04/07/2018
“KAMI HIJRAH DARI PROPERTY SYARIAH”
Saya sering menjumpai tulisan dengan judul seperti itu atau dengan judul lain yang semakna.
Saya menulis ini semoga siapapun yang menulis atau membaca dan yang memiliki pemahaman dari isi tulisan dengan judul itu bisa memahami apa sebenarnya makna tulisan tersebut.
Kata syari’ah memiliki makna yang khas di dalam pandangan Islam. Mahmud Syaltut membagi islam dengan dua bagian yaitu Aqidah dan Syari’ah.
Syari’ah sering digunakan sebagai sinonim dangan kata din dan millah yang bermakna segala peraturan yang berasal dari Allah SWT. yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadits yang bersifat qat’i atau jelas nasnya. (Bustanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1974), h. 200)
Riwayat-riwayat menunjukkan bahwa orang-orang yang baru masuk Islam dan datang kepada Rasulullah dari berbagai pelosok Jazirah Arab, meminta kepada Rasulullah agar mengirim seseorang kepada mereka untuk mengajarkan syara’i Islam. (Muhammad bin Saad bin Muni Abu Abdullah al-Bishriy al-Zuhri, al-Thabaqat al-Kubra (Dar al-Shadr, Beirut, tt.), h. 307)
Syara’i yang merupakan bentuk jamak dari syari’ah (bentuk mufrad) lebih sering digunakan pada masa awal islam.
Syariat dalam penjelasan Yusuf Qardhawi adalah hukum-hukum Allah yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan sunnah serta dalil-dalil yang berkaitan dengan keduanya seperti ijma’ dan qiyas. Syariat Islam dalam istilah adalah apa-apa yang disyari’atkan Allah kepada hamba-hamba-Nya dari keyakinan (aqidah), ibadah, akhlak, muamalah, sistem kehidupan dengan dimensi yang berbeda-beda untuk meraih keselamatan di dunia dan akhirat.
Maka syari’ah adalah jalan hidup bagi setiap muslim yang harus dijadikan sebagai “standar perbuatan” dalam setiap langkah kehidupannya.
Lalu apa masalahnya dengan judul “KAMI HIJRAH DARI PROPERTY SYARIAH” yang sebenarnya di dalamnya telah dijelaskan bahwa hijrah yang dimaksud adalah hanya karena tidak setuju dengan kata-kata “property syari’ah” yang digunakan oleh pelaku property syari’ah yang fakta di lapangan justri tidak syar’i. Menurut penulis bahwa tidak perlu menggunakan istilah property syari’ah jika pada pelaksanaannya tidak mengikuti syari’ah. Dan lebih baik tidak menggunakan kata property syari’ah tapi pelaksanaannya sesuai syari’at islam.
Sepintas pemahaman ini sangat masuk akal dan bisa diterima. Namun jika kita menela’ah lebih dalam lagi penggunakan kalimat ini adalah hal yang membahayakan. Kenapa?
1. Dari sedikit uraian saya di atas dan bisa dicari dari berbagai sumber yang lain, telah jelas bahwa makna kata syari‘ah adalah khas di dalam islam.
2. Siapapun kita sebagai ummat islam maka dalam setiap langkah kehidupan harus terikat dengan syari’at ilsam. Maka makna dari kata syari’at ini harus jelas dan membekas dalam benak setiap orang islam.
3. Saat ini banyak arus dan sangat besar volumenya untuk mengkaburkan makna-makna dalam istilah islam. Ini adalah propaganda dengan agenda besar oleh kelompok Liberal untuk mengaburkan ajaran islam yang jelas dan tegas. Mereka dengan cara halus yang seakan tidak nampak bahya untuk membuat ummat islam perpaling dan menyederhanakan ajaran islam bahkan menjadikannya kabur. Istilah-istilah “semua agama itu sama, karena sama-sama mengajarkan kebaikan” maka akan mengajak semua orang tidak harus yakin dengan agama tertentu dan mencapuradukkan agama menjadi hal lumprah; “menggunakan kalimat syari’at islam tidak penting yang penting perbuatannya baik dan benar” maka akan mengajak ummat islam tidak harus tau dan berpatokan syari’at lagi karena yang penting itu baik dan benar. Maka di sinilah bahaya yang saya maksud. Karena baik dan benar itu bagi ummat islam adalah baik dan benar menurut pembuat syari’at.
Maka jika kita menemui orang-orang yang menyelisihi syari’at dalam kehidupannya termasuk dalam bisnis property maka nasehatilah, dan tunjukkan jalan yang benar.
Di jaman akhir ini memang memegang islam itu seperti memegang bara api, maka begitu beratnya kita untuk mampu mempertahankannya. Namun janji Allah jelas bahwa siapapun yang selalu memegang islam dengan menggigitnya seperti gigitan di gigi gerahamnya maka dia akan selamat. Marilah kita selalu menjadi orang-orang yang senantiasa mampu menggenggamnya. Semoga Allah memberi kekuatan dan kemudahan untuk kita semua.
Marilah dalam kondisi ummat yang senantiasa mendapat tekanan dari seluruh penjuru ini, semua pihak saling menguatkan dan bahu membahu. Semua saling memperkuat dan nasehat menasehati. Marilah duduk bersama untuk saling menguatkan dan tolong menolong agar islam keluar sebagai jalan terbaik untuk solusi ummat.
Menjalankan bisnis property syari’ah memang memerlukan pemahaman ilmu tentang ekonomi islam yang benar dan dalam. Sangat wajar saat ini banyak pelaku yang sebenarnya pingin masuk dalam bisnis ini namun masih banyak hal yang kurang. Hal ini masih sangat wajar karena konsep ekonomi islam telah lama ditinggalkan dalam kehidupan ummat islam. Yang harus dilakukan adalah mari saling mengkaji lebih dalam dan saling mengingatkan. Jika menjadi pelaku property syari’ah maka teruslah belajar ilmunya dalam hal ini adalah tata cara bagaimana dalam pandangan islam tentang berbagai hal terkait property syari’ah. Carilah yang benar dan jangan cari yang penting mudah.
MINAT INDEN
https//bit.ly/sumiasih
Wa;081253716599
Marketing exsekituf :Anggita ss