18/02/2021
Sektor properti akhirnya bisa bernafas lega. Hal ini menyusul relaksasi yang diberikan Bank Indonesia terkait rasio loan to value/financing to value atau LTV/FTV untuk kredit pembiayaan properti menjadi maksimal 100 persen. Ini artinya, para calon konsumen properti dimungkinkan untuk tidak lagi membayar uang muka atau down payment (DP). Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsumen Properti Bisa Bernafas Lega, Tak Perlu Lagi Bayar Uang Muka", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2021/02/18/160051321/konsumen-properti-bisa-bernafas-lega-tak-perlu-lagi-bayar-uang-muka.
Penulis : Hilda B Alexander
Editor : Hilda B Alexander