01/03/2022
๐๐ฎ๐ฑ๐ถ ๐ฆ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ ๐๐ฒ๐น๐ถ ๐ง๐ฎ๐ป๐ฎ๐ต ๐ต๐ถ๐ป๐ด๐ด๐ฎ ๐ก๐ฎ๐ถ๐ธ ๐๐ฎ๐ท๐ถ
Kebijakan tersebut sesuai Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 bahwa dalam setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Selain itu, masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, hingga melaksanakan ibadah Haji atau Umrah juga harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.
Melalui inpres yang dikeluarkan itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diamanatkan untuk menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan dalam menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) .
bagi kalian yang masih belum memiliki Kartu Peserta BPJS Kesehatan, ayo segera daftar!
Tunggu apa lagi punya hunian di Serpong Garden Apartment ?? Klink Link bio di atas untuk informasi lebih lanjut
Marketing Gallery
Jalan Raya Serpong Cisauk Lapan No.1-5, Jl. Ruko Serpong Garden, Cibogo, Tangerang, Banten 15341
โ๏ธ 0857 1113 7146