06/03/2019
PERSYARATAN MEMILIKI RUMAH SUBSIDI
Sebelum mengajukan KPR untuk rumah subsidi, ada baiknya anda mengerti terlebih dahulu syarat-syarat utama yang harus dipenuhi dalam mengajukan pengambilan rumah subsidi agar nantinya lebih mudah dalam mempersiapkan segala sesuatunya, syarat-syarat khususnya dokumen dibawah ini biasanya pada saat pengajuan di perumahan mana yang anda minati yang nanti data-data kamu akan diteruskan ke Bank Penyedia KPR Subsidi. Mari kita simak penjelasan dibawah ini, lalu segera siapkan berkasnya ya.
1. Warga Negara Indonesia & Tinggal di Indonesia
Paling utama adalah Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil. Fasilitas KPR Subsidi ini khusus untuk Warga Negara Indonesia yang tentunya berdomisili di Indonesia, untuk kamu yang bekerja di luar negeri bukannya tidak bisa mengajukan, tetapi harus tinggal di Indonesia. Kenapa? Karena rumah tersebut harus ditempati oleh kamu sendiri, tidak bisa disewakan ke pihak lain, ada sanksinya lho cicilan subsidi dicabut dan jadi lebih mahal, jadi gunakan dengan sebaik-baiknya.
2. Berusia 21 Tahun Keatas atau Telah Menikah
Ini sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah, jadi jika kamu sudah 21 tahun atau kurang dari 21 tahun dan sudah menikah sangat dianjurkan mengambil fasilitas KPR Bersubsidi ini.
3. Belum Pernah Mengambil Fasilitas KPR Subsidi
1 Orang hanya memiliki jatah 1 Rumah dengan menikmati Fasilitas KPR Subsidi, dalam prosesnya, kamu akan membuat Surat Keterangan Belum Mempunyai Rumah. Untuk yang sudah menikah, jika Suami atau Istri sudah pernah mengambil Fasilitas KPR ini tidak diperbolehkan. Jadi sebenarnya siapapun kamu sudah mendapat jaminan bisa mendapatkan program ini, jadi kalau umur dan persyaratan umum lain sudah bisa kamu penuhi, kenapa harus menunggu lagi? ayo cari perumahan yang kamu mau.
4. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan
Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh harus dilampirkan oleh setiap pemohon karena akan berhubungan dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB) rumah yang kamu miliki nanti. Jika kamu belum memiliki NPWP yuk buat di Kantor Pajak bisa juga lewat online ke
5. Maksimal Pendapatan 4 Juta Rupiah untuk Rumah Tapak
Memang program ini dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu memiliki pendapatan minimum 2 juta rupiah dan maksimum 4 juta rupiah. Jadi kalau pendapatan melebihi angka itu ya tidak bisa, eeiittss..tetapi tenang dulu..pemerintah di tahun 2019 akan mengeluarkan peraturan baru bahwa yang gajinya diatas 4 juta bisa mengambil fasilitas KPR Subsidi lho, bagaimana teknismya dan benefitnya? Mari kita tunggu..
6. Telah Bekerja atau Punya Usaha Minimal Selama 1 Tahun
Syarat ini lebih memudahkan anda nanti dalam prosesnya untuk mengajukan KPR Subsidi, mungkin bisa -bisa saja baru 6 bulan bekerja atau mempunyai usaha, kembali lagi tergantung Bank dan Pengembang Perumahan memperbolehkan atau tidak, jadi jangan pesimis dulu, lebih baik bertanya langsung saat anda survey ke lokasi perumahan yang kamu mau.
7. Persyaratan Lain Untuk Karyawan
MBR yang berprofesi sebagai karyawan wajib melampirkan slip gaji 3 bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan dan surat keterangan kerja atau fotokopi surat keputusan pengangkatan pegawai tetap. Hal ini untuk memastikan bahwa pendapatan karyawan memenuhi syarat pengajuan KPR, yaitu maksimal 4 juta untuk KPR rumah tapak.
8. Persyaratan Lain Untuk Wiraswasta / Pengusaha
Persyaratan KPR subsidi untuk kalangan wiraswasta tentu sedikit berbeda dengan syarat untuk karyawan. Para wiraswasta yang menggeluti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mesti melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan laporan keuangan 3 bulan terakhir. Masa usaha wiraswasta atau masa kerja karyawan minimal 1 tahun untuk mengajukan KPR subsidi.
9. Dokumen yang Dibutuhkan Saat Pengajuan
Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan saat pengajuan KPR Subsidi? Berikut ini daftarnya :
- Fotokopi KTP Pemohon atau Suami Istri jika sudah menikah
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akte Nikah (bila sudah menikah)
- Pas foto Pemohon ukuran 3×4 atau Suami Istri jika sudah menikah (siapkan min. 2 lembar)
- Slip gaji asli 3 bulan terakhir
- Surat keterangan aktif bekerja (ditandatangani dan stempel dari HRD perusahaan)
- Fotokopi surat pengangkatan karyawan tetap
- Laporan keuangan 3 bulan terakhir (untuk pengusaha)
- Surat Keterangan Usaha (SKU) (untuk pengusaha)
- Surat pengangkatan kerja pertama dan terakhir (khusus PNS, TNI, POLRI)
- Surat Kuasa Pemotongan Gaji (khusus PNS, TNI, POLRI)
- Surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan
- Buku tabungan rekening bank kamu atau Rekening Koran 3 Bulan terakhir
- SPT tahunan
- Mengisi form FLPP dan aplikasi KPR
Lama proses untuk pengajuan KPR Subsidi ini tergantung dari Bank Penyalur KPR Subsidi yang tentunya berbeda-beda yaitu 7-14 hari kerja. Dari syarat-syarat umum sampai dokumen yang sudah dijelaskan diatas, nanti pada prosesnya mungkin ada tambahan lain dari Bank dan Pengembang, jadi nikmati saja prosesnya, ngga ribet kok tenang aja, intinya ikuti saja prosesnya dengan baik dan kooperatif, agar berjalan lancar dan cepat, tanyakan kepada developer dan Bank penyalur bila ada yang kurang dimengerti yaa..
Rumah Susidi di Subang dengan DP Nol Persen dan Biaya Proses Bisa Dicicil, Booking Fee hanya 500 ribu, Cicilan KPR hanya 800 ribuan, Ready Stock