Eza Samara Residence Kutabumi, Kab. Tangerang

Eza Samara Residence Kutabumi, Kab. Tangerang Properti Syariah Solusi Investasi Aman Anda

12/10/2022


Karena Riba merupakan perbuatan dosa besar dengan ijma’ Ulama, berdasarkan al-Qur`ân, as-Sunnah.
Dalil dari al-Qur`ân di antaranya adalah firman Allâh Azza wa Jalla :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allâh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
al-Baqarah/2:275
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang umatnya dari Riba dan memberitakan bahwa riba termasuk tujuh perbuatan yang menghancurkan.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Apakah itu?” Beliau n menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”.
HR. al-Bukhâri, no. 3456; Muslim, no. 2669
Para Ulama sepakat bahwa riba adalah haram dan termasuk dosa besar.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum Muslimin telah sepakat akan haramnya riba. Riba itu termasuk kabâir (dosa-dosa besar). Ada yang mengatakan bahwa riba diharamkan dalam semua syari’at (Nabi-Nabi), di antara yang menyatakannya adalah al-Mawardi”.
al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, 9/391
Syaikhul Islam oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Melakukan riba hukumnya haram berdasarkan al-Qur`ân, as-Sunnah, dan ijma’.”
Majmû’ al-Fatâwâ, 29/391

10/10/2022

*Survey Serentak Pada Tanggal 29 Oktober 2022*

Rumah Modern Minimalis di Kotabumi Pasarkemis

EZA SAMARA RESIDENCE

Berada di lokasi yang sudah padat penduduk, dekat Komplek Perumahan Taman Buah Kutabumi, Pasar Kemis, Kab. Tangerang.

Dengan keunggulan akses lokasi :
📌 30m ke Jalan Raya Kutabumi - Kutajaya.
📌 3mnt (700m) ke Kantor Kelurahan Kutabumi.
📌 10mnt (3,5km) ke Fun Park Water Boom.
📌 18mnt (5,6km) Kawasan Industri Pasar Kemis PDP
📌 27mnt (11km) ke Stasiun Tangerang
📌 47mnt (27km) ke Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta

Miliki unitnya sekarang! Karena terbatas hanya 12 Unit saja.

Segera Daftarkan : https://wa.me/6287888062992

Mengenal Property SyariahProperty Syariah yang Kami maksud yaitu skema kepemilikan rumah dengan akad-akad yg sesuai syar...
09/10/2022

Mengenal Property Syariah

Property Syariah yang Kami maksud yaitu skema kepemilikan rumah dengan akad-akad yg sesuai syariah. Properti Syariah bukan bicara tentang konsep hunian semisal di perumahan wajib dibangun masjidnya, ada sekolah tahfidznya, ada pengajian warganya, bangunannya bergaya arab, dan lain lain. _Jadi ini lebih terkait dengan skema kepemilikan_.

Walaupun begitu, Developer Properti Syariah juga tidak mengabaikan aspek konsep kawasan/lingkungan. Sehingga akan sering dijumpai developer, seperti Eza Samara Residence ini memberikan nilai tambah berupa fasilitas dan program kawasan yang mendukung terciptanya lingkungan yang Islami.

Yang paling utama dalam properti Syariah ini dalam skema kepemilikan .. yang memastikan akad yang sah, jelas, dan jauh dari Riba. Artinya Properti Syariah ini :

- Tanpa Riba
- Tanpa Denda
- Tanpa Sita
- Tanpa Akad Bathil

Sedangkan yang banyak diketahui Properti Konvensional ini memberikan tawaran yang menggiurkan dengan skema pembayaran dibalik Riba.

Rumah yang diperjualbelikan atau kredit dijadikan sebagai jaminan, sehingga terdapat :

- Ada Sita
- Ada Penalty
- Ada Denda
- Ada BI checking

Dapat disimpulkan bahwa setiap muslim dalam bermuamalah harus sesuai dengan Syari’ah adalah kewajiban dari Allah SWT.

Karena aktivitas perniagaan & harta di dunia merupakan aktivitas (amal) manusia yang kelak di akhirat akan di Hisab .. dan dimintai pertanggung jawaban dihadapan Allah SWT.

https://wa.me/p/6111959918832126/6287888062992

Hukum Jual Beli dengan 2 harga yang BerbedaBanyak yg salah tafsir mengatakan Jual Beli dengan 2 harga adalah Haram.kita ...
24/01/2020

Hukum Jual Beli dengan 2 harga yang Berbeda

Banyak yg salah tafsir mengatakan Jual Beli dengan 2 harga adalah Haram.
kita lihat dulu seperti apa transaksi nya.
Ada Iwan mau menjual HP nya ke teman nya Susi dengan harga Rp.2 juta. tapi susi menawar bisakah di kredit.
Iwan bersedia dan memberikan pilihan kredit ...
▪2,5 juta bila di bayar selama 3 bulan
▪3,5 juta bila dibayar selama 5 bulan

Sampai disini ...
apakah Haram ...?
Tidak haram ..
karena ini baru Penawaran belum terjadi Akad Jual Beli...
yang terpenting yang disepakati saat akad nanti nya harus 1 harga ..

Namun apabila telah disepakati harga nya .. lalu kemudian ditengah perjalan terjadi perubahan harga seperti yg dilakukan Bank Konvensional saat ini dengan alasan kurs dollar naik maka harga pun naik.
Maka transaksi jual beli ini menjadi Bathil atau Haram karena terdapat 2 harga dalam 1 Akad.

Silahkan dibaca Hadist Riwayat berikut :

https://youtu.be/D2SfAUm5E5g

Dari Abdullah bin Amr bis Ash,
“Rasulullah SAW memerintahkan Abdullah bin Amr bin Ash untuk mempersiapkan suatu pas**an, sedangkan kita tidak memiliki unta tunggangan, maka Rasulullah SAW memerintahkanku untuk untuk membeli hewan tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amr bin Ash pun, seperintah Rasulullah SAW membeli satu ekor unta dengan harga dua ekor unta dan beberapa ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat.”

(HR. Abu Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171). Al Hafizh Abu Thohir dan Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

Penjelasannya dapat kita simak dari penjelasan Syaikh Ziyad Ghazal di dalam bukunya (Buku Pintar Bisnis Syar’i).

Hal tersebut tentunya menunjukkan bahwa boleh untuk menambah harga jual secara kredit karena adanya faktor tenggat waktu pembayaran.

Jika ada tambahan dalam pembayaran tunda/tempo, itu tidaklah masalah karena keuntungan tersebut bukanlah keuntungan yang bernilai riba. Transaksi yang ada adalah transaksi jual beli namun dengan pembayaran tertunda, dan sekali lagi tidak dianggap riba.

Ada satu hal lagi yang tak kalah penting disini. Yaitu seperti yang Allah SWT firmankan berikut ini:

إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan s**a sama s**a (saling ridha) di antara kalian“

(QS. An Nisa : 29)

Tak lupa faktor saling ridha pun ditekankan pada segala jenis perniagaan. Termasuk perniagaan atau jual beli ini. Karena tentunya penjual ridha karena penerimaan dari pembeli tertunda/ tidak diterima di depan. Dan pembelipun ridha jikalau membayar dengan harga yang lebih besar atas konsekuensi pembayaran tertunda tersebut.

Intinya adalah, *Jual beli secara kredit tidaklah masalah dan diperbolehkan secara Islam. Yang ditegaskan melalui Quran dan Hadits. Walaupun dengan harga yang lebih mahal dari harga tunai. Dan kesepakatannya pun jelas hanya satu harga saja yang disepakati.*

Semoga kita dan keluarga kita selalu dijauhi dari suatu perkara yang di benci Allah Subhanawata'ala .
Aamiinn.

Address

Sukabumi

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Eza Samara Residence Kutabumi, Kab. Tangerang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category