15/04/2025
Urgensi Wakaf Untuk Pasar Islam
Wakaf umumnya sekarang digunakan untuk masjid, pesantren (lembaga pendidikan), dan pemakaman. Sedangkan masjid, khususnya di perkotaan sudah sangat banyak. Bahkan banyak masjid yang kurang produktif untuk aktivitas ibadah sekalipun, karena minimnya jamaah.
Umat Islam perlu menyalurkan dana wakaf untuk kepentingan produktif yang mampu memberikan manfaat multiples. Seperti halnya wakaf sahabat Usman bin Affan yang manfaat multiples nya dapat dirasakan sampai sekarang. Di antara penyaluran wakaf produktif adalah wakaf untuk pasar Islam.
Sebagaimana sejarah Nabi Muhammad SAW (tauladan yang patut dicontoh segala perilakunya hingga akhir zaman) dalam membangun kekuatan Islam dari Madinah (Yastrib). Maka yang pertama kali dibangun adalah Masjid Nabawi dan Suqul Anshar (Pasar Islam).
Pasar Islam yang dibangun Abdurrahman bin Auf atas perintah Nabi Muhammad SAW ini, bukan sekedar untuk menopang ekonomi umat muslim di Madinah. Tapi ini juga merupakan langkah dakwah Nabi Muhammad SAW. Diterimanya risalah Islam itu, faktor utamanya adalah keteladanan Nabi (kemuliaan akhlak). Dan pasar adalah tempat yang paling sempurna untuk menampilkan akhlak. Maka di antara keunggulan pasar Islam adalah :
1. Membangun perekonomian Islam mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari, utamanya sandang dan pangan.
2. Menghadirkan jaminan produk halal hadir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari umat muslim, karena halal adalah pendidikan dasar untuk tercapainya akhlak mulia.
3. Pasar Islam adalah tempat dan cara yang pas untuk menghindari praktik penguasaan pasar dan permainan harga dari sekelompok tertentu (tengkulak).
4. Memberikan akses bisnis kepada petani dan peternak untuk mengakses pasar secara langsung. Menghindari praktik membeli dengan cara menghadang petani dan peternak sebelum sampai di pasar. Dll
Pasar Islam adalah sarana untuk mengimplementasikan fikih muamalah Islam secara nyata. Dimana penjual di pasar Islam adalah muslim yang baik yang paham cara bermuamalah dan diawasi oleh muhtasib. Pasar Islam tidak hanya untuk umat Islam, akan tetapi masyarakat umum. Untuk itu, nama pasar harus dapat diterima secara umum, tidak eksklusif.