Tentu saja hal ini membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut jadi semakin tinggi dan tidak bisa diprediksi. Tak ada dispensasi maupun toleransi untuk keterlambatan tersebut, walau kondisi keuangan keluarga sedang sulit.

3. Teror Debt Collector yang siap menghantui bila telat membayar selama beberapa bulan
Ketika sudah tidak mempu membayar cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah menghadapi para debt collector yang memang disewa bank dengan tujuan agar nasabah segera membayar angsuran yang tertunggak. Dalam hal ini debt collector tersebut diberi wewenang menggunakan segala macam cara agar nasabah merasa terpojok, tidak nyaman, terancam dan takut apabila menunda pembayaran lebih lanjut lagi.
Mungkin Saudaraku sekalian merasa berani untuk menghadapi teror dari debt collector tersebut. Namun, coba bayangkan apabila yang menghadapi adalah anak, istri atau orang tua Saudaraku sekalian yang sedang berada di rumah. Apakah mereka merasa aman, nyaman, dan tentram untuk tinggal di rumah tersebut?

4. Resiko Sita jika gagal bayar
Jika nasabah tidak mampu melanjutkan cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah untuk mengosongkan rumah. Ya, mau tak mau rumah harus diserahkan kembali ke bank.
Dimana bank tersebut masih memiliki hak penuh terhadap rumah tersebut. Rumah akan disita dan lalu akan di lelang. Besaran nilai lelang pun bank yang menentukan. Nilainya haruslah menutupi kekurangan cicilan nasabah. (Biasanya di lelang jauuuuh di bawah harga pasar agar cepat laku). Lalu, nasabah yang telah mencicil selama tahunan atau puluhan tahun hanya bisa duduk terpaku penuh nestapa meratapi hilangnya aset disertai dengan kesia-siaan membayar cicilan selama ini.
Jarang sekali bahkan hampir tidak pernah bank memberikan kelebihan sisa lelang rumah kepada nasabah.

5. Dikenakan Pinalty jika melunasi lebih cepat

Jika nasabah memiliki rezeki lebih di kemudian hari dan ingin mempercepat pelunasan cicilan rumah tersebut, maka nasabah akan dikenakan pinalty (biaya tambahan). Ya, Saudaraku sekalian tidak salah baca. Jika ingin melunasi lebih cepat, maka akan dikenakan “denda” karena
“ketidakpatuhan” untuk membayar selama jangka waktu yang disepakati.
Memang terdengar lucu. Namun hal tersebut merupakan fakta yang terjadi pada umumnya.

______
Lima hal tersebutlah yang membuat KPR di Bank Konvensional terasa merugikan dari sisi nasabah. Sedangkan pihak bank tidak akan pernah mau merugi. Perlu Saudaraku semua ketahui bahwa lima hal tersebut dapat dirasakan, baik secara logika, materi juga secara emosi. Belum lagi bila menyinggung masalah dosa riba yang tidak terkira besarnya.
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. .”
[HR al-Hakim dan al-Baihaqi]
Naudzubillah..

Jadi setelah mengetahui informasi ini, masih mau KPR Konvensional?
Yuk, sama-sama berhijrah untuk menghindari transaksi ribawi...


Insya Allloh Berkah Land bekerja sama dg Hasanah Land juga SEGERA akan gathering utk Kawasan Islami Perumahan Syariah di PALEMBANG.
bagi yg berminat silahkan isi form berikut
http://bit.ly/peminatbarokahcitypalembang

29/07/2017

Ini adalah Video Kawasan Perumahan Syariah Hasanah Land di Bogor yakni Hasanah City yg sudah terjual 350unit HANYA dalam 4 bulan.

Dan insya Alloh Hasanah Land juga SEGERA akan buka Kawasan Islami Perumahan Syariah di PALEMBANG.
bagi yg berminat silahkan isi form berikut
http://bit.ly/peminatbarokahcitypalembang

26/07/2017

Alhamdulillah

Acara Gathering Perdana Perumahan syariah Hasanah land Group di Bekasi, yakni Perumahan Cikarang Islamic Village, tgl 16 Juli SUKSES
Pesertanya buanyak..

Alhamdulillah dari 166 unit, 73 unit terbooking, 93 unit available

Dan beberapa waiting list, karena tidak kebagian unit tipe 27/60.

Insya Alloh Hasanah Land juga SEGERA akan buka di Palembang.
bagi yg berminat silahkan isi form berikut
http://bit.ly/peminatbarokahcitypalembang

Kami mengucapkan *SELAMAT HARI RAYA IDUL FITHRI* تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ_Taqabbalallaahu minnaa wa minkum.__...
25/06/2017

Kami mengucapkan *SELAMAT HARI RAYA IDUL FITHRI*

تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ
_Taqabbalallaahu minnaa wa minkum._

_*Semoga Allah menerima amal kami dan amal kalian.*_

*Developer Perumahan Syariah kota Palembang*

24/06/2017

Hasanah Land Group atau PT. Hasanah Karya Abadi adalah perusahaan yang bergerak di bidang property, khususnya property syariah.

Visi besar Hasalah Land Group adalah menghadirkan hunian syariah penuh keberkahan di seluruh Indonesia. Agar umat Muslim di Indonesia punya pilihan dan tidak lagi terjebak dalam jerat Ribawi yang sangat menjerumuskan dan juga mengerikan dosanya.

Maka dari itu, Hasanah Land Group hadir bukan hanya sebagai developer, namun juga sebagai konsultan dan juga agency marketing property syariah. Agar "virus kebaikan" property syariah ini semakin menyebar luas ke seluruh pelosok Indonesia.

Hasanah Land,
Grup Developer Perumahan Syariah sudah membuka proyek di berbagai kota di Indonesia diantaranya:
-Hasanah city bogor
-Amani Bantul Jogjakarta
-Almira Karanganyar
-Griya Hanif Regency Sukoharjo
-Sakinah Village Bekasi
-Firdaus Ahla Bandung
-kota baru Islam Parahyangan
-Apartemen Hasanah Tower Bogor
-Amirah city Serang
-cikarang islamic Village

Dan insya Alloh Hasanah Land juga SEGERA akan buka di Palembang.
bagi yg berminat silahkan isi form berikut
http://bit.ly/peminatbarokahcitypalembang

Bismillah. PELUANG USAHA menjadi Marketing Online PERUMAHAN SYARIAH.(BIAYA PENDAFTARAN GRATIS)Kami adalah AGENCY Perumah...
23/06/2017

Bismillah.
PELUANG USAHA menjadi Marketing Online PERUMAHAN SYARIAH.

(BIAYA PENDAFTARAN GRATIS)

Kami adalah AGENCY Perumahan syariah di kota Palembang membuka kesempatan bagi Anda yg ingin bergabung dg kami utk menjadi marketing perumahan Syariah dikota Palembang dan kota lainnya di seluruh Indonesia.

Dgn potensi pendapatan dr Fee/komisi marketing JUTAAN rupiah perclosing. Selain itu yg lebih penting, potensi PAHALA dari Allah ta'ala karena kita telah membantu kaum muslimin utk memiliki rumah tanpa melalui dosa riba.

Kami telah bekerjasama dg Developer Perumahan Syariah tanpa riba di Indonesia (Jabotabek, palembang, padang, lubuk linggau dan akan menyusul kota2 lainnya) utk memasarkan Property mereka.

Syarat pendaftaran:
-Muslim,
-Punya akun telegram, wa dan fb
(Yg blm punya telegram silahkan download di google play store)
-SERIUS (hanya utk yg mau action utk mendapatkan komisi jutaan rupiah)
-Diutamakan yg berdomisili di Sumatera Selatan

Fasilitas yg anda dapatkan
-Pelatihan Online dan offline GRATIS
-Ilmu Fiqh Muamalah
-Ilmu internet marketing/Digital marketing
-Peralatan Marketing online
-Konsultasi Gratis
-Komisi JUTAAN RUPIAH
-BONUS sangat menarik (Laptop, umroh, motor dll)

CARA PENDAFTARAN:
01.ketik MAU dikolom komentar
02.share dan Like postingan ini
03.kirim pesan
utk laki2 ke saya (Irfan) via telegram 085283527505
Atau via wa 085669205206

utk perempuan ke wa 0895 30 9899 74
(amelia)

isi pesan 'SELESAI (spasi) nama lengkap (spasi) kota asal'

Setelah itu kami akan memasukkan Anda ke dalam grup wa/telegram.

SEGERA DAFTAR,
Kesempatan TERBATAS

Property syariah kami memiliki konsep umum sebagai berikut:1. Tanpa Bank:Developer tidak mengajak pihak bank untuk terli...
22/06/2017

Property syariah kami memiliki konsep umum sebagai berikut:

1. Tanpa Bank:
Developer tidak mengajak pihak bank untuk terlibat dalam akad jual beli, akad hanya antara Anda sebagai pembeli dengan developer sehingga proses cenderung lebih sederhana dan mudah.

2. Tanpa Bunga:
Biasanya cicilan rumah bersifat flat setiap bulannya, tanpa ada penambahan ataupun pengurangan. Penawaran harga cash dan kredit pun sudah disampaikan nominalnya sebelum akad, jadi pilihan harga Andalah yang menentukan.

3. Tanpa Denda :
Karena denda financial termasuk riba, dan dosa riba ada 73 tingkatan, dan dosa terkecilnya seperti seorang anak lelaki yang menzinai ibu kandungnya sendiri.

Jika Anda telat membayar ketika mencicil di dalam KPR konvensional tentu Anda akan terkena denda. Tidak demikian halnya dengan KPR syariah, Anda hanya akan dikenakan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang atau resechedule pembayaran jika dirasa Anda tidak bisa menepati cicilan di tanggal tertentu.

4. Tanpa Sita:
Karena sita paksa adalah salah satu bentuk perampasan hak milik seseorang dan itu adalah kedzaliman. Dan setiap kedzaliman harus dilawan.

Jika pun Anda di tengah jalan tak sanggup melunasi cicilan, padahal disisi lain Anda sudah menempati rumah beberapa lama, maka setelah melalui beberapa proses alternatif, developer akan mendorong Anda untuk menjual rumahnya atau membantu untuk menjualkan, hasilnya sebagian untuk bayar sisa hutang ke developer sisanya untuk Anda pribadi... untung bukan? Tidak akan disita, krn Anda sudah memiliki hak rumah 100%.

5. Tanpa Akad Bermasalah:
Karena sesungguhnya keharaman transaksi property bukan semata-mata disebabkan faktor ribanya saja, tapi masih banyak faktor yang lain yang bermasalah dan diharamkan.

akad antara pembeli dan developer adalah akad jual beli istishna (indent) jika unit rumah belum tersedia, bisa juga dengan akad jual beli kredit jika unit rumah sudah tersedia

6. ..?
Karena riba adalah dosa besar yang pelakunya diancam diperangi Allah dan Rasul-Nya dan dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya.

7. ..?
Karena asuransi adalah judi. Bisa dapat bisa enggak. Ini adalah skema gambling dan taruhan yang hukumnya telah diharamkan.

8. ..?
Karena BI ceck hanya ditujukan kepada mereka yang punya legalitas formal saja. Sementara yang berkemampuan tapi usahanya non formal, jangan harap dibantu.

Dan insya Alloh Hasanah Land juga SEGERA akan buka Perumahan Syariah di Palembang.
bagi yg berminat silahkan isi form berikut
http://bit.ly/peminatbarokahcitypalembang

Bismillah...Seringkali ketika mempelajari pricelist ada calon buyer yang berkata"Ih...katanya bebas riba tapi kok harga ...
22/06/2017

Bismillah...

Seringkali ketika mempelajari pricelist ada calon buyer yang berkata

"Ih...katanya bebas riba tapi kok harga kredit nya lbh mahal dr harga cash. Kalau gitu sama aja d**g dgn KPR konvensional..?!?!"

Harga kredit lebih mahal drpd harga cash karena diasumsikan nilai investasi rumah tsb akan naik beberapa tahun ke depan seiring lama nya masa cicilan...Di samping itu juga sbg kompensasi bagi developer atas segala resiko yg mungkin timbul selama masa kredit.
Perbedaan 2 harga cash & kredit sendiri tdk melanggar syariat. Asalkan sejak awal akadnya jelas..sdh ditentukan harganya, apakah pembeli mau beli cash dgn harga A atau kredit dgn harga B. Selengkap nya bisa baca disini:

https://rumaysho.com/9653-beda-harga-antara-tunai-dan-kredit.html

Lalu perbedaan kredit di perumahan syariah dengan konvensional bagaimana?

Pada perumahan syariah, harga rumah kredit sudah ditetapkan di awal akad...misal nya harga kredit nya 600 juta...Maka hingga akhir masa cicilan harga nya tidak berubah TETAP 600 juta...

Sedangkan pada KPR Konvensional
Akan ada kenaikan cicilan akibat suku bunga naik, ada pinalti jika pelunasan lebih cepat, dan ada denda jika telat membayar...

Ketiga hal itu membuat total cicilan yg harus dibayar ( harga akhir) TIDAK SAMA dengan harga saat akad di awal.

Sesungguhnya selisih harga dari harga yang sdh ditetapkn di awal itulah RIBA....

Semoga bermanfaat.

Apakah boleh ada beda harga antara tunai dan kredit? Misalnya kalau cash seharga 15 juta rupiah, sed

JANGAN PERNAH MENYAMAKAN LABA DENGAN RIBA“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-ba...
21/06/2017

JANGAN PERNAH MENYAMAKAN LABA DENGAN RIBA

“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-baqarah:275)

Sebenarnya apa sih tujuan islam melarang riba? Seharusnya khan asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa?

Hukum islam itu dibuat untuk mengatur agar manusia mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa manusia merugikan siapapun sekecil-kecilnya.

Mari kita bahas contoh LABA dan RIBA agar anda mudah untuk memahami dengan bahasa yang umum:

1. Saya membeli sebuah sepeda motor Rp. 10 Juta dan saya hendak menjual dengan mengambil untung dengan bunga 1% perbulan untuk jangka waktu pembayaran 1 tahun.
Transaksi seperti ini tergolong transaksi RIBAWI.

2. Saya membeli sepeda motor Rp. 10 juta, dan saya hendak menjual secara kredit selama setahun dengan harga Rp. 11.200.000,-. Transaksi ini termasuk transaksi SYARIAH.

Apa bedanya? Khan kalau dihitung2 ketemunya sama Untungnya Rp. 1.200.000?

Mari kita bahas kenapa transaksi pertama riba dan transaksi kedua syar'i.

TRANSAKSI PERTAMA RIBA karena:
1. Tidak ada kepastian harga, karena menggunakan sistem bunga. Misal dalam contoh diatas, bunga 1% perbulan. Jadi ketika dicicilnya disiplin memang ketemunya untungnya adalah Rp. 1.200.000,-. Tapi coba kalau ternyata terjadi keterlambatan pembayaran, misal ternyata anda baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya menjadi 15% alias labanya bertambah menjadi Rp. 1.500.000,-. Jadi semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk melunasi utang, semakin besar yang harus kita bayarkan.

Bahkan tidak jarang berbagai lembaga leasing ada yang menambahi embel2 DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin riba yang kita bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang tidak terbayar terakumulasi dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.

2. Sistem riba seperti diatas jelas2 sistem yang menjamin penjual pasti untung dengan merugikan hak dari si pembeli. Padahal namanya bisnis, harus siap untung dan siap rugi.

TRANSAKSI KEDUA SYARIAH karena:
1. Sudah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas dan pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp. 11.200.000,- untuk diangsur selama 12 bulan.

2. Misal ternyata si pembeli baru mampu melunasi utangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih tetap Rp. 11.200.000,- tidak boleh ditambah. Apalagi diistilahkan biaya administrasi dan denda, ini menjadi tidak diperbolehkan.

Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu d**g? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita pasti untung dan orang lain yang merasakan kerugian.

Nah, ternyata sistem islam itu untuk melindungi semuanya, harus sama hak dan kewajiban antara si pembeli dan si penjual. Sama-sama bisa untung, sama-sama bisa rugi. Jadi kedudukan mereka setara. Bayangkan dengan sistem ribawi, kita sebagai pembeli ada pada posisi yang sangat lemah.

Nah, sudah lebih paham hikmahnya Alloh melarang RIBA?

Kalau menurut anda informasi ini akan bermanfaat untuk anda dan orang lain, silakan share status ini, untuk menebar kebaikan.

Dakwah anda hanya dengan meng-KLIK SHARE/BAGIKAN, maka anda akan mendapatkan pahala dari orang yang membaca dari share anda, dan juga jika dishare lagi anda akan mendapatkan pahala dari orang yang membaca dari share kawan anda.
Mungkin lebih tepatnya MULTI LEVEL PAHALA, Hehehe

Mudah khan cari pahala? Mudah tapi tak semua yang membaca status ini mau men-share, ada bisikan syetan: "Ga usah dishare, ngapain disuruh share mau aja......"

Iya, memang syetan dengan bisikan halusnya didalam sanubari kita, mengajak untuk malas untuk menebar kebaikan. Ya sudah, ga apa2 kalau anda tidak mau share. Semoga Alloh selalu meridhoi kita semua.

http://buku.bebashutang.org/?id=TOBAT-RIBA

Jika bermanfaat
LIKE dan Share dulu d**g status ini..

Dan insya Alloh Hasanah Land juga SEGERA akan buka Kawasan Islami Perumahan Syariah di PALEMBANG.
bagi yg berminat silahkan isi form berikut
http://bit.ly/peminatbarokahcitypalembang

Halalkah Transaksi yang Berbeda Harga antara Tunai Dan Kredit ?Apakah ada yang berfikir bahwa Harga Kredit harus sama de...
20/06/2017

Halalkah Transaksi yang Berbeda Harga antara Tunai Dan Kredit ?

Apakah ada yang berfikir bahwa Harga Kredit harus sama dengan Harga Cash?


Bismillah

Adakah yang tahu mengenai hadist dan cerita mengenai berikut ini :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا فَنَفِدَتِ الإِبِلُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ فِى قِلاَصِ الصَّدَقَةِ فَكَانَ يَأْخُذُ الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk menyiapkan pasukan lantas unta berjalan di tengah-tengah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil unta yang masih muda dan masih kuat yang sebagai zakat. Beliau ketika itu menjadikan_ _satu unta menjadi dua unta sebagai kompensasi tempo waktu yang ditunggu untuk unta zakat._ (HR. Abu Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan)

Apakah boleh ada beda harga antara tunai dan kredit? Misalnya kalau cash rumah seharga 150 juta rupiah, sedangkan kredit ditotal menjadi 300 juta rupiah.

Ada sebagian kaum muslim yang memahami bahwa harga jual beli kredit haruslah sama harganya dengan harga jual beli tunai.

Mereka berpendapat jika harganya tidak sama, maka itu terjatuh pada riba.Lantas bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit yang harga kredit berbeda dengan harga tunai ?

Marilah kita membahasnya secara singkat

Pertama

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah jelas tidak mempermasalahkan harga kredit yang lebih tinggi dari harga cash

Kedua

Larangan dalil mengenai dua harga dalam satu transaksi itu memang ada dan benar. Tetapi cermati hal dibawah ini, kemungkinan ada penyerapan makna yang berbeda :

Apakah penawaran dua harga itu yaitu harga cash dan harga kredit sudah disebut transaksi?

A. Penawaran dua harga bukanlah disebut transaksi, karena belum terjadi akad. Baru sebagai penawaran pilihan harga.

Apakah transaksi terjadi sebelum belum akad?

B. Transaksi terjadi ketika sudah terjadi akad, sehingga harga cash dan kredit yang berbeda belum adanya transaksi serta tidak terjadi akad

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN

Mayoritas Ulama Fiqh menyatakan bolehnya menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada biasanya dengan alasan kredit atau dengan alasan penundaan pembayaran.

Diriwayatkan dari Thawus, Hakam dan Hammad, mereka mengatakan hukumnya boleh seseorang mengatakan, "Saya menjual kepada kamu segini dengan kontan, dan segini dengan kredit"_, lalu pembeli memilih salah satu diantaranya. Ali bin Abi Thalib ra. berkata,

"Barangsiapa memberikan tawaran dua sistem pembayaran, yakni kontan dan tertunda, maka tentukanlah salah satunya sebelum transaksi."



Ibnu Abbas ra. berkata :



ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﻟﺴﻠﻌﺔ ﺑﻨﻘﺪ ﺑﻜﺬﺍ ﻭﺑﻨﺴﻴﺌﺔ ﺑﻜﺬﺍ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻔﺘﺮﻗﺎﻥ ﺇﻻ ﻋﻦ ﺭﺿﺎ



"Seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan, 'Barang ini harga tunainya sekian dan tidak tunainya sekian', akan tetapi tidak boleh Penjual dan Pembeli berpisah melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga." (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah)



Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata :

Diperbolehkan bagi penjual untuk menjual barangnya dengan dua pembayaran yang berbeda, yaitu kontan atau kredit. Jika seseorang berkata pada temannya, "Saya menjual barang ini 50 secara kontan, 60 secara kredit."



Lalu temannya itu berkata, "Saya beli secara kredit 60." Atau dia berkata, "Saya beli dengan kontan 50.", maka sahlah jual beli itu. Begitu p**a jika dia berkata, "Saya jual barang ini 60 secara kredit, selisih 10 dari harga aslinya jika secara kontan, karena pembayarannya di belakang", dan pembeli mengatakan setuju, maka sahlah jual beli itu. (Syakhsiyah Islamiyah juz II)

Syaikh Abdul Azis bin Baz berkata :

"Jual beli kredit hukumnya boleh, dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat akad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual-beli tunai." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz)

Jika bermanfaat
LIKE dulu d**g status ini..

Dan insya Alloh Hasanah Land SEGERA akan buka Kawasan Islami Perumahan Syariah di PALEMBANG.
bagi yg berminat silahkan isi form berikut
http://bit.ly/peminatbarokahcitypalembang

Address

Palembang
14330

Telephone

085283527505

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Perumahan Syariah Murah Palembang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category