30/03/2021
Kenapa sih orang2 lebih memilih konsep syariah, terutama muslim ?
KPR / TANAH PROPERTY SYARIAH
Gaya hidup syariah yang berkembang telah membuat pebisnis properti menghadirkan beragam pilihan properti. Salah satunya berbasis properti syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari bank pun perlahan-lahan mulai ditinggalkan, karena alasan riba.
Hunian syariah membuat masyarakat, khususnya umat Muslim, merasa jauh lebih nyaman karena dapat menghindar dari riba yang dilarang dalam Islam. Selain dikenal tanpa riba, hunian syariah membawa keuntungan yang lain yaitu memiliki nominal cicilan yang tak berubah.
1. Pengertian Properti Syariah
Properti syariah yang menawarkan skema tanpa riba kini banyak dicari. (Foto: Pexels)
Properti syariah yang menawarkan skema tanpa riba kini banyak dicari. (Foto: Pexels)
Banyak yang menganggap rumah syariah hanya diperuntukkan bagi umat Islam semata, padahal hunian syariah dapat dimiliki seluruh umat beragama. Jadi, jangan menyalahartikan dengan istilah properti syariah dengan konsep perumahan bagi penganut agama Islam saja, ya.
Secara umum, properti syariah adalah jenis properti yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariah Islam. Arti hunian syariah lebih kepada skema kepemilikannya yang lebih syariah. Dalam kitab agama Kristen dan Nasrani, tercantum juga mengenai pelarangan riba. Jadi, hunian syariah dapat dimiliki oleh siapapun yang menginginkan hunian bebas riba.
Hunian syariah atau biasa disebut dengan KPR syariah merupakan skema kepemilikan hunian dengan menggunakan akad-akad yang sesuai dengan syariah islam.
2. Beli Properti Syariah
Selain membeli rumah, kini pembelian apartemen juga dilengkapi dengan fasilitas KPR syariah (foto: Unsplash.com)
Selain membeli rumah, kini pembelian apartemen juga dilengkapi dengan fasilitas KPR syariah (foto: Unsplash.com)
Dengan skema kepemilikan properti syariah berbasis KPR, Anda kini bisa memiliki hunian idaman sesuai dengan akad dan syariat Islam, lho. Dalam akadnya, jual beli properti syariah disepakati antara pemesan dan penjual rumah syariah.
3. Konsep Properti Syariah
Konsep properti syariah umumnya tak melibatkan pihak ketiga dan tak ada denda atau sita. (Foto: Pexels)
Konsep properti syariah umumnya tak melibatkan pihak ketiga dan tak ada denda atau sita. (Foto: Pexels)
Berbeda dengan properti konvensional, Anda bisa mengenali konsep hunian syariah dari ciri khasnya, antara lain:
a. Menekankan Pada Kepemilikan
Maksudnya adalah, Anda sebagai pemilik properti syariah seutuhnya. Jadi berfokus pada membeli, bukan menyewa. Dalam skema hunian syariah, konsumen bisa langsung membeli rumah pada pihak developer tanpa pihak ketiga atau bank. Dalam Muslim-Properti, developer tidak bekerja sama dengan pihak bank untuk terlibat dalam pembangunan proyek baik dalam hal pembiayaan pembangunan proyek ataupun kredit pemilikan rumah (KPR) dengan konsumen.
b. Skema Properti Syariah yang Diterapkan
Dalam hunian syariah, biasanya developer menggunakan akad ‘isthisna’ atau indent. Dikutip dari OJK, istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual rumah syariah.
Saat menginginkan rumah di perumahan syariah, Anda perlu memesannya terlebih dahulu dan membayarnya dengan sistem tunai atau cicilan. Saat melakukan kesepakatan di awal akad untuk hunian syariah, pihak developer akan menunjukkan harga perumahan syariah yang sifatnya tetap, atau nilainya tidak akan berubah.
c. Tidak Ada Penambahan atau Pengurangan dalam Jual Beli
Properti syariah yang Anda beli baik secara tunai atau cicil akan seharga yang sama dengan apa yang disetujui, tanpa ‘biaya tersembunyi’ atau pun yang bersifat tambahan. Terlebih pada cicil, hunian syariah biasanya disesuaikan dengan kemampuan calon pembeli.
d. Properti Syariah Tanpa Riba dan Tanpa Sita
Berbeda dengan istilah kredit dalam konsep konvensional, transaksi properti syariah tidak mengenakan bunga, denda, apalagi hingga penyitaan. Lembaga keuangan yang bersifat syariah dilarang untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi riba yang memang bertentangan dengan syariat islam.
Di sisi lain, jika pembeli properti syariah nantinya mengalami masalah finansial hingga mangkir melunasi perjanjian, maka lembaga keuangan atau pengembang dilarang untuk melakukan penyitaan, melainkan harus bahu membahu menjualkan huniannya. Lalu setelah terjual, keduanya bisa membagi hasil untuk pembayaran pelunasan perjanjian.
e. Properti Syariah Tidak Menggunakan Jasa Asuransi
Satu lagi yang membedakan pembelian rumah syariah dengan properti konvensional yaitu rumah yang dibeli secara syariah tidak akan diasuransikan. Hal ini berhubungan dengan unsur ketidakpastian yang ditawarkan lembaga asuransi yang tidak sepaham dengan syariat Islam.
Pada syariat Islam, asuransi mengandung unsur judi, di mana pihak asuransi berkesempatan mendapatkan untung jika Anda tidak mengajukan klaim apapun. Namun di sisi lain, lembaga asuransi bisa mengalami rugi besar jika Anda mengalami musibah dan pihak asuransi harus membayarkan biaya pertanggungan yang menjadi hak pembeli.
4. Sistem KPR Syariah
Bank yang memberikan fasilitas KPR syariah diantaranya BTN syariah, Bank Syariah Mandiri dan lain-lain (Foto: Pexels)
Dalam sistem KPR syariah, bank tidak membebankan bunga, meskipun tetap mengambil profit dari hasil pembelian rumah. Sejumlah bank yang memiliki sistem syariah di antaranya BTN syariah, BRI syariah, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Mualamat, BTPN syariah dan lain sebagainya.
Nah, sebagai contoh, jika Anda ingin membeli rumah seharga Rp500.000.000 dengan urbun (uang muka) Rp70.000.000, bank akan menyelesaikan pembayaran sisa Rp430 juta. Kalau margin yang disepakati 5% dengan tenor cicilan 15 tahun, maka cicilan yang harus dibayar per bulannya selama masa tenor adalah sebesar Rp4.180.000.
Tip Rumah
Developer properti syariah biasanya mempunyai sistem tersendiri untuk mengecek kemampuan pembeli.
5. Kriteria Properti Syariah
Salah satu kriteria rumah syariah adalah tidak ada riba, sita, dan asuransi (Foto: Pexels)
Salah satu kriteria rumah syariah adalah tidak ada riba, sita, dan asuransi (Foto: Pexels)
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki dua kriteria atau syarat untuk menjadikan sebuah produk rumah syariah layak dilabeli stempel syariah atau halal. Ahli Perbankan Syariah sekaligus juga anggota DSN-MUI Gunawan Yasni menyebut kriteria rumah syariah tersebut adalah:
Pertama, syaran yang merupakan prinsip syariah di Indonesia dan apabila mengacu pada produk keuangan atau komersial juga sesuai dengan fatwa DSN MUI.
Kedua, qanunan adalah hukum yang jelas mengenai peraturan-peraturan yang berkaitan, yang lazim digunakan di Indonesia.
Jadi, jika kredit pemilikan rumah (KPR) syariah tanpa riba maka hal itu di-qanun-kan dengan aturan-aturan seperti Undang Undang Perbankan Syariah, surat berharga syariah, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peraturan Bank Indonesia.
Penting untuk diketahui secara jelas profile developer atau penjual dan otoritas apa yang diberlakukan, untuk menentukan produk yang dalam hal ini adalah hunian syariah bisa diklaim benar-benar syariah. Karena kalau tidak sesuai dengan peraturan yang ada, maka produk itu tidak legitimate sesuai dengan fatwa DSN MUI.