Sodiq Property Syariah

Sodiq Property Syariah Syariah semakin menjangkau umat islam....barokah dunia akhirat

09/07/2020

memperbaiki berbagai alat rumah ( akan diberikan pelatihan bagi yang tidak memiliki ketrampilan yg diminta,dari dasar serta ada ikatan kerja yang harus disepakat)

02/03/2020

💥*3 CARA MUDAH BERINVESTASI DI PROPERTI 100% SYARIAH*💥

☘ Anda tertarik investasi??

☘ Pengen tau sektor investasi paling aman dan menguntungkan ??

🍀 Mau dapat nilai investasi yang terus meroket bahkan sambil tiduran??

_YAAA......!!! DI PROPERTI SAJA!!_

Kami hadirkan sebuah konsep investasi yang menarik dan cocok untuk Anda, Perumahan Syariah Puri Adiyasa Kusuma dengan konsep 7 T:

• Tanpa Bank
• Tanpa Bunga/Riba
• Tanpa Denda
• Tanpa BI Checking
• Tanpa Sita
• Tanpa Akad Bermasalah
• Tanpa Asuransi

*Keunggulan Puri Adiyasa Kusuma :*

🎗Mengangkat kearifan budaya lokal dengan desain Jawa - Bali modern
🎗Perumahan dengan konsep kepemilikan 100% syariah
🎗Desain yang ikonik dan menarik
🎗Lingkungan yang strategis dan asri
🚀 Dekat dengan Pasar Bandarjo, Ungaran
🚀 Dekat dengan Assalamah, Ungaran
🚀 Dekat Pusat Pemerintahan
🚀 Dekat dengan jalan asmara
🚀 Dekat dengan alun - alun kota Ungaran
🚀 Dekat dengan pintu Tol Ungaran
🚀 Dekat dengan Kecamatan Tembalang
🏡 Lokasi yang asri dan nyaman sangat cocok untuk Anda yang menginginkan nuansa tenang, damai dan sesuai syariat Islam.

🔆Dapatkan *POTONGAN HARGA HINGGA PULUHAN JUTA RUPIAH* Selama Acara Berlangsung. 🔆

*MAU TAU CARANYA??*

1. Datanglah ke acara kami saat SURVEY SERENTAK pada :
🗓Hari Ahad, 08 Maret 2020
🕰Pukul 09.00-15.00 WIB
📍Lokasi Project
Puri Adiyasa Kusuma
Jl. Kutilang Raya, Susukan, Ungaran, Kab. Semarang
https://maps.app.goo.gl/Z4fv9QULM4vDsg1B7

2. Lakukan pemesanan (Booking Unit) untuk mendapatkan promonya.

3. Hubungi Contact Person kami di : 0823 - 1335 - 8003 (Sodiq)

atau bisa klik link w.a berikut https://wa.me/6282313358003

===================

Kunjungi kami di :
Facebook : Putma Property Syariah
Instagram :

26/02/2020

RUSAKNYA MULTIAKAD

© H. Dwi Condro Triono, Ph.D

Dalam sebuah forum Islamic Business Coaching (IBC), saya pernah digugat oleh seorang peserta: “Jika multiakad itu hukumnya BATAL, apa itu tidak mengguncang DUNIA PERSILATAN?”.

Terus terang, saya kaget. Apa maksudnya?

Bukankah dalam transaksi keuangan syari’ah saat ini kebanyakan menggunakan MULTIAKAD?

Baik di Bank Syari’ah, Asuransi Syari’ah, Pegadaian Syari’ah, Pasar Modal Syari’ah dsb?

Jika multiakad itu BATAL, bagaimana nasib berbagai lembaga keuangan syari’ah tersebut?

Bisakah masalah multiakad ini dijelaskan dengan uraian yang lebih mendalam dan masuk akal?

Begitu maksud sekaligus pertanyaan dari peserta tersebut.

Jaman sekarang ini, penjelasan dengan menggunakan DALIL saja seringkali masih dianggap belum cukup, meskipun dalilnya sudah cukup jelas.

Sebagaimana Sabda Rasul SAW:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ
“Rasulullah SAW telah melarang dua kesepakatan (akad) dalam satu kesepakatan (akad)” (HR. Imam Ahmad).

Walaupun dalilnya sudah disampaikan, masih juga memunculkan pertanyaan lebih lanjut, mengapa dua akad (multiakad) itu tidak boleh?

Bagaimana penjelasannya?

Untuk menjawabnya, kita harus memahami terlebih dahulu bahwa di dalam setiap akad mu’amalah itu memiliki muqtadha al-‘aqad (konsekuensi aqad) yang berbeda-beda antara akad satu dengan akad lainnya.

Misalnya, akad jual beli itu muqtadha al-‘aqad-nya adalah terjadinya pemindahan kepemilikan.

Sedangkan dalam akad sewa-menyewa muqtadha al-‘aqad-nya adalah terjadinya pemindahan manfa’at.

Dengan demikian, kita dapat membayangkan betapa rusaknya jika kedua jenis akad itu digabungkan atau dicampur.

Misalnya, dalam akad leasing itu sebenarnya terjadi penggabungan antara akad sewa-menyewa dengan akad jual beli, atau yang dikenal dengan istilah SEWA-BELI.

Bagaimana praktiknya?

Dalam akad leasing, selama barang itu belum lunas angsurannya, maka status barang itu masih dianggap menjadi milik lessor (pemberi sewa/lembaga pembiayaan).

Oleh karena itu, jika lessee (penyewa/yang mengangsur) itu angsurannya macet, maka barang itu langsung disita dan uang angsuran yang telah dibayarkan dianggap sebagai uang sewa, berarti langsung hangus.

Akan tetapi, jika angsurannya selesai, maka barang itu menjadi milik lessee dan uang angsuran yang telah dibayarkan dianggap sebagai uang pembelian.

Padahal makna lessee itu sendiri adalah penyewa.

Bagaimana seorang penyewa kemudian bisa menjadi pemilik barang?

Ruwet bukan?

Silakan dibayangkan, jika jangka waktu angsuran itu selama 5 tahun, bagaimana STATUS barang yang digunakan oleh lessee itu?

Misalnya barang itu adalah sepeda motor, apakah sepeda motor yang dipakai selama 5 tahun itu sudah dianggap miliknya lessee atau itu barang sewaan?

Termasuk, bagaimana konsekuensi dari perlakuan terhadap barang itu?

Misalnya, di dalam BPKB dan STNK-nya itu seharusnya tertulis atas nama siapa?

Atas nama yang menyewakan (lessor) atau penyewanya (lessee).

Jika harus membayar pajak kendaraan, siapakah yang harus membayar pajaknya?

Jika ada kerusakan pada motornya, siapa yang harus menanggung biaya servisnya.

Jika motor itu dipinjam, ijinnya kepada siapa?

Jika mau memodifikasi motornya, ijinnya kepada siapa?

Jika mau menyewakan motor itu, uang sewa menjadi haknya siapa?

Dan seterusnya.

Semuanya akan ruwet, apakah itu hak lessor ataukah lessee?

Apakah itu kewajiban lessor ataukah lessee Tidak jelas.

Jika kita mau jujur, ketika telah terjadi akad transaksi leasing, pihak lessee (penyewa) tentu sudah MERASA bahwa motor itu adalah motor miliknya, karena niatnya memang mau membeli sepeda motor secara kredit.

Apakah faktanya demikian?

Faktanya itu adalah barang sewaan selama 5 tahun, kecuali kalau bisa melunasinya dalam jangka waktu 5 tahun, baru dianggap sebagai barang miliknya. Bingung kan?

Jika kita masih bingung dengan contoh di atas, kita bisa menggunakan contoh yang lebih EKSTRIM.

Misalnya seorang wanita dinikahi dengan multiakad, yaitu akad NIKAH dan IJARAH (sewa).

Kita yakin, selama berumah tangga wanita itu akan bingung plus galau secara permanen.

Jika dia memasak, itu statusnya sebagai istri atau sebagai juru masak (yang disewa)?

Ketika membersihkan rumah, itu statusnya sebagai istri atau pembantu rumah tangga (yang disewa)?

Ketika harus melayani suami, itu statusnya sebagai istri atau PSK (yang disewa)?

Tidak jelas bukan?

Itulah rusaknya multiakad.

Itulah sebabnya, multiakad menurut pendapat Syaikh Yusuf As-Sabatin (2009), hukumnya adalah BATAL.

JALAN HIJRAH PENUH BERKAH DI HOTEL GRAND CANDI SEMARANG 16022020Minat beli rumah syariah di Semarang n Solo klik WA http...
16/02/2020

JALAN HIJRAH PENUH BERKAH DI HOTEL GRAND CANDI SEMARANG 16022020
Minat beli rumah syariah di Semarang n Solo klik WA https://wa.me/6282313358003

*Ingin memiliki hunian halal bebas riba??**Ingin memiliki hunian bebas Bi-Checking??**Ingin memiliki hunian yang tenang ...
06/02/2020

*Ingin memiliki hunian halal bebas riba??*

*Ingin memiliki hunian bebas Bi-Checking??*

*Ingin memiliki hunian yang tenang dengan tetangga berkualitas??*

*atau ingin berinvestasi yang halal dan barokah??*

Tenang, kami memiliki semua itu.
Kami hadir untuk Anda. Perumahan Syariah dengan konsep *7 T*:

🚫Tanpa Bank
🚫Tanpa Bunga/Riba
🚫Tanpa Denda
🚫Tanpa BI Checking
🚫Tanpa Sita
🚫Tanpa Akad Bermasalah
🚫Tanpa Asuransi

Berada tidak jauh dari jantung kota Ungaran, Kab. Semarang, berada dilingkungan yang asri dan nyaman sangat cocok untuk Anda yang menginginkan nuansa tenang, damai dan sesuai syariat Islam.

*AYO DATANGLAH DI ACARA SURVEY SERENTAK*

🗓Hari Ahad, 9 Februari 2020
🕰Pukul 09.00-15.00 WIB
📍Lokasi Project Perumahan Kalongan Hills, Kalongan, Ungaran Timur, Kab. Semarang
https://maps.app.goo.gl/tvJBj

*_Ingat, lakukan pemesanan (Booking Unit) untuk mendapatkan promonya._*

*PROMO SAAT SURVEY SERENTAK* :
✔️ GRATIS AC
✔️ GRATIS Biaya - biaya (Pembelian Cash)
✔️ GRATIS 10X Angsuran
✔️ Harga NEGO langsung dengan Developernya

Untuk Mendaftar Silahkan Hubungi Contact Person kami di : 0823 - 1335 - 8003 (SODIQ)
https://wa.me/6282313358003

*Ayo lakukan booking sekarang sebelum kehabisan 🥺*

_Kunjungi kami di :_
_Facebook : Putma Property Syariah_
_Instagram :_
_@putmapropertysyariah_

Update proyek yang ditangani Putma Property Syariah
06/02/2020

Update proyek yang ditangani Putma Property Syariah

Address

Jalan Candi Mas Raya 117 Perumahan Pasadena RT 1 RW 7 Kel. Kalipancur Kec. Ngaliyan Kota Semarang
Semarang

Telephone

+82313358003

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sodiq Property Syariah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category