18/12/2019
๐๐ก๐ ๐๐๐ข ๐๐๐ฆ๐ก๐๐ฆ ๐ฃ๐ฅ๐ข๐ฃ๐๐ฅ๐ง๐ฌ ๐ฆ๐ฌ๐๐ฅ๐๐๐
Oleh : Developer Property Syariah
Rasullah SAW bersabda,
"๐ด๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐
๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐." (HR Thabrani)
Untuk menilai suatu bisnis apakah terkategori halal ataukah tidak, terkategori sesuai syariah ataukah tidak, maka perlu parameter acuannya. Parameter syar'ie atau tidaknya suatu bisnis, tidak hanya dilihat dari aspek produknya saja (sebagaimana yang dipahami kebanyakan orang), tapi komprehensif menyangkut aspek hulu hingga hilirnya. Artinya, input, proses maupun output bisnis tersebut wajib terikat dengan hukum syariah. Jika itu sudah dilakukan, maka bolehlah bisnis tersebut dilabeli dengan nama bisnis syariah. Jika bergerak di bisnis property, maka sah dilekatkan nama Property Syariah. Hal ini penting untuk dilakukan, sehingga kita tidak terjebak pada pelabelan nama syariah sebagai pemanis jualan, sementara akad-akad transaksinya ternyata tidak sesuai syariah. Apalagi ternyata bisnisnya pun tidak aman sehingga merugikan banyak orang.
Lantas, apa saja ruang lingkup sebuah bisnis sehingga layak dinamakan sebagai ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ?
๐. ๐๐๐๐๐
Akad-akad yang terkategori INPUT meliputi faktor-faktor produksi suatu bisnis. Misalnya tentang permodalan, tentang bentuk badan usaha, tentang kontrak tenaga kerja dsb. Jika terkait dengan bisnis property, maka pebisnisnya (developer) wajib mengetahui hukum syariah seputar urusan tersebut. Misalnya :
A. Organisasi atau Badan Usahanya
---> Wajib memahami ๐ญ๐๐๐ ๐บ๐๐๐๐๐๐.
B. Permodalannya
---> Wajib memahami ๐ญ๐๐๐ ๐น๐๐๐, ๐ญ๐๐๐ ๐บ๐๐๐๐๐๐.
C. Lahan atau Tanahnya
---> Wajib memahami ๐จ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐
๐๐, ๐ญ๐๐๐ ๐ฑ๐๐๐ ๐ฉ๐๐๐.
D. Tenaga Kerjanya
---> Wajib memahami ๐ญ๐๐๐ ๐ฐ๐๐๐๐๐.
๐. ๐๐๐๐๐๐
Akad-akad yang menyangkut PROSES, misalnya tentang teknologi dan manajemen yang digunakan, barang atau jasa yang diproduksi, proses pemasaran dan promosinya dsb. Jika terkait dengan bisnis property, maka pebisnisnya (developer) wajib mengetahui hukum syariah seputar urusan tersebut. Misalnya :
A. Legal Perijinannya
---> Wajib memahami Fiqh Ijarah, hukum risywah (suap), fiqh samsarah (pemakelaran).
B. Teknologi dan Manajemennya
---> Wajib memahami hukum-hukum tentang teknologi dan manajemen.
C. Konstruksi dan Pembangunannya
---> Wajib memahami Fiqh Ijarah dan kontrak jasa.
D. Pemasarannya.
---> Wajib memahami hukum seputar iklan, Fiqh makelar, fiqh bonus, fiqh hadiah, fiqh jual beli (tunai, kredit atau pesanan), fiqh agunan dsb.
๐. ๐๐๐ ๐๐๐
Akad-akad yang menyangkut OUTPUT bisnis diantaranya seputar profit. Misalnya mekanisme bagi hasilnya, fiqh ijarah (gaji atau upah), fiqh zakat dan sedekah. Jika terkait dengan bisnis property, maka pebisnisnya (developer) wajib mengetahui hukum syariah seputar urusan tersebut. Misalnya :
A. Tentang Bagi Hasilnya
---> Wajib mengetahui Fiqh Bagi Hasil atau Syirkah.
B. Tentang Ujrah atau Upahnya.
---> Wajib memahami Fiqh Ijarah
C. Tentang Konsekuensi Kepemilikan Harta
---> Wajib memahami Fiqh Zakat dan Fiqh Sedekah.
Demikianlah menurut hemat kami, parameter suatu bisnis apakah terkategori bisnis syariah ataupun bukan. Jika bergerak di bisnis property, maka apakah akad-akad yang dilakukan mulai dari input, proses hingga outputnya apakah sudah mematuhi aspek syar'ie ataukah tidak.
Jika tidak, maka sebaiknya jangan bawa-bawa nama syariah. Karena syariah bukan penglaris barang dagangan. Syariah pun bukan hanya sekedar pelabelan. Bertaqwalah kepada Allah dan carilah rizki yang halal dengan cara yang telah dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Rasulullah shallallahu 'alaihu wa sallam bersabda,
ู
ููู ุงููุชูุณูุจู ู
ูุงููุง ู
ููู ู
ูุฃูุซูู
ู ููููุตููู ุจููู ุฑูุญูู
ููู ุฃููู ุชูุตูุฏูููู ุจููู ุฃููู ุฃููููููููู ููู ุณูุจูููู ุงููููุ ุฌูู
ูุนู ุฐููููู ููููููู ุฌูู
ููุนูุง ููููุฐููู ุจููู ููู ุฌููููููู
ู
โ๐ฉ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐
๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐
๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐
๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐
๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐
๐๐๐๐ ๐
๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐
๐ ๐๐๐๐๐ ๐จ๐๐๐๐, ๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐๐ ๐
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐
๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐.โ (๐ฏ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐, ๐ฏ๐น. ๐จ๐๐ ๐ซ๐๐๐๐
, ๐๐๐๐๐ ๐บ๐๐๐๐๐ ๐จ๐-๐ป๐๐๐๐๐๐, 2/148 ๐๐. 1721)
Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ูุงู ููุฃูุชูู ุงููุฎูููุฑู ุฅููุงูู ุจูุงููุฎูููุฑู ุ ุฅูููู ููุฐูุง ุงููู
ูุงูู ุฎูุถูุฑูุฉู ุญูููููุฉู ุ ููุฅูููู ููููู ู
ูุง ุฃูููุจูุชู ุงูุฑููุจููุนู ููููุชููู ุญูุจูุทูุง ุฃููู ููููู
ูู ุ ุฅููุงูู ุขููููุฉู ุงููุฎูุถูุฑูุฉู ุ ุฃูููููุชู ุญูุชููู ุฅูุฐูุง ุงู
ูุชูุฏููุชู ุฎูุงุตูุฑูุชูุงููุง ุงุณูุชูููุจูููุชู ุงูุดููู
ูุณู ุ ููุงุฌูุชูุฑููุชู ููุซูููุทูุชู ููุจูุงููุชู ุ ุซูู
ูู ุนูุงุฏูุชู ููุฃูููููุชู ุ ููุฅูููู ููุฐูุง ุงููู
ูุงูู ุญูููููุฉู ุ ู
ููู ุฃูุฎูุฐููู ุจูุญูููููู ููููุถูุนููู ููู ุญูููููู ุ ููููุนูู
ู ุงููู
ูุนููููุฉู ูููู ุ ููู
ููู ุฃูุฎูุฐููู ุจูุบูููุฑู ุญูููููู ุ ููุงูู ุงูููุฐูู ููุฃููููู ูููุงู ููุดูุจูุนู
โKebaikan itu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan. Sesungguhnya harta benda ini nampak hijau (indah) nan manis (menggiurkan). Sungguh perumpamaannya bagaikan rerumputan yang tumbuh di musim semi. Betapa banyak rerumputan yang tumbuh di musim semi menyebabkan binatang ternak mati kekenyangan hingga perutnya bengkak dan akhirnya mati atau hampir mati. Kecuali binatang yang memakan rumput hijau, ia makan hingga ketika perutnya telah penuh, ia segera menghadap ke arah matahari, lalu memamahnya kembali, kemudian ia berhasil membuang kotorannya dengan mudah dan juga kencing. Untuk selanjutnya kembali makan, demikianlah seterusnya. Dan sesungguhnya harta benda ini terasa manis. Barang siapa yang mengambilnya dengan cara yang benar dan membelanjakannya dengan benar p**a, maka ia adalah sebaik-baik bekal. Sedangkan barang siapa yang mengumpulkannya dengan cara yang tidak benar, maka ia bagaikan binatang yang makan rerumputan akan tetapi ia tidak pernah merasa kenyang, (hingga akhirnya ia pun celaka karenanya).โ (HR. Bukhari no. 6427 dan Muslim no. 1052).
Salam Hulu Hilir Halal