Jual Property Syariah

Jual Property Syariah Menjual property 100% Syariah

*Tanpa Bank, Tanpa Riba, Bisnis Properti, Emang Bisa?*🏘️ Yuk mari bergabung bersama Developer Properti Syariah.☪️ Ramadh...
03/03/2025

*Tanpa Bank, Tanpa Riba, Bisnis Properti, Emang Bisa?*

🏘️ Yuk mari bergabung bersama Developer Properti Syariah.

☪️ Ramadhan ini, mari kita semangat untuk hijrah dan belajar. Mengejar *berkah di dunia* dan berharap *ridho Allah* kelak hingga mendapatkan syurga, aamiin

📒 Mentoring online *5x pertemuan selama Ramadhan* bersama Developer Properti Syariah.

🗓️ Setiap hari Sabtu Ahad, pukul 08.30 s.d 11.00 wib, *dimulai pada Sabtu 08 Maret 2025.*

📈 Benefitnya adalah:
1. Materi ilmu luar biasa.
2. File PPT yang akan diberi.
3. Tergabung menjadi member Komunitas Developer Properti Syariah (DPS).
4. Tergabung dalam grup DPS Kota Provinsi dan dapat terlihat dalam kegiatan bersama.
5. Dapat mengikuti program DPS secara nasional.
6. Dan masih banyak lagi.

🪪 Biaya Mentoring Online 5x pertemuan ini *senilai Rp 8,5jt per orang.* Namun, dapatkan *diskon hingga 50% dengan menghubungi pengurus DPW DPS* yang dikenal atau info pendaftaran lebih lanjut hubungi: Wa.me/6282233327788

Jazakumullah khoiron

*PENYEWA GEDUNG MENYEWAKAN LAGI RUANGAN KE PIHAK LAIN UNTUK KANTOR, BOLEHKAH ?*Oleh : Developer Property SyariahTANYA :B...
01/01/2025

*PENYEWA GEDUNG MENYEWAKAN LAGI RUANGAN KE PIHAK LAIN UNTUK KANTOR, BOLEHKAH ?*

Oleh : Developer Property Syariah

TANYA :
Bagaimana hukum menyewa tempat yang juga disewakan ke orang lain. Contoh kasus penyewa gedung lalu menyewakan ruangan ruangan untuk dijadikan sebagai kantor. Juga seperti kasus lahan yang disewa Minimarket. Setelah menyewa kepada tuan tanah, lalu ada pengusaha baru yang ingin menyewa tempat yang juga sudah disewa Minimarket tersebut, apakah ini diperbolehkan ?

JAWAB :
Dalam hukum sewa menyewa (al-kirâ’/al-ijârah al-a’yân), ketika akad sewa sudah berlangsung secara sah, memenuhi ketentuan hukum syara’, maka manfaat barang yang disewakan selama jangka waktu sewa itu (muddatu al-ijârah/muddatu al-kirâ`) menjadi milik atau hak pihak penyewa, sementara zat barang itu tetap milik pihak yang menyewakan.

Karena manfaat barang yang disewakan sudah menjadi milik pihak yang menyewa, maka tasharruf terhadap manfaat itu menjadi hak dan wewenang pihak yang menyewa, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati dalam akad sewa. Dalam hal ini di antara haknya adalah pihak penyewa itu dapat menyewakan manfaat yang menjadi haknya itu, tentu selama jangka waktu sewa, baik dengan harga sewa sama dengan harga sewa awal atau tidak sama baik lebih besar atau lebih kecil, kecuali jika disyaratkan dalam akad sewa awal bahwa tidak boleh disewakan kembali.

Sementara pihak yang menyewakan yang nota bene adalah pemilik zat barang yang disewakan itu, selama masa sewa dia telah mengalihkan wewenang pemanfaatan barang yang disewakan kepada pihak penyewa. Manfaat itu terkait langsung dengan zat barangnya dan tidak dapat dipisahkan dari barangnya. Karena itu, pihak yang menyewakan, tidak dapat lagi menyewakan barang tersebut kepada pihak lain.

Dalam kasus yang ditanyakan, karena Gedung sudah disewakan ke penyewa. Atau dalam kasus kedua, tanah itu sudah disewakan kepada Minimarket, maka pemilik gedung (dalam kasus pertama) dan pemilik tanah (dalam kasus kedua) tidak boleh menyewakan lagi kepada pihak lain. Sebaliknya, pihak penyewa gedung atau Minimarket, yang merupakan pemilik hak atas manfaat tanah itu selama masa sewa, boleh menyewakan kembali tanah itu kepada pihak ketiga, selama tidak ada syarat dalam akad sewa awal bahwa tidak boleh disewakan kembali.

Dalam hal ini jika memang pemilik gedung atau pemilik tanah menginginkan gedung atau tanah itu disewakan kepada pihak ketiga, maka dapat dilakukan dengan dua cara:

Pertama,
Pihak Penyewa Gedung atau pihak Minimarket-lah yang menyewakan kepada pihak ketiga. Tetapi hanya boleh selama jangka waktu sewa kepada pemilik gedung dan tanah tersebut. Yang penting dalam akad sewa dengan pemilik gedung dan tanah tidak ada syarat bahwa tidak boleh disewakan kembali.

Kedua,
Akad sewa gedung atau tanah antara pemilik Gedung/tanah dengan pihak penyewa yakni Penyewa Gedung atau Minimarket dibatalkan atas persetujuan kedua pihak. Selanjutnya setelah akad sewa dibatalkan, pihak pemilik gedung dan tanah dapat menyewakannya kepada pihak ketiga.

Boleh juga dalam bentuk akad mudhaf. Yakni misalnya, penyewaan oleh penyewa Gedung atau Minimarket berakhir tahun 2025 yakni berakhir 31 Desember 2025. Pemilik tanah dapat mengakadkan penyewaan gedung dan tanah itu pada saat ini dengan pihak lain yang mana penyewaannya dimulai tahun 2026 yakni 1 Januari 2026. Inilah yang kami rajihkan dalam masalah ini.[]

Wallâh a’lam wa ahkam.

Developer Property Syariah

*APA PERBEDAAN TANDA JADI DENGAN UANG MUKA ? APAKAH KONSEKUENSINYA BERBEDA ?*TANYA :Mohon dijelaskan hukum uang tanda ja...
01/01/2025

*APA PERBEDAAN TANDA JADI DENGAN UANG MUKA ? APAKAH KONSEKUENSINYA BERBEDA ?*

TANYA :
Mohon dijelaskan hukum uang tanda jadi dan apa perbedaannya dengan uang muka (DP) ?

JAWAB :
Uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) (هامش الجدية) dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah earnest money. Definisi uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) adalah Sejumlah uang yang dibayarkan oleh calon pembeli kepada calon penjual sebelum terjadinya akad jual beli, sebagai tanda keseriusan untuk melakukan akad jual beli, dengan ketentuan jika akad jual belinya terjadi, uang tanda jadi akan mengurangi total harga, dan jika akad jual belinya tidak terjadi, uang tanda jadi itu wajib dikembalikan oleh calon penjual kepada calon pembeli. (Muhammad Taqi al-Utsmani, Fiqhul Buyū’ ‘ala al-Madzāhib al-Arba’ah, Juz I, hlm. 115).

Uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) (هامش الجدية) hukumnya boleh (jā’iz) asalkan memenuhi empat syarat sebagai berikut :

Pertama, Uang tanda jadi diberikan oleh calon pembeli kepada calon penjual sebelum terjadinya akad jual beli.

Kedua, Uang tanda jadi statusnya adalah titipan (wadī’ah) di tangan calon penjual, jadi uang itu tidak boleh di-tasharruf-kan (dimanfaatkan) oleh calon penjual, misalnya digunakan untuk berjual beli, dijadikan gaji karyawan, dan sebagainya.

Ketiga, Uang tanda jadi itu mengurangi total harga jika calon pembeli jadi melakukan akad jual beli.

Keempat, Uang tanda jadi wajib dikembalikan kepada calon pembeli jika calon pembeli itu tidak jadi membeli (Muhammad Taqi al-Utsmani, Fiqhul Buyū’ ‘ala al-Madzāhib al-Arba’ah, Juz I, hlm. 115).

Adapun persamaan Uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) (هامش الجدية) dengan DP (uang muka/down payment/’urbūn) bahwa keduanya sama-sama akan mengurangi total harga jika akad jual belinya terjadi atau tidak dibatalkan oleh pembeli. (Muhammad Taqi al-Utsmani, Fiqhul Buyū’ ‘ala al-Madzāhib al-Arba’ah, Juz I, hlm. 118).

Sedangkan perbedaan uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) dengan DP (uang muka/down payment/’urbūn), terdapat dalam tiga hal sebagai berikut :

Pertama, dari segi waktunya : apakah sebelum atau sesudah akad jual beli. Uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) diberikan saat pra-akad (sebelum terjadinya akad jual beli) (qabla injāzi al-bay’). Sedangkan DP (urbūn) diberikan pasca-akad atau bersamaan saat akad (berbarengan atau sesudah terjadinya akad jual beli) (ma’a injāzi al-bay’ aw ba’dahu) (Muhammad Taqi al-Utsmani, Fiqhul Buyū’ ‘ala al-Madzāhib al-Arba’ah, Juz I, hlm. 118).

Kedua, dari segi terjadi perpindahan hak milik (naqlul milkiyyah, transfer of ownership) atau tidak. Uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) jika diberikan, sifatnya adalah titipan (amanah), yaitu wadī’ah, di tangan pihak penjual. Artinya, uang tersebut belum menjadi hak milik pihak penjual, dan dengan demikian pihak penjual tidak boleh melakukan tasharruf (pemanfaatan) uang tersebut, misalnya digunakan untuk berjual beli sesuatu, atau untuk menyewa sesuatu, atau diberikan sebagai gaji karyawan, dsb. Sementara DP (urbūn), jika diberikan, sudah menjadi hak milik penjual, dan dengan demikian pihak penjual berhak melakukan tasharruf (pemanfaatan) terhadap uang DP tersebut (Muhammad Taqi al-Utsmani, Fiqhul Buyū’ ‘ala al-Madzāhib al-Arba’ah, Juz I, hlm. 115-116).

Ketiga, dari segi jika akad jual beli tidak terjadi atau dibatalkan. Jika akad jual beli tidak terjadi, uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) wajib hukumnya dikembalikan oleh penjual kepada pembeli. Hal itu karena uang tanda jadi itu sebenarnya belum menjadi hak milik penjual, dan dengan demikian, penjual wajib mengembalikannya jika akad jual beli tidak terjadi. Sementara DP (urbūn), jika akad jual belinya dibatalkan pembeli, DP itu sudah menjadi hak milik pihak kedua (penjual) sehingga oleh karenanya, tidak dikembalikan oleh penjual kepada pembeli (yakni, DP hangus). (Muhammad Taqi al-Utsmani, Fiqhul Buyū’ ‘ala al-Madzāhib al-Arba’ah, Juz I, hlm. 118). Demikian. []

Wallâh a'lam wa ahkam

Developer Property Syariah

*JUAL BELI TANAH SECARA KREDIT, SEMENTARA SERTIFIKATNYA DITITIPKAN DI NOTARIS. BOLEHKAH ?*Oleh : Developer Property Syar...
30/12/2024

*JUAL BELI TANAH SECARA KREDIT, SEMENTARA SERTIFIKATNYA DITITIPKAN DI NOTARIS. BOLEHKAH ?*

Oleh : Developer Property Syariah

TANYA :
Bagaimana hukumnya jika seorang membeli tanah secara kredit dan belum menerima sertifikat, namun sertifikat juga tidak lagi berada di tangan penjual melainkan keduanya sepakat dititipkan di Notaris; dan baru akan diterima oleh pembeli jika sudah membayar lunas atas tanah yang dibeli secara kredit tersebut. Bolehkah ?

JAWAB :
Jika status penitipan sertifikat itu seperti agunan, maka syarat tersebut tidak boleh. Yakni jika konsekuensi dari penitipan itu, si pembeli tanah, yang merupakan pemilik baru atas tanah tersebut, dia tidak dapat menjual, menghibahkan, mewakafkan dan tasharruf pemindahan kepemilikan lainnya atas tanah berikut dengan disertai sertifikatnya, kecuali setelah dia menerima sertifikat itu yakni kecuali setelah dia melunasi harga pembelian tanah itu secara kredit atau jika sebelum lunas maka harus atas persetujuan atau diperbolehkan oleh si penjual. Jika penitipan sertifikat itu status dan konsekuensinya seperti ini, maka sebenarnya tanah tersebut diagunkan secara fidusia (rahn tasjîlî) untuk pembeliannya secara kredit.

Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah telah menjawab pertanyaan tentang mengagunkan barang yang dibeli untuk harganya dalam Jawab Soal tertanggal 16/2/2020. Berikut kutipan dari Jawab Soal tersebut yang relevan untuk masalah ini:

[Tidak boleh penjual meminta rumah yang dijualnya diagunkan setelah penjualannya secara kredit itu, sebab ini jatuh dalam bab (mengagunkan rumah terhadap harganya).

Perkara ini diperselisihkan di antara para fukaha. Sebagian dari mereka ada yang memperbolehkannya dengan syarat-syarat. Di antara mereka ada yang tidak memperbolehkannya. Ada juga dari mereka yang memperbolehkannya dalam satu kondisi dan tidak memperbolehkannya dalam kondisi lainnya … dan ada yang berpendapat lainnya…

Yang saya rajihkan bahwa ini tidak boleh sebab mobil atau rumah ketika dibeli secara kredit atau dengan angsuran, maka menjadi milik orang yang membelinya dan dia berhak melakukan tasharruf padanya baik menjualnya, menyewakannya dan boleh memanfaatkannya seperti menempatinya atau menempatkan orang lain di rumah itu dan tasharruf lainnya. Yang boleh dalam semisal kondisi ini adalah penjual mobil bersabar terhadap debitur sampai utangnya dibayar atau ia meminta agunan dari debitur itu sesuatu yang lain selain mobil yang dia jual kepada debitur itu, seperti meminta agunan batangan emas … Dan agunan itu tetap ada bersama si penjual sampai orang yang membeli mobil itu mengembalikan (membayar) semua harga yang disepakati dan setelah itu agunan itu diserahkan kepada si pembeli.

Adapun penjual meminta diagunkannya barang yang dijual secara kredit atau angsuran maka ini tidak boleh. Sebab jual beli secara kredit atau angsuran adalah jual beli yang menyeluruh dan sempurna di mana pembeli memiliki barang yang dijual itu dengan kepemilikan yang sempurna selama telah terakadkan jual beli secara kredit atau angsuran dalam sejumlah angsuran. Angsurannya misalnya tiap tahun atau kurang atau lebih sesuai kesepakatan. Maka jika barang yang dijual itu diagunkan maka ini berarti kezaliman kepada pembeli dan pelanggaran terhadap kepemilikannya. Sebab jual beli secara kredit atau angsuran itu merupakan jual beli yang sempurna shahih, di mana pembeli memiliki barang yang dijual dan dia berhak mentasharrufnya sesuka dia, dan tidak boleh setelah akad jual beli penjual meminta barang yang dijual itu diagunkan (untuk harganya) sebab ini menghalangi pembeli mentasharruf kepemilikan atas barang yang telah dia beli], selesai kutipan dari Jawab Soal tersebut.

Hanya saja, praktek penitipan sertifikat tanah tersebut jika konsekuensinya seperti di atas, tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan Agunan (Rahn). Sebab pada faktanya, tanah tersebut sudah diserahkan kepada pembeli dan pembeli dapat melakukan sebagian tasharruf terhadap tanah tersebut. Dan ini tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum Agunan, sebab hukum tentang Agunan, barang agunan harus diserahkan kepada al-murtahin (QS al-Baqarah [2]: 283). Sementara yang ditahan dalam kasus ini hanya sertifikatnya saja.

Praktek seperti itu oleh para ulama kontemporer disebut ar-Rahn at-Tasjîlî atau dalam praktek muamalah konservatif disebut Jaminan (Agunan) Fidusia.

Pada intinya, jika syarat penitipan sertifikat pada notaris itu berkonsekuensi, si pembeli tidak dapat menjual tanah itu disertai sertifikatnya kecuali setelah dia melunasi harga tanah itu secara kredit, maka ini merupakan syarat yang membatasi tasharruf pembeli atas barang yang dia beli. Syarat seperti ini batil sebab menyalahi konsekuensi akad (muqtadhâ al-‘aqdi) jual beli. Hukum jual beli itu, setelah sah dan sempurna akad jual beli maka kepemilikan barang berpindah sepenuhnya kepada pembeli. Pembeli itu sebagai pemilik barang, memiliki hak dan wewenang sepenuhnya untuk melakukan tasharruf atas barang itu (dalam hal ini tanah).

Syarat dalam akad jual belinya secara kredit berupa penitipan sertifikat yang karenanya dia tidak dapat menjual tanah itu disertai sertifikatnya, jelas menyalahi konsekuensi akad jual beli ini. Status syarat seperti ini batil, meski akad jual belinya tetap sah. Karena syarat tersebut batil maka demi hukum batal dan tidak boleh dilaksanakan.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah mengatakan di dalam asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah juz iii halaman 54 menyatakan :

وَمَثَلًا إِذَا بَاعَ رَجُلٌ لِآخَرٍ سِلْعَةً وَاِشْتَرَطَ عَلَيْهِ أَنْ لاَ يَبِيْعَهَا لِأَحَدٍ، فَالشَّرْطُ لاَغٍ وَالْبَيْعُ صَحِيْحٌ، لِأَنَّ الشَّرْطَ يُنَافِيُ مُقْتَضَى الْعَقْدِ، وَهُوَ مِلْكِيَّةُ الْمَبِيْعِ وَالتَّصَرُّفُ فِيْهِ، فَهُوَ مُخَالِفٌ لِحُكْمٍ شَرْعِيٍّ.

Misalnya, jika seorang laki-laki menjual kepada yang lain suatu barang dan dia mensyaratkan padanya agar dia tidak menjualnya kepada seorang pun maka syarat tersebut sia-sia (tidak berlaku) dan jual beli tersebut sah. Sebab syarat tersebut menafikan konsekuensi akad yaitu kepemilikan barang yang dijual dan tasharruf padanya, jadi syarat itu menyalahi hukum syara’.

Dengan demikian, syarat penitipan sertifikat tanah yang dibeli secara kredit kepada notaris, jika berkonsekuensi membatasi tasharruf pembeli sebagai pemilik tanah, maka syarat penitipan sertifikat itu batil. Akad jual beli tanahnya sendiri tetap sah. Dan karena syarat tersebut batil maka tidak boleh dilaksanakan konsekuensi dari penitipan itu. Inilah yang kami rajihkan dalam masalah ini.[]

Wallah a'lam wa ahkam.

Developer Property Syariah

*PEMBELI MEMBATALKAN SEPIHAK AKAD JUAL BELINYA, BOLEHKAH ?*Oleh : Developer Property SyariahTANYA :Ada kasus, seseorang ...
15/12/2024

*PEMBELI MEMBATALKAN SEPIHAK AKAD JUAL BELINYA, BOLEHKAH ?*

Oleh : Developer Property Syariah

TANYA :
Ada kasus, seseorang pembeli sudah berakad dengan penjual (developer) untuk membeli unit kapling. Sudah dilakukan kesepakatan jual beli secara kredit selama 5 tahun, bahkan sudah dilakukan AJB secara resmi dan legal. Karena ada kesulitan pembayaran angsuran, dengan berbagai alasan, maka di tahun ke 2, pihak pembeli membatalkan sepihak jual beli tsb. Lalu dia menuntut dikembalikan harga yang sudah dibayarkan ke penjual (developer) baik DP atau pun angsurannya. Jika belum direfund, pembeli menganggap bahwa si penjual (developer) memiliki hutang padanya, dan memframing negatif serta mengopinikan di sosial media bahwa penjualnya dzalim karena punya utang dan gak kunjung dibayar. Sementara, penjual kapling belum pernah menyetujui permintaan dan menyepakati pembatalan atas akad dengan si pembeli tersebut. Bolehkah pembeli membatalkan sepihak akad jual belinya ?

JAWAB :
Akad jual beli dengan semua jenisnya merupakan akad yang sifatnya lâzim. Maknanya akad jual beli itu mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Pembatalannya harus dengan kesepakatan kedua pihak, yakni penjual dan pembeli.

Jika salah satu pihak membatalkannya, sementara pihak yang lain tidak setuju maka akad jual beli itu tidak dapat dibatalkan. Tentu saja, pembatalan akad jual beli itu selama hukum akad itu masih berjalan. Adapun jika sudah berakhir, tidak ada lagi hak dan kewajiban yang masih berlaku bagi penjual dan pembeli, maka akad jual beli itu tidak dapat dibatalkan.

Dalam hal ini jual beli secara kredit, as-salam, al-istishnâ’, al-murâbahah secara kredit (tentu yang memenuhi ketentuan al-murâbahah yang syar’iy), dapat dibatalkan selama hak dan kewajiban dari akad jual beli itu belum selesai.

Jika sepakat dibatalkan, maka pembeli mengembalikan barang kepada penjual dan penjual mengembalikan kepada pembeli harga yang sudah dibayar. Jika fisik barangnya masih ada dan tidak berubah secara signifikan maka barang itu dikembalikan. Jika tidak, maka dikembalikan barang yang semisal atau jika tidak ada maka dikembalikan nilainya. Begitu p**a harga yang sudah dibayarkan.

Untuk kasus yang ada di pertanyaan, muamalahnya adalah jual beli secara kredit dan angsuran. Akad jual beli ini bersifat lâzim yakni mengikat sehingga pembatalannya harus dengan kesepakatan atau keridhaan kedua pihak, yakni penjual dan pembeli. Akad ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Dalam kasus ini, si pembeli membatalkannya secara sepihak. Penjual tidak pernah menyetujui. Maka akad jual beli itu tidak batal. Si pembeli tetap punya kewajiban untuk membayar harga yang diutangnya. Penjual tetap berhak atas harga yang diutang itu.

Dalam keadaan di pertanyaan, si pembeli tetap ngotot membatalkan akad itu, maka secara syar’iy selama penjual tidak menyetujuinya maka tidak dapat dibatalkan. Dalam hal ini ada beberapa opsi yang mungkin dilakukan saat ini:

1- Penjual menyetujui pembatalan itu, dan kemudian dibicarakan skema pengembalian harganya.

2- Terhadap pembeli, penjual dapat “memberi pelajaran” dengan misalnya melakukan somasi terhadap pembeli itu. Ini jika memungkinkan. Diantaranya bukan dengan maksud untuk membawanya ke pengadilan, tetapi untuk membuat si pembeli itu dapat duduk dan melakukan pembicaraan yang positif dan konstruktif untuk menyelesaikan masalah tersebut.

3- Jika penjual tetap tidak menyetujui, sementara pembeli sudah tidak mau membayar angsuran, tentu saja akad itu menjadi macet. Persoalan ini ketika syariah diterapkan dan ada qadhi maka menjadi mudah diselesaikan. Namun sekarang, hal itu tidak bisa dilakukan. Ada opsi membawanya ke pengadilan, tentu jika hal itu mungkin dilakukan dan masuk hitungan. Jika tidak bisa atau tidak dipilih opsi ini, maka diselesaikan langsung antara pembeli dan penjual. Caranya adalah, kavling itu dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk melunasi sisa angsuran dan sisanya diambil oleh pembeli yang merupakan pemilik kavling itu. Penjualan kavling itu semestinya dilakukan oleh pembeli (pemilik kavling) itu. Atau, penjual (penjual kavling) membantu menjualkannya.

Ini beberapa opsi yang mungkin bisa diambil. Dan ini yang kami rajihkan dalam masalah ini.[]

Wallâh a’lam wa ahkam.

Developer Property Syariah

NOVEMBER Silaknas Segar===================Spesial di Nopember ‼️Menjemput Member Lebih Dekat 🍀*OneDay Camp*Hotel Vasaka ...
09/11/2024

NOVEMBER Silaknas Segar

===================
Spesial di Nopember ‼️
Menjemput Member Lebih Dekat 🍀

*OneDay Camp*
Hotel Vasaka , Makasar 12 Nopember 2024

KAMI HADIR UNTUK ANDA YANG INGIN MENJADI PEBISNIS PROPERTY SYARIAH ✨♨️
Bersama Asosiasi Developer Properti Syariah
(Komunitas Pertama dan Terbesar dalam penggagas Bisnis Property Syariah)

Sangat direkomendasi untuk :
🧕🏻Ibu-ibu Rumah Tangga
👨🏻‍💼Developer Konvensional yang ingin Hijrah
🧍🏻‍♂️Marketing Property yang ingin naik Kelas
👷🏻‍♂️Kontraktor
👨🏻‍💻Arsitektur
🧑🏻‍💼Karyawan Swasta, Negri bahkan aparatur sipil
Dan apapun bisnis yang sedang anda jalankan..
Karena kelas ini sangat cocok untuk pemula dan mudah di jalankan ‼️

DAPATKAN KESEMPATAN EMAS AKSES PENDANAAN PROJECT HANYA UNTUK PESERTA KELAS CAMP

Anda akan mendapatkan :
📓ILMU Yang bermanfaat, Networking👨🏻‍🏫mentor yang siap mendampingi
📂Softcopy Materi Workshop
🍻Coffee Break
🍱Makan Siang - Malam

📍 *RUNDOWN ONE DAY CAMP*
*DEVELOPER PROPERTY SYARIAH*

JAM 07.30 - 08.00
*Registrasi*

JAM 08.00 - 09.00
Materi 1 :
*Seputar 12 tahun DPS*

JAM 09.00 - 10.30
Materi 2 :
*Member & Business Journey*

JAM 10.30 - 11.30
Materi 3 :
*Kuncian Bisnis DPS*

JAM 12.30 - 14.30
Materi 4 :
*Akuisisi & Studi Kelayakan Lahan*

JAM 15.00 - 16.30
Materi 5 :
*Simulasi Cash Flow projek DPS*

JAM 18.30 - 20.00
Materi 6 :
*Managemen, Verifikasi & Konstruksi*

JAM 20.00 - 21.30
Materi 7 :
*Marketing & Selling*

JAM 21.30 - 22.30 WIB
Materi 8 :
*Kapita Selekta & Penutupan*

🗣️ Real Project, Real Syariah
Sampai jumpa di Camp Developer Property Syariah

📞 *082233327788*

*BAGAIMANA SEHARUSNYA MENJADI PEBISNIS PROPERTY SYARIAH YANG BENAR & TERBUKTI BERHASIL*Banyak training Property Syariah ...
18/03/2024

*BAGAIMANA SEHARUSNYA MENJADI PEBISNIS PROPERTY SYARIAH YANG BENAR & TERBUKTI BERHASIL*

Banyak training Property Syariah bertebaran, perlu dicek trackrecordnya :
1. Apakah ilmunya bisa diterapkan, dan dipraktekkan ?
2. Ada berapa alumni yang belajar dan sudah memiliki proyek *DEVELOPER PROPERTY SYARIAH* ?

Bergabunglah dalam *ONE DAY CAMP DEVELOPER PROPRTY SYARIAH 8 MEI 2024 DI BATU MALANG*

Apa yang anda dapat dalam mengikuti *CAMP DEVELOPER PROPRTY SYARIAH DI BATU MALANG* ?

1. *Pemahaman yang Mendalam tentang Prinsip Syariah*: Pelatihan properti syariah membantu peserta untuk memahami prinsip-prinsip syariah yang mendasari praktik bisnis properti. Ini termasuk konsep seperti keadilan, transparansi, dan keberlanjutan, yang dapat membimbing pengambilan keputusan yang lebih etis dan bertanggung jawab dalam pengembangan properti.

2. *Peluang Bisnis yang Luas*: Dengan pertumbuhan pasar properti syariah yang terus berkembang, menguasai keterampilan dalam pengembangan properti syariah dapat membuka peluang bisnis yang luas. Peserta pelatihan akan belajar tentang permintaan pasar, strategi pemasaran, dan model bisnis yang sukses dalam konteks properti syariah.

3. *Kesempatan untuk Melayani Masyarakat*: Properti syariah bertujuan untuk memberikan manfaat tidak hanya kepada individu atau investor, tetapi juga kepada masyarakat secara luas. Dengan mengikuti pelatihan properti syariah, seseorang dapat belajar bagaimana mengembangkan properti yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

4. *Keterampilan Profesional yang Ditingkatkan*: Pelatihan properti syariah tidak hanya memperkenalkan konsep-konsep teoritis, tetapi juga memberikan keterampilan praktis dalam perencanaan, pengembangan, dan manajemen properti. Ini termasuk keterampilan seperti analisis pasar, perencanaan proyek, manajemen risiko, dan negosiasi kontrak, yang sangat berharga dalam industri properti.

5. *Reputasi dan Kepercayaan*: Mengikuti pelatihan properti syariah dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan peserta di mata investor, mitra bisnis, dan masyarakat umum. Ini karena properti syariah dianggap lebih transparan, adil, dan berkelanjutan, sehingga peserta yang terlibat dalam praktik ini cenderung dihormati dan dihargai dalam industri.

Dengan demikian, mengikuti pelatihan properti syariah tidak hanya membantu individu untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan dalam industri properti, tetapi juga memungkinkan *ANDA* untuk menjadi agen perubahan positif dalam masyarakat dalam mengurangi dampak jebakan *RIBA*

*ONE DAY CAMP DEVELOPER PROPRTY SYARIAH* akan dibimbing langsung oleh *Ustadz H. Muhammad Rosyid Aziz* ( Founder Developer Property Syariah )

*Fasilitas* : Coffe Break, Makan, Materi, dan bergabung dalam komunitas Developer Properti Syariah yang tersebar di seluruh kota di Indonesia.

Yuk share kepada saudara atau teman kita yang mungkin ingin hijrah, dan kita menjadi perantara kebaikan.
Info & pendaftaran bisa chat ke Wa.me/6282233327788 yaa.. 🙂.. jazakumullah khoiron 🙏🏻

🌟 *DICARI PROJECT LAYAK INVESTAS!* 🌟Dalam acara : 🏡 *Full Day Workshop Property Syariah* 🏡🗓️ *Sabtu, 9 Maret 2024*📍 *éL ...
22/02/2024

🌟 *DICARI PROJECT LAYAK INVESTAS!* 🌟

Dalam acara : 🏡 *Full Day Workshop Property Syariah* 🏡
🗓️ *Sabtu, 9 Maret 2024*
📍 *éL Hotel Kartika Wijaya Batu, Batu Malang – Jawa Timur*

*Agenda Materi Workshop:*
1. Pondasi Developer Property Syariah
2. Manajemen Keuangan Property Syariah
3. Marketing Property Syariah
4. Feasibility Study yang Layak Investasi
🎁 *Bonus:* Peserta dengan Project *layak Investasi* akan dipertemukan dengan *Investor* yang siap mendanai Project Property Syariah!

*Investasi Anda:*
* 💵 Biaya: Rp. 1jt/peserta
* 🚀 *Early bird* Pendaftar paling lambat *1 Maret 2024 Rp. 500k* (Transfer segera!)
*Daftar Sekarang!* 📞 WA (only): 0856 4986 6123

Kami tunggu kehadiran Anda! Wassalam 🌟

**
*www.asosiasidps.com*

Address

Surabaya

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jual Property Syariah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category