Developer Property Syariah

Developer Property Syariah Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Developer Property Syariah, Estate agent, Jalan Drive Wahidin Sudirohusodo, Perm Griya Permai Lestari No. 2, Sungguminasa.

BUNGA 0%, APAKAH RIBA ?by XBankContohnya adalah beli HP dengan harga 2,4 juta dan jika dengan kartu kredit cicilan 0% di...
25/01/2025

BUNGA 0%, APAKAH RIBA ?

by XBank

Contohnya adalah beli HP dengan harga 2,4 juta dan jika dengan kartu kredit cicilan 0% diubah menjadi cicilan menjadi 400 ribu dibayar enam kali. Apa memang masih termasuk riba?

Ternyata kalau ditelusuri, tetap ada denda untuk transaksi krediti cicilan 0%. Jika melewati jatuh tempo lalu telat membayar, tetap dikenai denda. Namun kalau membayar tepat waktu, cicilan 0% akan tetap jadi 0%.

Hal seperti ini bermasalah karena adanya akad menyetujui transaksi riba.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa tetap tidak dibolehkan mengikuti transaksi kredit yang ada dendanya ketika telat bayar, walaupun pembeli bertekad untuk melunasi angsurannya tepat waktu. Ada dua alasan terlarangnya:
1. Ini sama saja menyetujui syarat riba, itu haram.
2. Bisa jadi ia tetap terjatuh dalam riba karena telat saat punya udzur yaitu karena lupa, sakit, atau pergi safar. (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 101384)

Dan perlu dipahami bahwa denda ketika ada keterlambatan pembayaran termasuk riba jahiliyah dan disepakati haramnya.

Ibnu Katsir menyatakan bahwa jangan seperti orang jahiliyah yang akan berkata kepada pihak yang berutang (debitor) ketika sudah jatuh tempo, โ€œLunasilah! Kalau tidak, utangmu akan dibungakan.โ€ (Tafsir Al-Qurโ€™an Al-โ€˜Azhim, 2:287)

:: BEGINI CARA RIBA MENGHANCURKAN PENGUSAHA ::(Sangat Penting! Begini Skema RIBA Menjadikan Anda Budak๐ŸŒ‘ Terjadi penyesat...
10/01/2025

:: BEGINI CARA RIBA MENGHANCURKAN PENGUSAHA ::

(Sangat Penting! Begini Skema RIBA Menjadikan Anda Budak

๐ŸŒ‘ Terjadi penyesatan logika, ketika kita ditawari utang oleh sebuah bank, maka kita diiming-imingi dengan bunga yang murah sekali.

๐ŸŒ‘ Biasanya mereka memberikan gambaran bunga HANYA 1% โ€“ 2% perbulan.

๐ŸŒ‘ Logika kita akan berbicara, dengan uang yang kita pinjam, ketika diputar untuk bisnis misalnya, setiap bulan kita bisa menghasilkan keuntungan misalnya 5% saja, maka dengan beban bunga hanya 1% โ€“ 2% perbulan, maka keuntungan kita masih ada 3%-4%.

๐Ÿ’ฐ Katakanlah kita pinjam uang Rp. 50.000.000,-
Dengan uang tersebut, kita berasumsi bisa menghasilkan Rp. 2.500.000 sebulan.
Sementara bunga bank hanya 1.5% misalnya.

Maka besar bunga hanya Rp, 750.000,-. Itu artinya, keuntungan kita yang Rp. 2.5 juta โ€“ Rp. 750 ribu masih sisa =Rp. 1.750.000,-. Itu artinya, kita masih untung dengan melakukan pinjaman ke bank.

๐ŸŒ‘ Apakah anda termasuk orang yang berpikir seperti diatas?

(Mari kita bongkar kesesatan logika kita)

1. Apakah anda lupa, bahwa modal yang anda dapat dari bank setiap bulan berkurang karena anda mengangsur pokoknya?

2. Anggap anda bisa dapat keuntungan bersih 5% dan selalu tetap (walaupun hampir tidak mungkin), maka setiap bulan keuntungan anda akan menurun karena modal yang anda pinjam harus anda kembalikan ke bank dalam bentuk angsuran setiap bulan.

3. Sementara modal anda setiap bulan berkurang, ternyata beban bunga yang anda tanggung tetap.

4. Didalam simulasi, seandainya anda mampu membukukan keuntungan tetap setiap bulan sebesar 5% (walaupun sebenarnya hampir tidak mungkin), maka di bulan ke-27, penghasilan anda akan minus, karena pemasukan anda lebih kecil dari bunga yang anda bayarkan.

5. Mulai bulan ini hingga terakhir, uang anda sendiri akhirnya akan ikut tergerus untuk membayar bunga setiap bulan.

6. Kondisi ini jauh lebih parah jika anda meminjam uangnya lebih besar lagi, dan jangka waktunya lebih lama lagi.

7. Kondisi minus seperti ini, biasanya tidak anda sadari, anda hanya beranggapan, bahwa anda butuh modal tambahan, sehingga, biasanya yang terjadi, sebelum lunas, anda akan mengambil utang baru lagi.

8. Ketika anda memutuskan mengambil utang baru, baik dengan Top Up, maupun dengan Take Over, maka anda akan kena biaya-biaya tambahan seperti: Bunga berjalan, beban beberapa kali angsuran, pinalti, provisi, biaya notaris, dll.

9. Sehingga pinjaman anda yang ke2, anggap anda pinjam uang 100 juta, paling anda hanya menerima beberapa puluh juta saja, karena anda masih memiliki angsuran yang belum selesai juga tanggungan biaya-biaya seperti diatas.

10. Jika sudah seperti ini kondisinya, maka kematian bisnis anda semakin cepat, kalau misal dipinjaman pertama anda minus dibulan ke-27, maka pinjaman ke-2 bisa jadi anda sudah minus dibulan ke 12, sehingga memaksa anda akhirnya top up lagi, ataupun take over lagi. Begitu seterusnya.

11. Yang harus anda mengerti, bunga dari bank 1.5% itu hanya akan anda nikmati saja dibulan pertama. Bukan setiap bulan!

12. Bank menghitung bunga itu dari NOMINAL PINJAMAN PERTAMA anda, bukan BESAR UANG YANG MASIH ANDA PINJAM.

Jadi, jangan lagi percaya, bahwa bunga 1%-2% itu murah!

SILAHKAN PAKAI LOGIKA ANDA!!

๐ŸŒ‘ Saya jelaskan bahayanya riba, ga pake dalil Al Qurโ€™an, ga pake hadits. Cukup pakai akal sehat anda sudah cukup, maka anda akan mengerti bahwa riba itu seperti racun yang akan membuat kita mati, baik cepat ataupun lambat.

๐ŸŒ‘ Yang orang bank, mau marah boleh, tapi anda tidak bisa membantah FAKTA ini.

https://dzikir20.wordpress.com/2015/12/29/begini-cara-riba-menghancurkan-pengusaha/

JUAL BELI TANAH ATAU RUMAH SECARA KREDIT DENGAN STANDAR HARGA EMAS NAMUN TRANSAKSINYA DIKOVERSI KE RUPIAH, BOLEHKAH ?Ole...
09/01/2025

JUAL BELI TANAH ATAU RUMAH SECARA KREDIT DENGAN STANDAR HARGA EMAS NAMUN TRANSAKSINYA DIKOVERSI KE RUPIAH, BOLEHKAH ?

Oleh : Developer Property Syariah

TANYA :
Jual beli barang secara kredit yang disandarkan pada dinar emas namun dalam transaksi pembayarannya dikonversi harganya ke dalam Rupiah, bisakah ?

Misalnya kredit tanah senilai 100 dinar dan dicicil sebesar 1 dinar per bulan selama 100 bulan. Pada saat pembayaran, setiap bulannya pembeli membayar 1 dinar namun dikoversi pada mata uang Rupiah sesuai kurs dinar yang berlaku pada saat itu. Bolehkah ?

JAWAB :
Di dalam fikih ada yang disebut sharfu โ€˜ayn bi mรข fรฎ dzimmah atau sharfu al-hรขdhir bi mรข fรฎ adz-dzimmah. Dasarnya adalah riwayat dari Abdullah bin Umar ra.:

ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ูƒูู†ู’ุชู ุฃูŽุจููŠุนู ุงู„ู’ุฅูุจูู„ูŽ ุจูุงู„ู’ุจูŽู‚ููŠุนู ููŽุฃูŽุจููŠุนู ุจูุงู„ุฏู‘ูŽู†ูŽุงู†ููŠุฑูุŒ ูˆูŽุขุฎูุฐู ุงู„ุฏู‘ูŽุฑูŽุงู‡ูู…ูŽ ูˆูŽุฃูŽุจููŠุนู ุจูุงู„ุฏู‘ูŽุฑูŽุงู‡ูู…ู ูˆูŽุขุฎูุฐู ุงู„ุฏู‘ูŽู†ูŽุงู†ููŠุฑูŽุŒ ุขุฎูุฐู ู‡ูŽุฐูู‡ู ู…ูู†ู’ ู‡ูŽุฐูู‡ู ูˆูŽุฃูุนู’ุทููŠ ู‡ูŽุฐูู‡ู ู…ูู†ู’ ู‡ูŽุฐูู‡ู ููŽุฃูŽุชูŽูŠู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽุŒ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ูููŠ ุจูŽูŠู’ุชู ุญูŽูู’ุตูŽุฉูŽ ููŽู‚ูู„ู’ุชู: ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูุŒ ุฑููˆูŽูŠู’ุฏูŽูƒูŽ ุฃูŽุณู’ุฃูŽู„ููƒูŽ ุฅูู†ู‘ููŠ ุฃูŽุจููŠุนู ุงู„ู’ุฅูุจูู„ูŽ ุจูุงู„ู’ุจูŽู‚ููŠุนู ููŽุฃูŽุจููŠุนู ุจูุงู„ุฏู‘ูŽู†ูŽุงู†ููŠุฑูุŒ ูˆูŽุขุฎูุฐู ุงู„ุฏู‘ูŽุฑูŽุงู‡ูู…ูŽ ูˆูŽุฃูŽุจููŠุนู ุจูุงู„ุฏู‘ูŽุฑูŽุงู‡ูู…ูุŒ ูˆูŽุขุฎูุฐู ุงู„ุฏู‘ูŽู†ูŽุงู†ููŠุฑูŽ ุขุฎูุฐู ู‡ูŽุฐูู‡ู ู…ูู†ู’ ู‡ูŽุฐูู‡ู ูˆูŽุฃูุนู’ุทููŠ ู‡ูŽุฐูู‡ู ู…ูู†ู’ ู‡ูŽุฐูู‡ูุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ: ยซู„ูŽุง ุจูŽุฃู’ุณูŽ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุฃู’ุฎูุฐูŽู‡ูŽุง ุจูุณูุนู’ุฑู ูŠูŽูˆู’ู…ูู‡ูŽุง ู…ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ุชูŽูู’ุชูŽุฑูู‚ูŽุง ูˆูŽุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู…ูŽุง ุดูŽูŠู’ุกูŒยป

Dari Ibnu Umar ra., ia berkata: โ€œAku menjual unta di Baqiโ€™, aku jual dengan dinar dan aku ambil dirham, dan aku jual dengan dirham tetapi aku ambil dinar, aku ambil ini dari yang ini dan aku berikan ini dari yang ini, lalu aku datang kepada Rasulullah saw dan beliau di rumah Hafshah, lalu aku katakan: โ€œYa Rasulullah, perkenanmu aku bertanya, aku menjual unta di Baqiโ€™ lalu aku jual dengan dinar tetapi aku ambil dirham, dan aku jual dengan dirham tetapi aku ambil dinar, aku ambil ambil ini dari yang ini dan aku berikan ini dari yang iniโ€.
Maka Rasulullah saw bersabda: โ€œTidak apa-apa engkau ambil dia dengan harga hari itu selama kalian berdua belum berpisah, sementara di antara kalian berdua ada sesuatu.โ€ (HR Ahmad No. 5555 dan 6427; Abu Dawud no. 3354; at-Tirmidzi no. 1242; an-Nasai no. 6136 dan 6137; Ibnu Majah no. 2262; ad-Darimi no. 2623; al-Hakim no. 2285; Ibnu Hibban no. 4920; al-Baihaqi di Sunan al-Kubra no. 10513 dan 10695; Abu Dawud ath-Thayalisi no. 1980; ad-Daraquthni no. 2875; ath-Thabarani di Muโ€™jam al-Kabรฎr no. 13727).

Lafal di atas adalah lafal menurut Abu Dawud di bab iqtidhรข1u adz-dzahab min al-wariq -meminta pembayaran emas (dinar) dari perak (dirham).

Imam al-Baihaqi di bab akhdzu al-โ€˜iwadh โ€˜an ats-tsamani al-mawshรปf fรฎ adz-dzimmah -mengambil kompensasi dari harga yang ada dalam tanggungan (diutang)-.
Imam al-Hakim menyatakan tentang riwayat ini: โ€œIni hadis shahih menurut syarat Muslim tetapi keduanya (al-Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannyaโ€. Al-hafizh adz-Dzahabi di Talkhรฎsh adz-Dzahabi menyatakan: โ€œMenurut syarat Muslimโ€. Syaikh Syuโ€™aib al-Arnauth dalam komentar terhadap Shahรฎh Ibni Hibban mengomentari: hasan menurut syarat Muslim. Dan para perawinya tsiqah selain Simak bin Harb, dan dia shudรปq hasan al-hadรฎts (terpercaya hasan hadisnya). Husain Salim Asad ad-Darani dalam komentar atas Sunan ad-Dรขrimi menyatakan: sanadnya hasan.

Muhamad Abdul Ghani (w. 1296 H) dalam Injรขh al-Hรขjah (syarh Sunan ibni Mรขjah) menjelaskan hadis di atas, โ€œMengambil perak menggantikan emas dan sebaliknya adalah boleh, dengan syarat kesatuan majelis yang mana tidak tersisa percampuran antara penjual dan pembeli dengan Anda ambil semua kompensasi di majelis Anda dan Anda tidak berpisah dengannya sebelum Anda ambil semuanya dan tidak tersisa untuk Anda yang menjadi kewajibannya sesuatu pun.

Arah argumentasinya bahwa pengambilan ini merupakan jual beli yang baru sebab jual beli yang awal menjadi keharusan bagi pembeli dinar misalnya, dan dia ganti dengan dirham, maka jual beli ini menjadi jual beli sharf, sementara penundaan di dalamnya adalah haram karena jika berubah majelisnya maka menjadi seakan dia memberi dinar di satu majelis dan mengambil dirham di majelis yang lain dan ini haramโ€.

Al-Amir ash-Shanโ€™ani (w. 1182 H) di Subul as-Salรขm menjelaskan, โ€œIni adalah dalil bahwa boleh membayar dengan emas dari perak dan perak dari emas, sebab Ibnu Umar dia menjual dengan dinar sehingga dia punya hak yang menjadi kewajiban pembeli dan berada dalam tanggungan pembeli itu berupa dinar dan itu adalah harga kemudian Ibnu Umar mengambilnya berupa dirham, dan sebaliknyaโ€.

Ash-Shanโ€™ani juga menyatakan, โ€œdi dalamnya ada dalil bahwa dua mata uang itu tidak semuanya hadir, melainkan yang hadir hanya salah satu, maka Rasulullah saw menjelaskan hukum bahwa keduanya jika melakukan hal itu maka haknya agar tidak berpisah kecuali telah mengambil apa yang lazim berupa kompensasi apa yang ada dalam tanggungan.

Jadi, tidak boleh dia mengambil sebagian dari emas dan menyisakan sebagiannya tetap ada tanggungan orang yang punya kewajiban membayar dinar sebagai kompensasi darinya, dan tidak p**a sebaliknya. Sebab hal itu termasuk bab sharf dan syarat di situ agar tidak berpisah sementara di antara keduanya ada sesuatuโ€.

Imam asy-Syaukani (w. 1256 H) di dalam Nayl al-Awthรขr (5/186) menjelaskan, โ€œdi dalamnya ada dalil bolehnya tasharruf pada harga sebelum diterima meski berada di dalam jangka waktu khiyar, dengan ketentuan khiyar syarat tidak masuk pada sharfโ€. Beliau juga menyatakan, โ€œdi dalamnya ada dalil boleh mempertukarkan harga yang berada dalam tanggungan dengan yang lain. Zhahirnya bahwa keduanya tidak semua hadir melainkan hanya salah satunya yang hadir yaitu yang tidak lรขzim (tidak wajib), maka menunjukkan bahwa apa yang ada di dalam tanggungan itu seperti yang hadir.

Sabda Rasul โ€œmรข lam taftariqรข wa baynakumรข syay`unโ€ di dalamnya ada dalil bahwa kebolehan pertukaran itu dibatasi dengan adanya serah terima di majelis, sebab emas dan perak merupakan dua harta ribawi sehingga tidak boleh menjual yang satu dengan yang lain kecuali dengan syarat terjadinya serah terima di majelisโ€.

Syaikh Athaโ€™ bin Khalil Abu ar-Rasytah di dalam Jawab Soal tanggal 16 Februari 2004 menyatakan, โ€œBoleh pemenuhan (pembayaran) harga jual beli dengan uang itu sendiri โ€œharga yang disebutkanโ€ atau dengan kurs hari itu berupa uang lain dalam bentuk serah terima kontan.

Dalilnya adalah hadis Ibnu Umar : โ€ฆ maka aku jual dengan dinar dan aku ambil dirham dan aku jual dengan dirham dan aku ambil dinar, aku ambil ini dari ini, dan aku beri ini dari ini. Maka Rasulullah saw bersabda:

ยซ ู„ุงูŽ ุจูŽุฃู’ุณูŽ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุฃู’ุฎูุฐูŽู‡ูŽุง ุจูุณูุนู’ุฑู ูŠูŽูˆู’ู…ูู‡ูŽุง ู…ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ุชูŽูู’ุชูŽุฑูู‚ูŽุง ูˆูŽุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู…ูŽุง ุดูŽูŠู’ุกูŒ ยป

โ€œTidak apa-apa kamu ambil dengan harga harinya selama kalian berdua belum berpisah dan diantara kalian berdua ada sesuatuโ€.
Ini menunjukkan bolehnya pertukaran dengan harga yang terbukti di dalam tanggungan. Ini adalah sharf โ€˜ayn bi mรข fรฎ adz-dzimmah (pertukaran uang yang hadir dengan yang ada dalam tanggungan). Akan tetapi serah terima harus kontan, tidak boleh tidakโ€, selesai kutipan dari Jawab Soal.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka jawaban untuk apa yang ditanyakan adalah sebagai berikut:

Muamalah yang ditanyakan itu boleh, dengan ketentuan: akad jual beli secara kredit itu hanya satu akad. Yakni jual beli secara kredit dengan harga emas atau dinar, tanpa ada syarat pembayarannya atau pembayaran cicilannya dengan rupiah. Jadi akad jual beli kreditnya dengan harga berupa emas sekian gram atau sekian dinar.

Pada saat pembayaran harga atau cicilan, hukum asalnya adalah dibayar dengan emas atau dinar yang disepakati. Tetapi juga boleh dipertukarkan dengan uang lain seperti rupiah, dolar, euro dsb, dengan menggunakan kurs hari itu sehingga dibayar dengan uang itu dan uang itu diserahterimakan di majelis pembayaran itu. Boleh juga dibayar dengan barang dengan disepakati harga barangnya, sehingga diketahui jelas jumlah barangnya dan barang itu diserahkan di majelis itu.

Adapun jika di dalam akad jual beli kredit dengan harga sekian gram emas atau sekian dinar itu, disertai syarat pembayarannya dengan mata uang seperti rupiah, dolar, euro dll, maka akad seperti ini tidak boleh dan batil. Sebab dalam kondisi ini terjadi dua akad dalam satu transaksi atau mensyaratkan akad lain dalam akad yang dilakukan. Yaitu menggabungkan akad jual beli secara kredit dengan sharf atau mensyaratkan akad sharf dala akad jual beli secara kredit. Yang demikian adalah dilarang, haram dan membuat akadnya batil.

Demikian juga jika potret muamalahnya adalah jual beli kredit dengan harga sekian rupiah tetapi dihitung dalam emas sekian gram atau dalam dinar sekian dinar, dan dibayar atau dicicil dalam bentuk rupiah senilai sekian gram emas atau sekian dinar, maka akad seperti ini juga tidak boleh dan akadnya batil. Sebab disitu terjadi apa yang dilarang yaitu dua akd dalam satu akad/transaksi atau mensyaratkan akad lain dalam akad yang dilakukan. Inilah yang kami rajihkan dalam masalah ini.[]

Wallรขh aโ€™lam wa ahkam.

Developer Property Syariah

BERLEBIH-LEBIHAN DALAM BERTANYA, WAJARKAH ?Oleh : Developer Property SyariahBertanya itu penting, bahkan adakalanya kita...
09/01/2025

BERLEBIH-LEBIHAN DALAM BERTANYA, WAJARKAH ?

Oleh : Developer Property Syariah

Bertanya itu penting, bahkan adakalanya kita wajib bertanya dulu tentang sesuatu sebelum melakukannya. Namun, keseringan bertanya atau bertanya yang berlebihan justru bisa merepotkan kita sendiri. Termasuk keseringan mempertanyakan terkait dengan sesuatu. Dikit-dikit dipertanyakan, dikit-dikit dipertanyakan. Dipertanyakan kok dikit-dikit..? ๐Ÿ˜„

Nah, mengenai keseringan bertanya atau bertanya mengenai sesuatu yang justru bikin repot kita sendiri, Rasulullah SAW pernah bersabda,

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠู’ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ: ุณูŽู…ูุนู’ุชู ุฑูŽุณููˆู’ู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู’ู„ู: ู…ูŽุง ู†ูŽู‡ูŽูŠู’ุชููƒูู…ู’ ุนูŽู†ู’ู‡ู ููŽุงุฌู’ุชูŽู†ูุจููˆู’ู‡ูุŒ ูˆูŽู…ูŽุง ุฃูŽู…ูŽุฑู’ุชููƒูู…ู’ ุจูู‡ู ููŽุฃู’ุชููˆู’ุง ู…ูู†ู’ู‡ู ู…ูŽุง ุงุณู’ุชูŽุทูŽุนู’ุชูู…ู’ุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุฃูŽู‡ู’ู„ูŽูƒูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู’ู†ูŽ ู…ูู†ู’ ู‚ูŽุจู’ู„ููƒูู…ู’ ูƒูŽุซู’ุฑูŽุฉู ู…ูŽุณูŽุงุฆูู„ูู‡ูู…ู’ ูˆูŽุงุฎู’ุชูู„ุงูŽููู‡ูู…ู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ุจููŠูŽุงุฆูู‡ูู…ู’.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata: "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-Nabi mereka'." (HR Bukhรขri dan Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan latar belakang hadits di atas dari riwayat Muhammad bin Ziyรขd dari Abu Hurairah ra, ia berkata,
"Rasulullah SAW berkhutbah kepada kami, kemudian beliau bersabda :

ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูุŒ ู‚ูŽุฏู’ ููŽุฑูŽุถูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ู’ุญูŽุฌู‘ูŽ ููŽุญูุฌู‘ููˆู’ุง. ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุฌูู„ูŒ: ุฃูŽูƒูู„ู‘ูŽ ุนูŽุงู…ูุŒ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู’ู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุŸ ููŽุณูŽูƒูŽุชูŽ. ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ู‚ูŽุงู„ูŽู‡ูŽุง ุซูŽู„ุงูŽุซู‹ุง. ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ๏ฒ : ู„ูŽูˆู’ ู‚ูู„ู’ุชู : ู†ูŽุนูŽู…ู’ ู„ูŽูˆูŽุฌูŽุจูŽุชู’ ูˆูŽู„ูŽู…ูŽุง ุงุณู’ุชูŽุทูŽุนู’ุชูู…ู’. ุซูู…ู‘ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ุฐูŽุฑููˆู’ู†ููŠู’ ู…ูŽุง ุชูŽุฑูŽูƒู’ุชููƒูู…ู’ุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ู‡ูŽู„ูŽูƒูŽ ู…ูŽู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽูƒูู…ู’ ุจููƒูŽุซู’ุฑูŽุฉู ุณูุคูŽุงู„ูู‡ูู…ู’ ูˆูŽุงุฎู’ุชูู„ุงูŽููู‡ูู…ู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ุจููŠูŽุงุฆูู‡ูู…ู’ุŒ ููŽุฅูุฐูŽุง ุฃูŽู…ูŽุฑู’ุชููƒูู…ู’ ุจูุดูŽูŠู’ุกู ููŽุฃู’ุชููˆู’ุง ู…ูู†ู’ู‡ู ู…ูŽุง ุงุณู’ุชูŽุทูŽุนู’ุชูู…ู’ุŒ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ู†ูŽู‡ูŽูŠู’ุชููƒูู…ู’ ุนูŽู†ู’ ุดูŽูŠู’ุกู ููŽุฏูŽุนููˆู’ู‡ู.

"Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah".

Seseorang berkata, "Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?"

Maka beliau diam hingga orang tersebut mengulanginya sampai tiga kali, kemudian Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

"Kalau aku katakan ya, niscaya hal tersebut menjadi wajib, dan niscaya kalian tidak akan sanggup," kemudian beliau bersabda,

"Biarkanlah aku terhadap apa yang aku tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena pertanyaan dan penentangan mereka kepada nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, kerjakan semampu kalian. Dan jika aku melarang sesuatu pada kalian, tinggalkanlah". (HR Dรขruquthni, Ibnu Hibbรขn, dan Ibnu Khuzaimah)

Kemudian turunlah firman Allah Ta'ala :

ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ู„ูŽุง ุชูŽุณู’ุฃูŽู„ููˆุง ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุดู’ูŠูŽุงุกูŽ ุฅูู†ู’ ุชูุจู’ุฏูŽ ู„ูŽูƒูู…ู’ ุชูŽุณูุคู’ูƒูู…ู’

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian, niscaya menyusahkan kalian.' [QS al-Mรขidah: 101].

Terkadang, kita temui orang yang hobinya bertanya. Bahkan berlebih-lebihan dalam bertanya. Yang aneh lagi, ada p**a segelintir orang yang justru berlebih-lebihan mempertanyakan sesuatu. Ada juga yang bertanya untuk menguji dan membanding bandingkan serta membenarkan pendapatnya, bukan untuk mencari kebenaran. Nah, soal jago bertanya dan ahlinya mempertanyakan sesuatu, dalam sejarah terkenal suatu kaum yang kelakuannya seperti itu, siapakah mereka ?

Yess, itu adalah Bani Israil...!!!

Dalam dunia kontemporer saat ini, siapakah yang kelakuannya mirip Bani Israil yang sering bertanya dan mempertanyakan sesuatu ? Semoga saja bukan kita.

Waallahu a'lam bishowab.

PELUNASAN LEBIH CEPAT, LALU HARGA DIKURANGI. BOLEHKAH ?Oleh : Developer Property SyariahTANYA :Ada cukup banyak kasus, d...
08/01/2025

PELUNASAN LEBIH CEPAT, LALU HARGA DIKURANGI. BOLEHKAH ?

Oleh : Developer Property Syariah

TANYA :
Ada cukup banyak kasus, dalam transaksi jual beli kredit, baik rumah ataupun tanah, seseorang melunasi lebih awal hutangnya kepada penjual (developer) dari tempo waktu pelunasan yang seharusnya. Lantas ybs meminta potongan harga. Bolehkah muamalah seperti ini ?

JAWAB :
Tentu saja yang dimaksud dengan transaksi jual beli kredit disini adalah transaksi kredit secara syar'ie , sebagaimana yang diadopsi oleh DPS, dan bukan transaksi kredit ribawi yang saat ini banyak tersebar ditengah-tengah masyarakat seperti KPR, KPA, KIR, KUR, K*T, KTA, KKB, KCR, KPL, KYG, KRK dan sebagainya yang terkategori transaksi kredit ribawi karena hutangnya berupa pinjaman dan ada tambahan (bunga) dalam nominal atau prosentase tertentu.

Dalam fiqh, pembahasan mengenai percepatan pembayaran hutang dikenal dengan istilah "dha' wa ta'ajjal" yakni kurangilah hutang dengan kompensasi pelunasannya dipercepat. Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini dengan argumen masing-masing yang berimbang.

Syaikh Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah telah menjawab pertanyaan tentang Dha' wa Ta'ajjal (Mengurangi sebagian utang karena disegerakan pembayarannya) dalam Jawab Soal tertanggal 14 Shafar 1434 atau 27 Desember 2012 sebagai berikut :.. di dalam bab dhaโ€™ wa taโ€™ajjal yakni gugurkan sebagian dari utang yang dibayar bertempo dengan kompensasi pembayaran utang atau sebagiannya segera โ€ฆ Masalah ini ada perbedaan pendapat tentangnya. Diantara mereka ada yang tidak memperbolehkannya dan disandarkan kepada dalil-dalil diantaranya:

Al-Baihaqi telah mengeluarkan di Sunan al-Kubrรข dari al-Miqdad bin al-Aswad, ia berkata: โ€œAku utang kepada seseorang seratus dinar, kemudian keluarlah bagianku di suatu ekspedisi peperangan yang diutus Rasul saw.,โ€ maka aku katakan kepada orang itu: โ€œPercepat untukku sembilan puluh dinar dan aku ambil sepuluh dinar.โ€ Orang itu berkata: โ€œBaiklah.โ€ Lalu hal itu disebutkan kepada Nabi saw maka beliau bersabda:

ยซุฃูŽูƒูŽู„ู’ุชูŽ ุฑูุจู‹ุง ูŠูŽุง ู…ูู‚ู’ุฏูŽุงุฏูุŒ ูˆูŽุฃูŽุทู’ุนูŽู…ู’ุชูŽู‡ูยป

"Engkau makan riba ya Miqdad, dan engkau beri makan dia (riba)."
(Perlu diketahui imam Ibn al-Qayim berkata di Ighรขtsah al-Lahfรขn: di dalam sanad hadits al-Baihaqi ini ada (perawi) lemah).
Mereka mengatakan bahwa yang sudah diketahui bahwa riba jahiliyah tidak lain utang yang ditangguhkan dengan tambahan yang disyaratkan. Tambahan itu sebagai kompensasi tambahan tempo. Lalu Allah membatalkannya dan mengharamkannya. Allah berfirman:

๏ฝูˆูŽุฅูู†ู’ ุชูุจู’ุชูู…ู’ ููŽู„ูŽูƒูู…ู’ ุฑูุกููˆู’ุณู ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ููƒูู…ู’๏ป

Jika kalian bertaubat maka bagi kalian pokok harta kalian (TQS al-Baqarah [2]: 279 )

Mereka menambahkan bahwa pengurangan sebagian dari utang sebagai kompensasi dari pengurangan tempo demikian juga adalah haram disebabkan kompensasi karena tempo, tambahan maupun pengurangan.
Yang berpendapat haramnya masalah ini yakni dhaโ€™ wa taโ€™ajjal adalah jumhur fuqaha dari Hanafiyah, Malikiyah, Syafiโ€™iyah dan Hanabilah. Zaid bin Tsabit, Ibn Umar dan sejumlah tabiโ€™un memakruhkannya.

Diantara para fuqaha ada yang memperbolehkan "Dha wa ta'ajjal" dan disandarkan pada dalil-dalil di antaranya:

Dari Ibn Abbas ra, ia berkata: ketika Rasulullah saw ingin mengusir Bani Nadhir, mereka berkata: "Ya Rasulullah, engkau memerintahkan mengusir kami dan kami memiliki piutang yang belum terbayar.โ€ Rasul SAW bersabda:

ยซุถูŽุนููˆุง ูˆูŽุชูŽุนูŽุฌู‘ูŽู„ููˆุงยป

Gugurkan sebagian dan segerakan (HR al-Hakim di al-Mustadrak โ€˜ala ash-Shahรฎhayn ia berkata: hadits shahih sanadnya tetapi al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya)

(Perlu diketahui ad-Dzahabi berkata di Talkhรฎsh-nya: az-Zanji dhaโ€™if dan Abdul Aziz bukan tsiqah. Ibn al-Qayim di Ahkรขm Ahl adz-Dzimmah berkata: โ€œSanadnya hasan tidak ada di dalamnya kecuali Khalid az-Zanji dan haditsnya tidak turun dari tingkatan hasan.)

Pendapat Abdullah bin Abbas ra.: โ€œMelainkan itu riba, akhirkan untukku dan aku tambahโ€ dan bukan โ€œpercepat untukku dan aku gugurkan darimu.โ€

Diriwayatkan bolehnya hal itu dari Ibn Abbas, an-Nakhaโ€™iy, al-Hasan dan Ibn Sirin dan itu adalah riwayat dari Imam Ahmad dan satu pandangan menurut Syafiโ€™iyah. Dan itu adalah pilihan Syaikh al-Islam Ibn taymiyah dan muridnya Ibn al-Qayim. Ibn โ€˜Abidin dari fukaha al-Hanifiyah memperbolehkannya seperti di Hasyiyah โ€˜ala ad-Durr al-Mukhtรขr. Selesai kutipan.

Terkait pertanyaan diatas, Developer Property Syariah (DPS) mengembangkan skema jual beli property berbasis angsuran langsung dari konsumen (pembeli) kepada developer (penjual). DPS bahkan menawarkan skema angsuran kredit secara syar'ie hingga durasi 10 tahun dan bahkan 15 tahun. Oleh karena itu, sangat mungkin para developer menemui kejadian pelunasan yang ingin dipercepat oleh para pembelinya.

Mengingat pendapat yang tidak membolehkan dan pendapat yang membolehkan pelunasan yang dipercepat dengan kompensasi potongan harga, memiliki argumentasi yang sama-sama kuat dan berimbang, maka DPS mengambil pendapat yang MEMBOLEHKAN potongan harga karena percepatan pembayaran dengan syarat bahwa inisiatif (permintaan sekaligus nominalnya) berasal dari pihak yang menghutangi.

Sebaliknya, jika permintaan pemotongan hutang itu berasal dari pihak yang berhutang (pembeli), maka kami cenderung tidak mengabulkannya atau (kalaupun) tetap mengabulkannya untuk dilunasi lebih awal tetapi kami tidak memberikan potongan harga kepadanya karena khawatir jatuh kepada sesuatu perbuatan yang diharamkan. Inilah yang kami rajihkan dalam masalah ini.[]

Wallรขhu a'lam wa ahkam.

Developer Property Syariah

MEMBAYAR LEBIH, KENA RIBAKAH ?Oleh : Developer Property SyariahTANYA :Bolehkah kita memberikan hadiah atau tambahan kepa...
06/01/2025

MEMBAYAR LEBIH, KENA RIBAKAH ?

Oleh : Developer Property Syariah

TANYA :
Bolehkah kita memberikan hadiah atau tambahan kepada seseorang yang telah memberikan pinjaman kepada kita sebagai tanda terima kasih ?

Sebagai catatan, hadiah tersebut tidak disyaratkan di awal oleh ybs, mengingat katanya ada hadits Nabi yang memperbolehkan membayar lebih. Bolehkah muamalah yang seperti itu ?

JAWAB :
Memang betul, ada kisah yang menceritakan pembayaran lebih, yakni dari Jabir bin Abdillah meriwayatkan dari Nabi Shalallahu โ€˜Alaihi Wassallam;

ุฃูŽุชูŽูŠู’ุชู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ููŽู‚ูŽุถูŽุงู†ููŠ ูˆูŽุฒูŽุงุฏูŽู†ููŠ

โ€œAku menemui Nabi saat Beliau berada di masjid, lalu Beliau membayar hutangnya kepadaku dan memberi lebih kepadaku.โ€ (HR. Bukhari)

Tapi penting untuk diperhatikan hal hal sebagai berikut :
Pertama, ada perbedaan antara jenis hutang yang berupa qardh dan dayn, yang bisa dibaca dan dipahami lagi dalam artikel yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Kedua, lafazh selengkapnya hadits diatas adalah :

ุญูŽุฏููŠุซ ุฌูŽุงุจูุฑ " ุฃูŽุชูŽูŠู’ุช ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ " ูˆูŽูููŠู‡ู " ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ู„ููŠ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฏูŽูŠู’ู† ููŽู‚ูŽุถูŽุงู†ููŠ ูˆูŽุฒูŽุงุฏูŽู†ููŠ

Hadits Jabir :
"Aku mendatangi Nabi SAW dan didalamnya : dan aku punya DAYN yang menjadi kewajiban Beliau, lalu beliau membayarku dan memberi tambahan kepadaku."

Itu adalah tentang hutang jenis dayn, kasusnya adalah jual beli unta pada saat perang Hunain, lalu ketika sudah p**ang dimana Rasul sampai lebih dahulu di masjid, kemudian disusul oleh Jabir. Lantas Jabir meminta pembayaran unta itu, maka Rasul membayarnya lebih.
Jadi itu adalah pembayaran harga lebih dari yang disepakati, dan yang seperti itu boleh untuk dayn. Akan tetapi tidak boleh untuk qardhun. Seseorang pembeli boleh boleh saja membayar lebih dari harga yang disepakati. Anda boleh membayar lebih kepada pedagang sayuran atau penjual gorengan dari harga yang semestinya. Misalnya harganya Rp 90 ribu dan Anda genapkan pembayarannya menjadi Rp 100 ribu. Dan itu bukan riba.

Di dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar disebutkan dalam syarahnya:

ูˆูŽู‡ูŽุฐูŽุง ุงู„ุฏู‘ููŠู† ู‡ููˆูŽ ุซูŽู…ูŽู† ุฌูŽู…ูŽู„ ุฌูŽุงุจูุฑ

Dan dayn ini adalah harga unta milik Jabir.

Di dalam 'Umdatu al-Qari oleh Mula Ali al-Qari disebutkan:

ู‡ุฐุง ุงู„ุญุฏูŠุซ ู…ุฎุชุตุฑ ู…ู† ู…ุทูˆู„ ุฐูƒุฑู‡ ููŠ ูƒุชุงุจ ุงู„ุจูŠูˆุน ูˆุบูŠุฑู‡ ูˆููŠู‡ ุฃู†ู‡ ู‚ุงู„ ูƒู†ุช ู…ุน ุงู„ู†ุจูŠ ููŠ ุบุฒุงุฉ ูˆุงุดุชุฑู‰ ู…ู†ูŠ ุฌู…ู„ุง ุจุฃูˆู‚ูŠุฉ ุซู… ู‚ุฏู… ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ู‚ุจู„ูŠ ูˆู‚ุฏู…ุช ุจุงู„ุบุฏุงุฉ

Hadits ini ringkasan dari hadits panjang di kitab al-buyu' dan lainnya dan didalamnya disebutkan bahwa Jabir berkata : "aku bersama Nabi dalam satu peperangan dan beliau membeli dariku seekor unta seharga satu uqiyah kemudian Rasulullah tiba sebelumnya dan aku datang esoknya ...

Jadi hadits itu adalah Nabi membayar harga unta Jabir yang beliau beli sebelumnya (dalam penjelasan Mula Ali al-Qari) pada peperangan sebelumnya, lalu ketika membayar beliau membayar lebih, jelas ini hukumnya boleh, sebab itu adalah seorang pembeli membayar lebih dari harga yang disepakati.

Jadi hadits itu tidak bisa dijadikan dalil bahwa membayar utang dalam bentuk qardhun boleh dilebihkan sebagai hadiah asal tidak disyaratkan sebelumnya. Menjadi sangat jelas ketika kita lihat syarah hadits tersebut. Sebab itu dalam kasus dayn berupa jual beli secara tidak tunai, lalu pembeli membayarnya lebih dari harga yang disepakati. Inilah yang kami rajihkan dalam masalah ini.[]

Wallฤƒh a'lam wa ahkam.

Developer Property Syariah

05/01/2025
Kawasan terbaik  banjir
05/01/2025

Kawasan terbaik
banjir

15/09/2024

Address

Jalan Drive Wahidin Sudirohusodo, Perm Griya Permai Lestari No. 2
Sungguminasa
92111

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Developer Property Syariah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Developer Property Syariah:

Share

Category