03/09/2021
Sales Kaget Mendadak Dibacok, Polres Tala Gerak Cepat Langsung Tangkap Pelaku
Kamis, 2 September 2021 20:27
Penulis: Idda Royani | Editor: Edi Nugroho
rahmadi-saat-mendapat-pengobatan-medis-di-rs-swasta-di-pelaihari-sadf.jpg
MAY FELLY MENURUNG
Rahmadi saat mendapat pengobatan medis di RS swasta di Pelaihari, Kamis (2/9) siang. Ia menjadi korban pembacokan yang dilakukan orang yang tak ia kenal.
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Insiden kekerasan fisik terjadi di jalan raya di kawasn Bramban, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (2/9/2021) siang.
Seorang sales kanvasser, Rahmadi (35), menjadi korban pembacokan sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu warga Desa Ambungan RT 01/01 Kecamatan Pelaihari itu sedang menawarkan produk makanan ringan kepada pelanggannya di lingkungan RT 20/07 Bramban.
Sekonyong-konyong, baju Rahmadi ditarik oleh seorang lelaki yang tak ia kenal yang kemudian teridentifikasi berinisal Faj (37). Warga Jalan Pusara RT 5/3 Kelurahan Pelaihari lalu menebaskan senjata tajamnya berjenis parang ke arah korban.
Rahmadi beserta temannya kemudian bergegas pergi dan langsung menuju ke rumah sakit swasta di bundaran Angsau untuk berobat. Setelah lukanya diobati, ia melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Pelaihari.
"Melalui telepon, saya juga dapat laporan dari masyarakat bahwa ada kejadian di Bramban. Langsung personel kami bergerak ke TKP," papar Kapolres Tala AKBP Rofiqoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari Ipda Mey Felly Manurung.
BARANG bukti yang diamankan petugas Polsek Pelaihari.
BARANG bukti yang diamankan petugas Polsek Pelaihari. (MAY FELLY MENURUNG)
Ia mengatakan saat tiba di lokasi, anggota mendapati ciri-ciri orang yang membacok korban. Hanya berjeda sekitar setengah jam, pelaku berhasil dibekuk.
Apakah pelaku melawan? "Tak sempat melawan karena langsung disekap tiba-tiba oleh anggota kami," jelas Felly.
Lebih lanjut ia mengatakan diduga pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan perbuatan kriminal tersebut. Menenteng parang, pelaku mendatangi korban dan langsung membacok korban.
"Bacokan itu mengenai telinga sebelah kiri dan kepala belakang telinga kiri korban," sebut Felly.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 351 KUHP sub pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya paling lama sepuluh tahun penjara.
Sementara itu, korban (Rahmadi) menerangkan dirinya sama sekali tidak kenal pelaku. Ia juga bingung mengapa tiba-tiba saja pelaku membacoknya.
Sedangkan pelaku, Faj, mengatakan dirinya tak sadar saat melakukan pembacokan tersebut. Ia mengaku sebelumnya meminum minuman kera bersama teman-temannya.
(banjarmasinpost.co.id/idda royani)