01/07/2022
*MAFIA TANAH*
Bentuk kasus yang terindikasi mafia tanah beragam. *Misalnya memalsukan dokumen, memalsukan surat keterangan tanah, merubah batas tanah, Sertifikat ganda, sengketa atas hak waris, dan lainnya.*
Menghadapi hal tersebut, Anda sebaiknya tidak sembarang memberikan sertifikat tanah miliknya kepada orang lain. *Apapun juga ketika ingin melakukan jual beli tanah, agar menggunakan notaris dan/atau PPAT yang benar.* Hal ini untuk mencegah *pemalsuan sertifikat* dan mencegah tidak terperangkap dalam *MAFIA TANAH*
*MAFIA TANAH* adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan
kejahatan di bidang pertanahan secara *MELAWAN HUKUM* untuk memperoleh
*TANAH* atau hak atas tanah *dengan tidak harus membelinya* namun didapat
dengan cara *bekerja sama* *Dengan OKNUM BPN, OKNUM penegak hukum, Notaris/PPAT, Penyandang Dana, Pengacara, Lurah/Kepala Desa yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku*
*APAKAH ANDA MENGALAMI HAL TERSEBUT,* KELUARGA, TETANGGA, SAUDARA ANDA.?
*KAMI AGRARIA TATA RUANG INSTITUTE KORDA SEMARANG*
*SIAP BANTU* selesaikan permasalahan yang anda alami sampe selesai menjadi *HAK MILIK ANDA*
*KAMI AGRARIA TATA RUANG INSTITUTE KORDA SEMARANG*
wa.me/6281225776299
*24JAM RESPON (PELAYANAN SE INDONESIA)*