03/01/2026
Hari-Hari Terakhir Kebebasan Berpendapat
1 Januari 2026 bisa jadi hari terakhir kebebasan berpendapat kita. Tak ada lagi yang berani mengkritik presiden karena tidak menetapkan status bencana nasional. Masyarakat yang muak dengan anggota DPR RI yang joget-joget tak lagi berani menyerukan bahwa DPR adalah Dewan Pengkhianat Rakyat. Tak ada lagi kritik terhadap Mahkamah Agung yang korup. Menteri yang mengeluarkan kebijakan merusak lingkungan tak lagi ada yang berani mengkritisi. Mungkinkah hal itu terjadi?
Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) sejak tanggal 2 Januari 2023 yang akan mulai berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan, alias 2 Januari 2026. Hampir tiga tahun setelah pengesahan KUHP Baru, pada November 2025, DPR RI dan Pemerintah juga telah menyepakati pengesahan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi UU (KUHAP Baru) Undang-undang ini dinyatakan mulai berlaku pada 2 Januari 2026
KACAU,,,,,,,,,