07/09/2019
Mengapa harus mengurus IMB?
- menambah nilai ekonomi
- ketika dijadikan agunan, bangunan gedung tersebut memiliki nilai lebih karena memiliki IMB dibanding dengan bangunan yang tidak memiliki IMB
- sesuai Undang-undang no 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 8(1): "Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi yang meliputi: 1.) Status hak atas tanah, dana atau ijin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; 2.) Status kepemilikan bangunan gedung; 3.) Ijin mendirikan bangunan gedung."
- sesuai Undang-undang no 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 43(3): "Bangunan gedung yang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan pada saat dan setelah diberlakukannya undang-undang ini, DIWAJIBKAN mengurus IMB."
Sudahkah aset bangunan anda memiliki IMB?