Jaserindo JATIM

Jaserindo JATIM Lembaga Inspeksi Instalasi Listrik Tegangan Rendah dengan area kerja PLN Distribusi Jawa Timur

01/09/2019

Pentingnya SLO , minta dilakukan pemeriksaan sehingga bisa diketahui kebenaran pemasangan instalasi listriknya.

Cara mudah mendapatkan penghasilan
01/09/2019

Cara mudah mendapatkan penghasilan

Kesempatan buka sub area PT jaserindo Jatim di Banyuwangi, Jember, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya Utara, Surabaya Selatan,...
29/07/2019

Kesempatan buka sub area PT jaserindo Jatim di Banyuwangi, Jember, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya Utara, Surabaya Selatan, Gresik, Lamongan dan Bangkalan

14/07/2019

Yang minat membuka sub area jaserindo di ulp sukorejo, pandaan dan prigen kab. pasuruan
Hub tlp di profile

Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Operasional (SLO) 1. Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemilik Instalasi P...
06/07/2019

Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Operasional (SLO)
1. Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (450 - 197.000 VA) mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditetapkan oleh Menteri dengan dilengkapi data sebagai berikut:
a. identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;
b. lokasi instalasi;
c. jenis dan kapasitas instalasi;
d. gambar instalasi yang dikeluarkan oleh badan usaha konsultan perencana tenaga listrik atau Direktur Jenderal; dan
e. peralatan yang dipasang.

NB:
Dalam hal tidak terdapat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang konsultansi perencana, gambar instalasi sebagaimana dimaksud pada huruf (d) dapat dikeluarkan oleh badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik tegangan rendah tanpa dikenakan biaya gambar instalasi.

2. Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), Pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah, dan Pemegang Izin Operasi (IO) mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi dengan dilengkapi data sebagai berikut:
a. izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;
b. lokasi instalasi;
c. jenis dan kapasitas instalasi;
d. gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
e. diagram satu garis yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
f. spesifikasi peralatan utama instalasi; dan
g. spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.

Sumber :

Prosedur Penerbitan SLO Instalasi Pemanfaatan Tegangan Rendah 1. Calon pelanggan melakukan pendaftaran SLO melalui slo.djk.esdm.go.id/pendaftaran dan mengisi form pendaftaran sesuai form data calon pelanggan;     Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan cara menghubungi salah satu Lembaga Inspeksi ...

Apa itu SLO dan Mengapa diperlukanBanyak pemohon merasa dipersulit untuk mendapatkan sambungan baru listrik PLN karena a...
06/07/2019

Apa itu SLO dan Mengapa diperlukan

Banyak pemohon merasa dipersulit untuk mendapatkan sambungan baru listrik PLN karena adanya persyaratan Sertifikat Laik Operasi (SLO) ? .
Ya, PLN, dalam proses menyambung dan menyalakan listrik bagi permohonan baru mensyaratkan adanya SLO ini. Bila instalasi bangunan belum memiliki SLO, maka PLN tidak akan menyalakannya.

Apakah SLO itu?

SLO adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan pemohon listrik.
SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.

Siapakah Lembaga Inspeksi Teknik ? LIT tersebut?

Saat ini ada lima LIT yang diberi kewenangan oleh Kementerian ESDM memeriksa kelaikan operasi instalasi listrik tegangan rendah (220 volt atau 380 volt), yaitu:
Konsuil
PPILN
JASERINDO
Serkolinas
Jasa Kelistrikan Indonesia
Saat ini, kelima Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah inilah yang merupakan badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Tarif pemeriksaan instalasi juga diatur oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, yang besarnya sebagai berikut:

Daya tersambung s.d 450 VA
Rp60.000
Daya tersambung 900 VA Rp70.000
Daya tersambung 1300 VA Rp85.000
Daya tersambung 2200 VA Rp95.000
Daya tersambung 3500 VA s.d 7700 VA Rp30/VA
Daya tersambung 10.600 VA s.d 23.000 VA Rp25/VA
Daya tersambung 33.000 VA s.d 66.000 VA Rp20/VA
Daya tersambung 82.500 VA s.d 197.000 VA Rp15/VA

PLN wajib mensyaratkan adanya sertifikat kelaikan operasi ini sebagai bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik diberi tegangan listrik. Keharusan adanya persyaratan SLO ini, selain didukung oleh peraturan perundangan, juga diperkuat oleh Keputusan Mahkamah Kontitusi pada September 2015. Keputusan Mahkamah Konsitusi tersebut keluar setelah ada pihak yang mengajukan judicial review menolak SLO sebagai persyaratan penyalaan instalasi listrik.
Bagaimana prosedur mendapatkan SLO?

Setelah instalasi listrik selesai dipasang di bangunan/rumah, pemilik bangunan mengajukan pemeriksaan kelaikan operasi kepada salah satu dari lima lembaga inspeksi teknik.
Bila instalasi bangunan dikerjakan oleh instalatir resmi berbadan usaha, instalatir tersebut sudah mengerti bahwa instalasi listrik yang dikerjakannya perlu mendapatkan SLO, dan ia akan melanjutkan pengurusan SLO-nya. Sayangnya, banyak instalasi yang dikerjakan oleh yang tidak berhak, misalnya tukang bangunan, dan akhirnya pemilik bangunan akan merasakan kesulitan untuk mendapatkan sambungan listrik dari PLN, harus repot mengurus untuk mendapakan SLO, keluar biaya yang bisa lebih besar.
Karenanya, hubungilah instalatir atau kontraktor listrik yang resmi untuk memasang instalasi listrik di bangunan/rumah anda.
sumber :

Banyak pemohon merasa dipersulit untuk mendapatkan sambungan baru listrik PLN karena adanya persyaratan Sertifikat Laik Operasi – SLO. Ya, PLN, dalam proses menyambung dan menyalakan listrik …

Biaya Sertifikasi Laik Operasi
06/07/2019

Biaya Sertifikasi Laik Operasi

27/06/2019

PT. Jasa Sertifikasi Indonesia (PT. JASERINDO), adalah sebuah perusahaan nasional yang berdiri pada tahun 2015 di Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

PT. Jasa Sertifikasi Indonesia (PT. JASERINDO) bergerak dalam bidang jasa sertifikasi dan konsultasi. Sebagaimana dalam undang-undang No.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 16 ayat 1 tentang "usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf a" di point c "pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik". Dimana PT. Jasa Sertifikasi Indonesia (PT. JASERINDO) merupakan lembaga inspeksi teknik yang melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah bagi instalasi listrik yang sudah memenuhi Standar.

Berdasarkan undang-undang tentang ketenaga listrikan pasal 44 ayat 1 yang berbunyi "setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenaga listrikan", PT. JASERINDO berkomitmen untuk memberikan pemeriksaan dan sertifikasi pada pemasangan listrik sehingga memenuhi standar keselamatan.

PT. JASERINDO mempunyai kegiatan antara lain sebagai berikut :

Melakukan pemeriksaan dan pengujian kesesuaian instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada konsumen tegangan rendah terhadap Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011) dan Stadar Nasional Indonesia (SNI).
Menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Melakukan Pengkajian dan pengembangan teknis instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada konsumen tegangan rendah sesuai dengan perkembangan teknologi dan memberi masukan kepada instansi yang berwenang.
Mensosialisasikan undang-undang ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009 dan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral Republik Indonesia No. 05 Tahun 2014, khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan pemanfaatan tenaga listrik serta hak dan kewajiban Konsumen.
Mengadakan kerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang kompeten dan terkait dengan PT. Jasa Sertifikasi Indonesia (PT. JASERINDO).
PT. Jasa Sertifikasi Indonesia (PT. JASERINDO), dalam mengembangkan usaha, menggunakan perangkat-perangkat yang berteknologi dan bekerjasama dengan perusahaan telekomunikasi yang besar dan utama di Indonesia sehingga menjamin kecepatan dan ketersediaan jaringan hingga kedaerah-daerah terpencil di tanah air diseluruh Indonesia.PT.Jasa Sertifikasi Indonesia (PT. JASERINDO), memiliki tenaga kerja yang profesional dan layanan customer services yang prima yang sudah bersertifikasi.

Tujuan PT. JASERINDO
PT. JASERINDO bertujuan untuk melindungi pelanggan tenaga listrik tegangan Rendah.
PT. JASERINDO dalam melaksanakan kegiatannya bersifat profesional, tidak berpihak (independen) dan terpercaya.
PT. JASERINDO bersama-sama membangun bangsa Indonesia yang lebih baik sekaligus dapat memberikan rasa nyaman dan aman terhadap masyarakat pelanggan listrik yang ada di seluruh Indonesia.
Memperhatikan serta memberikan perlindungan instalasi listrik secara maksimal agar masyarakat pelanggan listrik dapat merasa aman dan nyaman.
Menyerap tenaga kerja yang akan membantu mengurangi jumlah pengangguran.
MOTTO, VISI, MISI DAN NILAI
Motto
Pelayanan sertifikasi yang handal, perduli dan berwawasan lingkungan

Visi
Terwujudnya profesionalisme penerbitan Sertifikasi Laik Operasi berdasarkan prinsip pengabdian dengan mengedepankan integritas dan responsibility

Misi
1. Memberikan rasa aman dan perlindungan kepada pelanggan listrik secara maksimal.

2. Mandiri, Kompeten dan professional.

Nilai
Professional, Responsible, Integritas, Independent

Selamat datang laman PT jasa Sertifikasi Indonesia  Wilayah jawa Timur  (JASERINDO JATIM)JASERINDO adalah Lembaga Inspek...
25/06/2019

Selamat datang laman PT jasa Sertifikasi Indonesia Wilayah jawa Timur (JASERINDO JATIM)
JASERINDO adalah Lembaga Inspeksi Teknik atau lembaga yang melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik tegangan rendah dan akan menerbitkan sertifikasi laik operasional (SLO).

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga inspeksi teknik yang melakukan pengujian dan pemeriksaan instalasi listrik seperti PT. JASERINDO. Sesuai dengan Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat 4 yang berbunyi Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi lebih lanjut lagi dalam Undang-undang dijelaskan sanksi pelanggaran bagi instalasi listrik yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Operasi.

Bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang Tidak Memiliki sertifikat Laik Operasi, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga Listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 4 maka dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah, dan pasal 55 ayat 1 bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 sampai dengan pasal 54 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha dan / atau pengurusnya. Serta pasal 55 ayat 2 dalam hal pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dikenakan berupa denda maksimal ditambah sepertiganya.

PT.JASERINDO mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik. Dengan meliputi pekerjaan seperti :

Pemeriksaan Instalasi Listrik
Pengukuran Tahanan Isolasi
Pengukuran Tahanan Pembumian
Pemeriksaan Kesinambungan Sirkuit
Pemeriksaan Pemasangan Instalasi
Pengecekan Sakelar atau Pemutus
Pembuatan Laporan Hasil Pengujian dan Pemeriksaan (LHPP)

Address

Surabaya
60244

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jaserindo JATIM posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Jaserindo JATIM:

Share