10/03/2021
**Istilah dalam Property**
Pernah bingung dengan istilah-istilah yang sering anda dengar saat berniat membeli properti atau rumah baik secara cash ataupun KPR ? Tak perlu malu tentunya, justru jika kita tidak tahu tak ada salahnya juga bertanya. Kali ini Griya akan bagi informasi seputar istilah-istilah dalam dunia KPR yang mungkin belum diketahui oleh banyak orang. Ingin tahu apa saja ? berikut Griya jelaskan beberapa diantaranya.
APRAISAL : Harga perkiraan terhadap jaminan, Saat kita membeli rumah secara kredit biasanya bank akan menaksir harga rumah tersebut apakah sesuai dengan nilai pembiayaan yang dikucurkan untuk membiayai kredit.
AGUNAN : Aset yang menjadi jaminan kredit, misalnya rumah, tanah, surat berharga, dan lain-lain.
AJB : Singkatan dari Akta Jual Beli, merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru yang di sah kan oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah.
Akad : (Berasal dari bahasa Arab) yang berarti perjanjian atau persetujuan, misalnya saat membeli rumah secara KPR akan ada proses akad kredit dengan pihak babk berarti kita melakukan perjanjian kredit terhadap bank yang bersangkutan, setelah terjadinya akad kredit maka masing-masing pihak wajib melaksanakan kewajiban, bank berkewajiban membiayai pembelian rumah, konsumen berkewajiban membayar angsuran sesuai persetujuan didalam akad kredit.
BALIK NAMA : Mengganti nama pemilik lama (penjual) dalam sertipikat hak milik dengan nama pemilik baru (pembeli). Untuk tanah yang telah bersertifikat, apabila terjadi transaksi jual beli antara penjual dan pembeli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, maka selanjutnya akan dilakukan proses Balik Nama. Pelaksanaan proses Balik nama ini dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dimana tanah tersebut berada. Apabila proses tersebut selesai maka pada Sertifikat tanah yang dimaksud akan tertera nama pemilik baru dari tanah tersebut yaitu nama pembeli, sedangkan nama pemilik lama dicoret. Dengan demikian proses Balik nama telah selesai dilakukan sehingga pembeli telah sah sebagai pemilik tanah yang baru.
BUY BACK GUARANTEE : Adalah suatu jaminan dari developer bahwa dia akan membeli kembali propertinya, apabila dia tidak dapat menyelesaikan pembangunan dalam kurun waktu yang ditentukan.
BI CHECKING : Proses analisa yang dilakukan oleh pihak bank mengenai reputasi keuangan calon debitur untuk mengukur kemampuan membayar debitur terhadap kredit yang akan diberikannya, proses BI Checking ini dilakukan dengan melihat laporan keuangan seorang debitur yang terpusat di Bank Indonesia.
BOOKING FEE : Dalam dunia KPR booking fee adalah bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah. Dengan membayar booking fee atau dalam istilah lain “Uang Tanda Jadi”, si calon pembeli berhak untuk memilih kavling dan developer berkewajiban memblokir kavling tersebut dari penawaran pihak lain. Dengan memblokir kavling dari penawaran pihak lain, maka pihak developer dirugikan jika nantinya calon pembeli membatalkan pembeliannya, sebagai konsekwensinya, booking fee tersebut biasanya hangus dan menjadi hak developer.
BIAYA KPR : Biaya KPR adalah biaya yang harus anda bayar diluar dari uang muka, dan angsuran KPR. Saat kita membeli rumah secara kredit sebenarnya yang terlibat bukan hanya kita, bank, dan developer saja, instansi lain juga terlibat, misalnya Dispenda sebagai penerima pajak, notaris sebagai pembuat akta, BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebagai penerbit sertifikat, bahkan pihak asuransi yang membantu menjaga nilai angsuran kita agar jika (debitur) kita tertimpa musibah (misalnya meninggal dunia) ahli waris kita tidak harus menanggung kewajibannya. Biaya KPR biasanya ditentukan oleh pihak Bank jumlahnya yang didalamnya terdapat biaya administrasi, tabungan mengendap, biaya notaris, biaya balik nama, biaya asuransi, BPHTB, biaya apraisal dan survey.
CLUSTER : Adalah kumpulan bangunan tanpa pagar di perumahan dengan satu pintu gerbang utama sebagai alat control keamanan, dengan membeli rumah cluster berarti tidak boleh memodifikasi tampak depan dengan menambahkan pagar pribadi untuk mempercantik rumah maupun menambah keamanan.
COUPLE : Adalah rumah dengan bentuk yang berpasang pasangan dan saling berdampingan (Menempel) tanpa celah di sisi kiri dan kanannya sehingga tidak ada jarak. Perumahan couple bisa dua pasang, tiga pasang bahkan lebih.
DP : Singkatan dari Down Payment, yaitu uang muka sebagai tanda persetujuan dimulaianya pembayaran awal dari pembeli untuk penjual. uang muka berbeda dengan booking fee, booking fee biasanya dalam jumlah yang relatif kecil karena hanya tanda jadi saja, tapi uang muka biasanya pembeli sudah lebih serius lagi. Sebagai contoh anda ingin membeli rumah seharga 200 juta dengan rencana DP 20%, saat anda nyatakan berminat dan serius anda membayar booking fee misalnya 5 juta, kemudian anda mempersiapkan berkas KPR setelah lengkap anda menyerahkan ke pihak developer sambil melunasi DP, karena DP 20% adalah 40 juta sedangkan anda sudah membayar booking fee 5 juta maka saat menyerahkan uang DP anda cukup menyerahkan sisanya yaitu sebesar 35 juta, nanti sisanya baru dibiayai oleh bank yang bersangkutan.
PLAFOND KREDIT : Adalah besarnya pembiayaan (nilai kredit) yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan misalnya oleh bank.
ROYA : Adalah proses penghapusan catatan yang terdapat pada sertifikat tanah yang sebelumnya dijadikan agunan. Misalnya anda membeli rumah bekas (second) dimana rumah tersebut masih berstatus di agunkan di bank oleh pemiliknya, saat sertifikat ditebus maka akan dikenakan biaya roya agar catatan tersebut dihapus dan hak atas sertifikat kembali seperti semula dahulu sebelum diperjual belikan. Proses roya bisa juga dibantu oleh pihak notaris.
Semoga bermanfaat ya...!!!