17/11/2020
PAJAK.. Kapan kita dikenakan pajak saat berurusan dengan properti..??
Yuk, kenali jenis pajaknya.. Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Dan untuk pembahasan kita kali ini adalah pajak penjual dan pajak pembeli. Diluar itu, masih ada hibah dan waris yang juga tetap dikenakan pajak.
Untuk pajak penjual dikenakan pajak sebesar 2,5% dan untuk pembeli dikenakan pajak sebesar 5%. Prosentase tersebut diambil dari harga yang telah disepakati. Jadi misakan anda membeli tanah seharga 100 juta, maka anda akan dikenakan pajak pembeli sebesar 5 juta. Dan jika anda menjadi penjual maka akan dikenakan pajak penjual sebesar 2,5%. Maka anda akan membayar pajak 2,5 juta jika anda menjual tanah seharga 100 juta.