Property Syariah Palembang

Property Syariah Palembang PERUMAHAN SYAR'I : RIBA KPR BANK SITA DENDA Jual rumah dan tanah secara syariah, tanpa riba, tanpa denda, tanpa sita.

Perumahan dengan konsep hunian Islami yang nyaman, aman, sistem cluster, lengkap dengan fasilitas umum yang cocok untuk keluarga muslim

Assamu'alaikum Warahmatullahi Wabarkatuh.*Promo Tanah Kavling Izzah Residence*_Lokasi di Jl. Mayor Zen Lrg. Abadi Sei Se...
26/07/2018

Assamu'alaikum Warahmatullahi Wabarkatuh.

*Promo Tanah Kavling Izzah Residence*
_Lokasi di Jl. Mayor Zen Lrg. Abadi Sei Selincah Kalidoni Palembang_

*Fasilitas Kavling Izzah :*
✅Kavling Siap Bangun.
✅Onegate.
✅Pagar Keliling setengah meter.
✅Jalan dalam Kavling 5 Meter dan di cor.
✅Drainase.
✅Luas Kavling 110 M2

~Harga total 95jt/kavling flat.
~Bisa Cicil 2 thn.
~DP 20jt.
~Cicilan Rp.3.125.000/bln.

Harga promo selama akhir juli s/d agustus 2018.

Siapa cepat dia dapat.

Segera Kontak,
Amiril M :
Hp/Wa 082278189427

*PENGUSAHA GILA*(c)  [Founder Developer Property Syariah Indonesia]Pernah lihat orang gila? Kalau belum, silakan datang ...
26/04/2018

*PENGUSAHA GILA*
(c) [Founder Developer Property Syariah Indonesia]

Pernah lihat orang gila? Kalau belum, silakan datang ke rumah sakit jiwa, niscaya kita menyaksikan pemandangan orang-orang gila dengan tingkat yang berbeda-beda. Yeah, gila itu bersaudara dengan kurang waras. ^_^

Saya sendiri sering melihat orang gila baik di rumah sakit ataupun menjumpainya dijalanan. Mereka bersikap menyelisihi nalar yang normal, berprilaku diluar batas kewajaran. Ada yang berpakaian namun (maaf) bagian kelaminnya terbuka, ada yang s**a nyerocos sendiri, bernyanyi tanpa henti, duduk termangu dengan tatapan hampa, ada juga yang sedikit 'normal' karena mengkonsumsi obat.

Nah, kalau mereka orang-orang gila berkelakuan seperti di atas. Maka sepertinya bisa di terima, toh memang mereka sedang gila. Namun berbeda bila manusia yang tidak gila tapi justru melakukan seuatu diluar batas kewajaran. Misalnya seorang anak memperkosa ibu kandungnya atau seorang Bapak memperkosa anaknya sendiri. Gila yah?

Adalagi yang menurut saya perlu di beri cap gila. Yakni pengusaha yang bertindak diluar batas kewajaran. Yakni pengusaha-pengusaha yang ingin terlihat kaya, menggunakan mobil mewah, pakaian mahal, makan di restoran rasa kaki lima tapi harga bintang lima, naik haji dan umrah, mejeng di media untuk di kesankan sebagai pengusaha kaya raya. Tetapi semua dana yang digunakan adalah dari jalan yang bathil. Uang yang dipakai adalah milik orang lain yang digunakan tanpa hak. Menurut saya, orang jenis ini disebut "pengusaha gila" ^_^

Ada pengusaha yang dananya dari pembayaran membernya, dia menjanjikan kepada member akan diberi profit sekian % jika mendaftar sebagai member dan memperoleh sekian % bila get member. Tapi uang yang dibayarkan oleh member bukannya di putar pada usaha yg dijanjikan (krn memang bisnisnya bodong) tapi justru dipakai untuk mengesankan dirinya sukses dan kaya karena usaha tersebut.

Ada p**a pengusaha muda dalam sebuah organisasi himpunan pengusaha, karena sudah di sebut pengusaha maka dia sudah wajib beli mobil, berpenampilan keren bin beken, masalahnya bukan pada mobil dan tampilan, tetapi uang nya hasil dari minjem di bank (pake dana riba saja sdh tidak wajar) yg tadinya untuk diputar dalam usaha atau uang keluarga justru dipake untuk foya-foya, demi untuk disebut pengusaha.

Ada lagi pengusaha properti, masa pengusaha properti belumpunya properti, naik motor butut, pakaiannya puluhan ribu saja, kan lucu? Maka dia akhirnya harus memaksakan diri punya mobil, membeli properti, berpakaian ala pengusaha, namun uang yang digunakan bukan dari profitnya melainkan uang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produksi alias modal kerja.

Banyak lagi pengusaha-pengusaha yang sok ingin disebut pengusaha dengan mengorbankan logika sehatnya. Menjerumuskan diri ke dalam cap kategori "pengusaha gila". Bisa gila dalam arti sebenarnya atau gila dalam arti yang lain seperti gila populeritas, gila sanjungan, gila fasilitas, gila kekuasaan, dan kegilaan yang lainnya.

Maaf, kita ini Muslim, punya batas normal untuk disebut pengusaha Muslim. Maka pelajari aturan syariah agar tahu batas normal dan gila. Lagian bisnis di jaman sekarang, semuanya dengan cara yang gila, kita nggak usah ikutan jadi pengusaha kaya raya dengan cara gila itu. Cukup berproses sesuai syariah, hasilkan profit sesuai syariah, nikmati hasil sesuai syariah, lalu kita bersyukur. Jika masih berproses, jangan terburu-buru menikmati hasil, karena nanti jadi pengusaha muslim yang gila, bersabar aja dulu.

Orang lain (yang benar mikirnya) tidak melihat apa yang pengusaha miliki, tapi apa yang dilakukannya bener atau tidak. Justru kalau mengikuti pandangan orang lain yg melihat kepunyaan (mobil, dll) pengusahanya, bukan bisnisnya, bisa jadi orang-orang yang melihat Anda jg sedang gila ^_^.

Selamat beraktivitas.

Salam Bebas Riba.!

Bismillah DJAFARLAND INDRALAYAApa yang terlihat masa ini,mungkin tak sama dengan yang terlihat dimasa hadapanYang sekara...
25/04/2018

Bismillah
DJAFARLAND INDRALAYA

Apa yang terlihat masa ini,mungkin tak sama dengan yang terlihat dimasa hadapan

Yang sekarang biasa...
Bersamaan dengan waktu,mampu bertransformasi menjadi sesuatu yang luar biasa..

Bersama sang waktu...
Dan usaha luar biasa...
Mampu merubah sesuatu yang hanya dipandang sebelah mata...
Menjadi permata...
Dengan izin Sang Pencipta...
Tentunya....

Zaman berubah...
Zaman merubah...

Nama adalah doa

Indralaya
Indra adalah diberi kemuliaan
Sedang Laya berarti tempat tingal

Carilah potensi....
Sejatinya...
Potensi memberi ruang tumbuh...

ALLAH maha tahu...
Kita mungkin belum tahu...

Tapi...
Belajarla pada tanda zaman..
Belajar pada Bekasi...
Melihat pada tangerang...
Berilham pada Depok..

Dulu tak tersentuh..
Sekarang menjadi peneduh...

Djafar adalah anak sungai
Mampu memajukan..
Memakmurkan dan
Mendamaikan...

Sungai tempat peradaban

Sebagai mana musi bagi sriwijaya
Indus bagi india
Mesopotamia disepanjang efrat dan tigris

Nama adalah doa

Semoga Dajafarland adalah anak sungai...
doa bangkitnya peradaban

Djafarland indralaya

Ada sedikit perubahan pada tipe siteplan. Karena dilapangan harus bikin kanal, sehingga agak bergeser row jalan nya.
25/04/2018

Ada sedikit perubahan pada tipe siteplan. Karena dilapangan harus bikin kanal, sehingga agak bergeser row jalan nya.

*Terbatas Untuk Harga Spesial Customer  Gathering*Seluruh peminat DjakfarLand, kami akan memberikan *informasi khusus* b...
24/04/2018

*Terbatas Untuk Harga Spesial Customer Gathering*

Seluruh peminat DjakfarLand, kami akan memberikan *informasi khusus* bagi yang hadir dalam *Customer Gathering* yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2018.

_Hanya saat Customer Gathering saja dimana Skema Harga Normal akan dikesampingkan_.

Kami memberikan waktu spesial kepada Bapak & Ibu yang ingin hadir atau membeli Tiket Gathering dengan mendapatkan harga promo Spesial Gathering.

Sekali lagi, harga promo *Customer Gathering* hanya diterapkan satu kali saja dan dipersilahkan mempersiapkan _*invest booking*_ untuk mengikat unit dan harga promo atau via transfer pada saat acara Customer Gathering.

Kami memberikan kesempatan yang sangat terbatas untuk memilih unit hanya pada saat acara _*Customer Gathering*_.

Bagi Bapak & Ibu yang ingin turut serta dalam Customer Gathering DjakfarLand, *kami akan membuka Pendaftaran dan Pembelian Tiket Gathering pada tanggal 29 April 2018.*

*Berikut ini HARGA SPESIAL GATHERING yang kami berikan khusus peserta Gathering DjakfarLand tanggal 6 Mei 2018* 👇

🌱 Hilangnya Hak Kepemilikan Tanah 🌱Syariat Islam menetapkan bahwa hak kepemilikan tanah akan hilang jika tanah itu ditel...
21/04/2018

🌱 Hilangnya Hak Kepemilikan Tanah 🌱

Syariat Islam menetapkan bahwa hak kepemilikan tanah akan hilang jika tanah itu ditelantarkan tiga tahun berturut-turut. Negara akan menarik tanah itu dan memberikan kepada orang lain yang mampu mengolahnya. (Al-Nabhani, ibid., hal. 136).

Umar bin Khaththab pernah berkata, "Orang yang membuat batas pada tanah (muhtajir) tak berhak lagi atas tanah itu setelah tiga tahun ditelantarkan." Umar pun melaksanakan ketentuan ini dengan menarik tanah pertanian milik Bilal bin Al-Harits Al-Muzni yang ditelantarkan tiga tahun. Para sahabat menyetujuinya sehingga menjadi Ijma' Sahabat (kesepakatan para sahabat Nabi SAW) dalam masalah ini. (Al-Nabhani, ibid., Juz II hal. 241).

Pencabutan hak milik ini tidak terbatas pada tanah mati (mawat) yang dimiliki dengan cara tahjir (pembuatan batas) saja, namun juga meliputi tanah pertanian yang dimiliki dengan cara-cara lain tas dasar Qiyas. Misalnya, yang dimiliki melalui jual beli, waris, hibah, dan lain-lain. Sebab yang menjadi alasan hukum (illat, ratio legis) dari pencabutan hak milik bukanlah cara-cara memilikinya, melainkan penelantaran selama tiga tahun (ta'thil al-ardh). (Al-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 139). [Sumber: KH. M. Shiddiq Al Jawi]

🌱 Kepemilikan Tanah dan Implikasinya Dalam Islam 🌱Kepemilikan (milkiyah, ownership) dalam Syariah Islam didefinisikan se...
21/04/2018

🌱 Kepemilikan Tanah dan Implikasinya Dalam Islam 🌱

Kepemilikan (milkiyah, ownership) dalam Syariah Islam didefinisikan sebagai hak yang ditetapkan oleh Allah SWT bagi manusia untuk memanfaatkan suatu benda. (idznu asy-Syari' bi al-intifa' bil-'ain). (Al-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 73). Kepemilikan tidaklah lahir dari realitas fisik suatu benda, melainkan dari ketentuan hukum Allah pada benda itu. (Abdul Ghani, Al-'Adalah fi An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 8).

Syariah Islam telah mengatur persoalan kepemilikan tanah secara rinci, dengan mempertimbangkan 2 (dua) aspek yang terkait dengan tanah, yaitu : (1) zat tanah (raqabah al-ardh), dan (2) manfaat tanah (manfaah al-ardh), yakni penggunaan tanah untuk pertanian dan sebagainya.

Dalam Syariah Islam ada 2 (dua) macam tanah yaitu : (1) tanah usyriah (al-ardhu al-'usyriyah), dan (2) tanah kharajiyah (al-ardhu al-kharajiyah). (Al-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz II hal. 237).

Tanah Usyriah adalah tanah yang penduduknya masuk Islam secara damai tanpa peperangan, contohnya Madinah Munawwarah dan Indonesia. Termasuk tanah usyriah adalah seluruh Jazirah Arab yang ditaklukkan dengan peperangan, misalnya Makkah, juga tanah mati yang telah dihidupkan oleh seseorang (ihya`ul mawat). (Al-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz II hal. 237).

Tanah usyriah ini adalah tanah milik individu, baik zatnya (raqabah), maupun pemanfaatannya (manfaah). Maka individu boleh memperjualbelikan, menggadaikan, menghibahkan, mewariskan, dan sebagainya.

Tanah usyriyah ini jika berbentuk tanah pertanian akan dikenai kewajiban usyr (yaitu zakat pertanian) sebesar sepersepuluh (10 %) jika diairi dengan air hujan (tadah hujan). Jika diairi dengan irigasi buatan zakatnya 5 %. Jika tanah pertanian ini tidak ditanami, tak terkena kewajiban zakatnya. Sabda Nabi SAW, *_"Pada tanah yang diairi sungai dan hujan zakatnya sepersepuluh, pada tanah yang diairi dengan unta zakatnya setengah dari sepersepuluh."_* (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud).

Jika tanah usyriah ini tidak berbentuk tanah pertanian, misalnya berbentuk tanah pemukiman penduduk, tidak ada zakatnya. Kecuali jika tanah itu diperdagangkan, maka terkena zakat perdagangan. (Al-Nabhani, ibid., Juz II hal. 240).

Jika tanah usyriah ini dibeli oleh seorang non muslim (kafir), tanah ini tidak terkena kewajiban usyr (zakat), sebab non muslim tidak dibebani kewajiban zakat. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal, hal. 48).

Tanah Kharajiyah adalah tanah yang dikuasai kaum muslimin melalui peperangan (al-harb), misalnya tanah Irak, Syam, dan Mesir kecuali Jazirah Arab, atau tanah yang dikuasai melalui perdamaian (al-shulhu), misalnya tanah Bahrain dan Khurasan. (Al-Nabhani, ibid., Juz II hal. 248).

Tanah kharajiyah ini zatnya (raqabah) adalah milik seluruh kaum muslimin, di mana negara melalui Baitul Mal bertindak mewakili kaum muslimin. Ringkasnya, tanah kharajiyah ini zatnya adalah milik negara. Jadi tanah kharajiyah zatnya bukan milik individu seperti tanah kharajiyah. Namun manfaatnya adalah milik individu. Meski tanah tanah kharajiyah dapat diperjualbelikan, dihibahkan, dan diwariskan, namun berbeda dengan tanah usyriyah, tanah kharajiyah tidak boleh diwakafkan, sebab zatnya milik negara. Sedang tanah usyriyah boleh diwakafkan sebab zatnya milik individu. (Al-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, hal. 303).

Tanah kharajiyah ini jika berbentuk tanah pertanian akan terkena kewajiban kharaj (pajak tanah, land tax), yaitu pungutan yang diambil negara setahun sekali dari tanah pertanian yang besarnya diperkirakan sesuai dengan kondisi tanahnya. Baik ditanami atau tidak, kharaj tetap dipungut.

Tanah kharajiyah yang dikuasai dengan perang (al-harb), kharajnya bersifat abadi. Artinya kharaj tetap wajib dibayar dan tidak gugur, meskipun pemiliknya masuk Islam atau tanahnya dijual oleh non muslim kepada muslim. Sebagaimana Umar bin Khaththab tetap memungut kharaj dari tanah kharajiyah yang dikuasai karena perang meski pemiliknya sudah masuk Islam. (Zallum, ibid., hal. 47; Al-Nabhani, ibid., Juz II hal. 245).

Tapi jika tanah kharajiyah itu dikuasai dengan perdamaian (al-shulhu), maka ada dua kemungkinan : (1) jika perdamaian itu menetapkan tanah itu menjadi milik kaum muslimin, kharajnya bersifat tetap (abadi) meski pemiliknya masuk Islam atau tanahnya dijual kepada muslim. (2) jika perdamaian itu menetapkan tanah itu menjadi milik mereka (non muslim), kedudukan kharaj sama dengan jizyah, yang akan gugur jika pemiliknya masuk Islam atau tanahnya dijual kepada muslim. (Zallum, ibid., hal. 47).

Jika tanah kharajiyah yang ada bukan berbentuk tanah pertanian, misal berupa tanah yang dijadikan pemukiman penduduk, maka ia tak terkena kewajiban kharaj. Demikian p**a tidak terkena kewajiban zakat (usyr). Kecuali jika tanah itu diperjualbelikan, akan terkena kewajiban zakat perdagangan. (Al-Nabhani, ibid., Juz II hal. 247).

Namun kadang kharaj dan zakat (usyr) harus dibayar bersama-sama pada satu tanah. Yaitu jika ada tanah kharajiyah yang dikuasai melalui perang (akan terkena kharaj abadi), lalu tanah itu dijual kepada muslim (akan terkena zakat/usyr). Dalam kondisi ini, kharaj dibayar lebih dulu dari hasil tanah pertaniannya. Lalu jika sisanya masih mencapai nishab, zakat pun wajib dikeluarkan. (Zallum, ibid., hal. 49). [Sumber: KH. M. Shiddiq Al Jawi]

🌱Filosofi Kepemilikan Tanah Dalam Islami🌱Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang ada di langit dan bumi --termasuk ta...
20/04/2018

🌱Filosofi Kepemilikan Tanah Dalam Islami🌱

Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang ada di langit dan bumi --termasuk tanah-- hakikatnya adalah milik Allah SWT semata. Firman Allah SWT (artinya), "Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk)." (QS An-Nuur [24] : 42). Allah SWT juga berfirman (artinya), "Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi, Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS Al-Hadid [57] : 2).

Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa pemilik hakiki dari segala sesuatu (termasuk tanah) adalah Allah SWT semata. (Yasin Ghadiy, Al-Amwal wa Al-Amlak al-'Ammah fil Islam, hal. 19).

Kemudian, Allah SWT sebagai pemilik hakiki, memberikan kuasa (istikhlaf) kepada manusia untuk mengelola milik Allah ini sesuai dengan hukum-hukum-Nya. Firman Allah SWT (artinya), "Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya." (QS Al-Hadid [57] : 7). Menafsirkan ayat ini, Imam Al-Qurthubi berkata, "Ayat ini adalah dalil bahwa asal usul kepemilikan (ashlul milki) adalah milik Allah SWT, dan bahwa manusia tak mempunyai hak kecuali memanfaatkan (tasharruf) dengan cara yang diridhai oleh Allah SWT." (Tafsir Al-Qurthubi, Juz I hal. 130).

Dengan demikian, Islam telah menjelaskan dengan gamblang filosofi kepemilikan tanah dalam Islam. Intinya ada 2 (dua) poin, yaitu : Pertama, pemilik hakiki dari tanah adalah Allah SWT. Kedua, Allah SWT sebagai pemilik hakiki telah memberikan kuasa kepada manusia untuk mengelola tanah menurut hukum-hukum Allah.

Maka dari itu, filosofi ini mengandung implikasi bahwa tidak ada satu hukum pun yang boleh digunakan untuk mengatur persoalan tanah, kecuali hukum-hukum Allah saja (Syariah Islam). (Abduh & Yahya, Al-Milkiyah fi Al-Islam, hal. 138). Mengatur pertanahan dengan hukum selain hukum Allah telah diharamkan oleh Allah sebagai pemiliknya yang hakiki. Firman Allah SWT (artinya), "Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan hukum." (QS Al-Kahfi [18] : 26). [Sumber: KH. M. Shiddiq Al Jawi]

Investasi Kavling adalah Investasi yang tepat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu dan tingkat inflasi yang sang...
19/04/2018

Investasi Kavling adalah Investasi yang tepat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu dan tingkat inflasi yang sangat tinggi seperti sekarang ini karena investasi tanah justru tidak pernah mengalami inflasi karena waktu yang ada justru kenaikan tingkat investasinya bertambah terus antara 20% sd 30 % pertahun berbeda dengan kalau kita hanya berinvestasi dalam bentuk tabungan uang, nah disini justru inflasi akan terus menggerogoti nilai uang yang kita tabung.

DjakfarLand Qurani'c Garden yang ada diIndralaya adalah salah satu solusi berinvestasi kavling yang kami tawarkan untuk Anda....
Kenapa Anda harus berinvestasi di Palindra Green City :
1. Pencanangan oleh Pemerintah Jangka Panjang Menengah bawa kota Indralaya seagai kota segitiga emas satelitnya kota palembang.
2. 3 Menit ke Pintu Tol Indralaya
3. 5 Menit Ke Kampus Unsri
4. Terintegasi ke Pusat Industri Gandus
5. Terintegrasi ke Stasiun LRT
6. Dan banyak keunggulan lainnya







Informasi
HP/WA 082278189427
(Bapak Amiril)

PERTAMA DAN SATU-SATUNYA DI INDONESIA🌱 Kavling Syariah berkonsep Kebun Al Qur'an 🍑Assalamualaikum Wr Wb..Setelah sukses ...
17/04/2018

PERTAMA DAN SATU-SATUNYA DI INDONESIA

🌱 Kavling Syariah berkonsep Kebun Al Qur'an 🍑

Assalamualaikum Wr Wb..

Setelah sukses membuka proyek property syariah di Palindra Green City, kini Tabriz Property Management Group kembali membuka proyek properti syariah di Indralaya DJAKFARLAND Qur'anic Garden 🍑🌱

Mengapa harus berinvestasi di DJAKFARLAND Qur'anic Garden..?

DJAKFARLAND Qur'anic Garden terletak di lokasi strategis Indralaya, kota satelit Trans Sumatera melalui jalan bebas hambatan yang menghubungkan dari Banda Aceh hingga Lampung, kini dalam tahap pertama pembangunan Tol Palindra (Palembang-Indralaya).

Penataan kawasan Wisata Kebun Al Qur'an menjadi salah satu keistimewaan yg diusung dalam proyek DJAKFARLAND Qur'anic Garden.

DJAKFARLAND Qur'anic Garden bekerjasama dengan Kebun Al Qur'an dan RTYD (Rumah Tahfidz Yatim Dhuafa), menawarkan konsep pengelolaan kavling produktif dengan tanaman-tanaman yg disebut di dalam Al Qur'an & Hadist seperti *Delima, Bidara, dan Tiin*, yang akan dirawat oleh bibit-bibit calon Penghafal Al Qur'an Rumah Tahfidz Yatim Dhuafa.

KEUNGGULAN :
✔ Sertifikat Hak Milik
✔ Lebar jalan utama 9 meter
✔ Gratis tanaman Bidara, Tiin dan Delima
✔ Gratis perawatan tanaman selama 1 tahun
✔ Fasum Taman Al Qur'an
✔ Passive Income dari hasil kebun yang dikelola bekerjasama dengan Pengembang (setelah 1 tahun)
✔ 2,5% dari setiap penjualan didonasikan untuk program pembibitan penghafal Al Qur'an Rumah Tahfidz Yatim Dhuafa (RTYD)
✔ Terintegrasi dengan konsep Wisata Kebun Al Qur'an yang akan meningkatkan nilai investasi
✔ Sistem Syariah, Tanpa Bank, Tanpa Denda, Tanpa Sita dan Tanpa Akad Bathil

LOKASI STRATEGIS :
⛳ Bersebelahan dengan Palindra Green City
🛣 3 menit ke Pintu Tol Indralaya (Jalan Bebas Hambatan Pertama di Pulau Sumatera)
🏢 5 menit ke Universitas Sriwijaya (Kampus Terluas Se-Asia Tenggara)
🏙 3 menit ke rencana pembangunan Power Center, Citywalk, & Hotel proyek garapan HK Realtindo senilai 574 Milyar di Indralaya, mulai dibangun pada 2018 mendatang (kompas.com)
⛲ 5 menit rencana pembangunan Alun-Alun Indralaya
🚆 6 menit ke Stasiun Kertalaya (Kertapati-Indralaya)
🕌 20 menit ke Pondok Pesantren Raudhatul Ulum (Pondok Pesantren Terbesar di Sumatera Selatan)
🛣 20 menit ke Palembang melalui Tol Palindra (Palembang - Indralaya)
🚝 25 menit ke Stasiun Light Rail Transit Jakabaring (Terintegrasi dari Jakabaring Sport City hingga Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II)
🏟 40 menit ke Stadion Gelora Sriwijaya / Jakabaring Sport City (Stadion Olahraga Terbesar Ketiga di Indonesia)

Tertarik..?
Ikuti gatheringnya..
Pilih unitnya..
Tanam bibitnya..
Rasakan berkahnya..

Hubungi 📞
Nama : Amiril
Hp/WA : 082278189427

DJAKFARLAND Qur'anic Garden
Investasi Jariyah nan Berkah

Keuntungan Investasi Dalam Bentuk KavlingKenapa investasi dalam bentuk kavling lebih diminati? Mungkin inilah beberapa a...
07/04/2018

Keuntungan Investasi Dalam Bentuk Kavling

Kenapa investasi dalam bentuk kavling lebih diminati?

Mungkin inilah beberapa alasanya:

1. Harga relatif lebih murah jika dibandingkan dengan membeli rumah yang sudah jadi.

2. Kavling tidak perlu perawatan khusus, jika setelah beli Anda biarkan pun tidak masalah, beda dengan rumah yg jika tdk dihuni lama-lama akan reot.

3. Harga cenderung naik terus, menurut sebuah penelitian, kenaikan tanah di beberapa kota mencapai 10-35% pertahun. Bandingkan jika Anda mebeli mobil misalnya, makin lama harga makin tergerus. Mau nabung di Bank? Paling-paling return pertahunnya hanya 7,5% itu pun masih harus dipotong pajak 20%.

4. Tidak ada istilah "Barang Bekas" untuk Kavling

5. Jika suatu saat Anda ingin membangun rumah, Anda bisa menentukan sendiri model, denah bagian dalam serta anggaranya.

6. Jika kavling tsb berada di dalam kawasan yg dikelola secara professional, dilengkapi dg beragam fasilitas yang memadai, selain harganya tinggi saat dijual pun insyaAllah tidak sulit menemukan pembeli.

7. Terlihat secara fisik, sehingga bisa menjadi kebanggaan tersendiri bagi pemiliknya

8. Dengan membeli kavling/tanah Anda telah memiliki real aset yang anti inflasi.

9. Bisa dijadikan jaminan

10. Jika suatu saat ingin menjual, Anda punya kontrol penuh atas harganya, beda jika Anda ingin menjual emas misalnya, biasanya harga ditentukan pembeli.

Kavling Siap BangunPerdana di Sei Selincah, Kalidoni, Palembang.Beli Sekarang, besok bisa langsung bangun!☑Kavling sudah...
10/02/2018

Kavling Siap Bangun
Perdana di Sei Selincah, Kalidoni, Palembang.

Beli Sekarang, besok bisa langsung bangun!
☑Kavling sudah matang
☑Luas Kavling 110 M2
☑Tanah Keras
☑Ramai Perumahan
☑Jalan dalam kavling di cor
☑Ada Drainase
☑Pagar keliling setengah meter
☑Onegate

Lokasi kavling ada di dalam komplek Izzah Abadi Residence
Jl. Mayor Zen, lorong Abadi. Dekat Perum. Green Abadi Village.
______________________________________________________
✔Hanya 2,7 Km / 10 Menit dari Pusri (realtime dari google maps).
✔Hanya 4 Menit ke SMP/SMA Pusri
✔Hanya 9 Menit ke SMAN 7 Palembang
✔Hanya 14 Menit ke SMAN 5 Palembang
✔Akses ke Jembatan Musi 4 yang menghubungkan Plaju-Pasar Kuto.

✍Cocok sekali buat investasi.
✍Bila ingin lansung bangun rumah, developer akan bantu.
✍Pengurusan surat-surat, developer yang akan bantu urus juga.

SAYANGNYA, hanya tinggal 4 kavling lagi!!
Siapa cepat, Dia dapat!
__________________________________________

Dapatkan harga khusus untuk pembelian di bulan Februari, harga naik awal Maret 2018.

Minat survey dan info lengkapnya :
Hub. Sahabat Izzah ;
Hp/Wa : 082278189427
(Amiril)

Address

Jalan Mayor Zen, Kalidoni
Palembang
30119

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Property Syariah Palembang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category