25/05/2019
*JANGAN BELI KAVLING SEBELUM MELAKUKAN 6 HAL INI*
*Membeli kavling tentu tak segampang membeli property lain.*🤔
*Kavling tanah hanya berupa lahan kosong, jadi Anda cenderung tidak mudah membayangkan prospek kavling tersebut.*
*Namun, membeli kavling adalah pilihan tepat, bagi Anda yang ingin berinvestasi dengan anggaran minim.*
Tantangannya adalah bagaimana menemukan kavling produktif tapi harganya ramah di kantong.
*Berikut ini 6 hal yang harus Anda lakukan sebelum membeli kavling.*
*1. Survey ke lokasi*
Anda harus survey ke lokasi, pastikan alamat yang tertulis di sertifikat misalnya Desa Mekar Wangi bukan tertulis Desa Mekar Harum, aktifkan google maps di ponsel Anda , pastikan titik koordinatnya sama, jika berbeda sedikit masih bisa dimaklumi.
*2. Menemui pemilik tanah*
Temui pemilik tanah, tanyakan riwayat pembelian tanah, pinjam fotocopy KTPnya. Cek apakah nama pemilik tanah sudah sesuai dengan yang tertulis di sertifikat. Jika nama pemilik tanah berbeda, batalkan pembelian kavling.
*3. Cek sertifikat*
Untuk memastikan keaslian surat, bawa sendiri salinan sertifikat itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, lakukan pembayaran ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengurusinya. Syarat yang harus dipenuhi adalah.
• Sertifikat asli (fotocopy)
• Formulir pengecekan sertifikat yang sudah diisi (disediakan di kantor BPN)
• Fotokopi KTP pemilik sertifikat
• Surat kuasa jika yang mengurusi masalah ini adalah staf PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Prosesnya berlangsung 1 hari kerja atau lebih, dan siapkan uang Rp 200.000 atau sesuai ketentuan BPN. Setelah terbukti keabsahan legalitas, ini layak dibeli.
*4. Cek luas kavling*
Cek luas kavling, bisa jadi ada sertifikat ganda dengan ukuran yang sedikit berbeda, atau cek batas kanan-kiri, dan depan belakangnya. Pastikan tanah yang kita ukur sesuai dengan angka yang tertulis di surat ukur.
*5. Cek Status Peruntukan Tanah*
Cek status peruntukan tanahnya, apakah peruntukan tanah perumahan, atau tanah pekarangan, itu aman untuk Anda beli.
*6. Cek riwayat pengembang*
Cek riwayat pengembang di media online, apakah ada kasus yang belum selesai, kunjungi kantornya, lihat masterplannya, ta