Investasi Property Syariah

Investasi Property Syariah Ingin memiliki properti terkendala biaya? Ingin KPR tapi takut RIBA? Kami punya solusinya untuk and

Khusus untuk anda:

KPR Syariah

Tanpa Bank

Tanpa Riba

Tanpa BI checking

Tanpa Denda

Tanpa Sita

Hub: 0811131559

Yang mau ikut Biztalk 2020 bersama Mardigu "Bossman" Daftar kesini bisniseka.com/biztalk2020Terbatas 500 peserta saja
17/05/2020

Yang mau ikut Biztalk 2020 bersama Mardigu "Bossman"

Daftar kesini
bisniseka.com/biztalk2020

Terbatas 500 peserta saja

Download Free Report Blueprint bisnis internet pertama Anda, ciptakan Asset bukan hanya Quick Cash

Update Terbaru Mkostel Kencana Loka Serang Banten
15/09/2019

Update Terbaru Mkostel Kencana Loka Serang Banten

Sebuah terobosan investasi property yg menjadi tren baru di kalangan Investor, dan menjadi hunian idaman bagi mahasiswa/i.

Seluruh Informasi di halaman ini sengaja dibuat untuk Anda yang ingin memiliki penghasilan tambahan dan ingin memiliki i...
13/09/2019

Seluruh Informasi di halaman ini sengaja dibuat untuk Anda yang ingin memiliki penghasilan tambahan dan ingin memiliki ilmu bisnis lebih banyak lagi

Sudah saatnya Anda Memiliki Sebuah Bisnis Properti dengan Bimbingan, Tanpa coba-coba, Potensi Penghasilannya Besar, yang Bisa Dikerjakan di manapun Anda Berada

Tidak Mau Macet-macetan Di Jalan
Bisa Jaga Anak Di Rumah
Bisa Menghasilkan Income Besar
Punya Waktu Luang Lebih Banyak
Ingin Bisa Punya Penghasilan Sendiri
Ingin Punya Bisnis Sendiri
Namun sedihnya Anda bingung mulai dari mana..

Sudah banyak rencana tapi TIDAK berani memulai..

Sudah mulai tapi belum juga menghasilkan..

Sudah menghasilkan tapi belum rutin..

Saya masih males-malesan, belum bisa atur waktu dan bisnisnya gitu-gitu aja, kurang menghasilkan secara Pasti..

Jika Anda Memiliki Permasalahan Seperti Diatas…
Anda Gabung Sekarang FREE

Klik Disini
http://properti.bisniseka.com/jadi-djuragan/

P Iklan ini diterbitkan pada: 12 September 2019 , Kategori: Jasa & Lowongan Kerja, Kantor & Industri, Keperluan Pribadi, Produk Digital, Properti

16/09/2018

Coba Sob... kalian kalo mau beli rumah tanpa riba ada di saat awal projek(lahan kosong), tengah projek (awal pembangunan), atau akhir projek (rumah siap huni)...?

Kalo pilihanmu ada di akhir projek.... 98% kamu ga kebagian beli rumahnya. Atau dipastikan kamu akan mendapatkan harga yg sudah mahal.....

Jadi kalian tau ya sob.... kapan harus beli rumahnya

BismillahBuat sobat semua yang mau ebook CARA MUDAH BELI PROPERTY SYARIAHsebuah panduan sederhana untuk calon pembeli hu...
28/08/2018

Bismillah

Buat sobat semua yang mau ebook CARA MUDAH BELI PROPERTY SYARIAH

sebuah panduan sederhana untuk calon pembeli hunian/kapling tanpa Riba.

Silakan komentar emailmu ya sob... nanti maleman insyaAllah aku kirim ebooknya.

Gimana sih, katanya properti syariah, kok jual rumah belum jadi?Belum dibangun juga...Katanya "Janganlah engkau menjual ...
16/08/2018

Gimana sih, katanya properti syariah, kok jual rumah belum jadi?

Belum dibangun juga...

Katanya "Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu"?

Emang boleh???

Baca bahasannya di sini ya...

[Namanya AKAD ISTISHNA'.........] 👇👇👇👇

Akad istishna’ ialah salah satu bentuk transaksi yang dibolehkan oleh para ulama’ sejak dahulu kala, dan menjadi salah satu solusi islami yang tepat dalam dunia perniagaan di masa kini.

DEFINISI

Akad Istishna’ ialah akad yang terjalin antara pemesan sebagai pihak 1 dengan seorang produsen suatu barang atau yang serupa sebagai pihak ke-2, agar pihak ke-2 membuatkan suatu barang sesuai yang diinginkan oleh pihak 1 dengan harga yang disepakati antara keduanya. (Badai’i As shanaai’i oleh Al Kasaani 5/2 & Al Bahrur Raa’iq oleh Ibnu Nujaim 6/185)

HUKUM AKAD ISTISHNA’

Ulama’ fiqih sejak dahulu telah berbeda pendapat dalam permasalahan ini ke dalam dua pendapat:

Pendapat pertama: Istishna’ ialah akad yang tidak benar alias batil dalam syari’at islam. Pendapat ini dianut oleh para pengikut mazhab Hambali dan Zufar salah seorang tokoh mazhab Hanafi. (Al Furu’ oleh Ibnu Muflih 4/18, Al Inshaf oleh Al Murdawi 4/300, Fathul Qadir oleh Ibnul Humaam 7/114 & Al Bahrur Raa’iq oleh Ibnu Nujaim 6/185)

Ulama’ mazhab Hambali melarang akad ini berdalilkan dengan Hadits Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu:

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, An Nasa’i, At Tirmizy, Ibnu Majah, As Syafi’i, Ibnul Jarud, Ad Daraquthny, Al Baihaqy 8/519 dan Ibnu Hazem)

Pada akad istishna’ pihak ke-2 yaitu produsen telah menjual barang yang belum ia miliki kepada pihak pertama, tanpa mengindahkan persyaratan akad salam. Dengan demikian, akad ini tercakup oleh larangan dalam hadits di atas. (Al Furu’ oleh Ibnu Muflih 14/18 & Al Bahrur Raa’iq oleh Ibnu Nujaim 6/185.)

Sebagaimana mereka juga beralasan: Hakikat istishna’ ialah menyewa jasa produsen agar ia mengolah barang miliknya dengan upah yang disepakati. (Fathul Qadir oleh Ibnul Humaam 7/114)

Pendapat kedua: Istishna’ adalah salah satu bentuk akad salam, dengan demikian akad ini boleh dijalankan bila memenuhi berbagai persyaratan akad salam. Dan bila tidak memenuhi persyaratan salam, maka tidak dibenarkan alias batil. Ini adalah pendapat yang dianut dalam mazhab Maliki & Syafi’i. (Mawahibul Jalil oleh Al Hatthab 4/514, Al Muqaddmat Al Mumahhidaat 2/193, Al Muhazzab oleh As Syairozi 1/297, Raudhatut Thalibin oleh An Nawawi 4/26.)

Ulama’ yang berfatwa dengan pendapat kedua ini berdalilkan dengan dalil-dalil yang berkaitan dengan akad salam.

Bila demikian adanya, berdasarkan pendapat ke dua ini, maka dapat disimpulkan bahwa bila pihak 1 (pemesan) tidak mendatangkan bahan baku, maka berbagai persyaratan salam harus dipenuhi. (silakan baca artikel tentang Transaksi Salam -ed)

Akan tetapi bila pihak 1 (pemesan) mendatangkan bahan baku, maka yang terjadi adalah jual/sewa jasa dan bukan salam, maka berbagai persyaratan pada akad sewa jasa harus dipenuhi, diantaranya yang berkaitan dengan tempo pengkerjaan, dan jumlah upah.

Pendapat ketiga: Istishna’ adalah akad yang benar dan halal, ini adalah pendapat kebanyakan ulama’ penganut mazhab Hanafi dan kebanyakan ulama’ ahli fiqih zaman sekarang. (Al Mabsuth oleh As Sarakhsi 12/138, Fathul Qadir oleh Ibnul Humaam 7/114, & Al Bahrur Raa’iq oleh Ibnu Nujaim 6/185, Suq Al Auraaq Al Maaliyah Baina As Sayari’ah Al Islamiyyah wa An Nuzhum Al Wad’iyyah oleh Dr Khursyid Asyraf Iqbal 448)

DALIL-DALIL

Ulama’ mazhab Hanafi berdalilkan dengan beberapa dalil berikut guna menguatkan pendapatnya:

Dalil pertama: Keumuman dalil yang menghalalkan jual-beli, diantaranya firman Allah Ta’ala:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (Qs. Al Baqarah: 275)

Berdasarkan ayat ini dan lainnya para ulama’ menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal, kecuali yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang kuat lagi shahih alias valid.

Dalil kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memesan agar dibuatkan cincin dari perak.

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم كَانَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الْعَجَمِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ الْعَجَمَ لاَ يَقْبَلُونَ إِلاَّ كِتَابًا عَلَيْهِ خَاتِمٌ. فَاصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ. قَالَ كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ. رواه مسلم

Diriwayatkan dari sahabat Anas radhiallahu ‘anhu, pada suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menuliskan surat kepada seorang raja non arab, lalu dikabarkan kepada beliau: Sesungguhnya raja-raja non arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel, maka beliaupun memesan agar ia dibautkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau.” (Riwayat Muslim)

Perbuatan nabi ini menjadi bukti nyata bahwa akad istishna’ adalah akad yang dibolehkan. (Fathul Qadir oleh Ibnul Humaam 7/115)

Dalil ketiga: Sebagian ulama’ menyatakan bahwa pada dasarnya umat Islam secara de facto telah bersepakat alias merajut konsensus (ijma’) bahwa akad istishna’ adalah akad yang dibenarkan dan telah dijalankan sejak dahulu kala tanpa ada seorang sahabat atau ulamakpun yang mengingkarinya. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarangnya. (Al Mabsuth oleh As Sarakhsi 12/138 & Fathul Qadir oleh Ibnul Humaam 7/115)

Dalil keempat: Para ulama’ di sepanjang masa dan di setiap mazhab fiqih yang ada di tengah umat Islam telah menggariskan kaedah dalam segala hal selain ibadah:

الأصل في الأشياء الإباحة، حتى يدل الدليل على التحريم

“Hukum asal dalam segala hal adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan akan keharamannya.”

Dalil kelima: Logika; banyak dari masyarakat dalam banyak kesempatan membutuhkan kepada suatu barang yang spesial, dan sesuai dengan bentuk dan kriteria yang dia inginkan. Dan barang dengan ketentuan demikian itu tidak di dapatkan di pasar, sehingga ia merasa perlu untuk memesannya dari para produsen. Bila akad pemesanan semacam ini tidak dibolehkan, maka masyarakat akan mengalamai banyak kesusahan. Dan sudah barang tentu kesusahan semacam ini sepantasnya disingkap dan dicegah agar tidak mengganggu kelangsungan hidup masyarakat. (Badai’i As shanaai’i oleh Al Kasaani 5/3)

Alasan ini selaras dengan salah satu prinsip dasar agama Islam, yaitu taisir (memudahkan):

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ. رواه البخاري

“Sesungguhnya agama itu mudah.” (Riwayat Bukhari)

Dalil keenam: Akad istishna’ dapat mendatangkan banyak kemaslahatan dan keuntungan, dan tidak mengandung unsur riba, atau ketidak jelasan/spekulasi tinggi (gharar) dan tidak merugikan kedua belah pihak. Bahkan sebaliknya, kedua belah pihak merasa mendapatkan keuntungan. Dengan demikian setiap hal yang demikian ini adanya, sudah sepantasnya untuk diizinkan dan tidak dilarang.

Berdasarkan pemaparan singkat di atas, dapat anda saksikan bahwa pendapat ketiga lebih kuat, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa akad istishna’ adalah akad yang dibenarkan dalam syari’at islam.

HAKEKAT AKAD ISTISHNA’

Ulama’ mazhab Hanafi berbeda pendapat tentang hakekat akad istishna’, sebagian dari mereka menganggapnya sebagai akad jual beli barang yang disertai dengan syarat pengolahan barang yang dibeli, atau gabungan dari akad salam dan jual-beli jasa (ijarah). (Al Mabsuth oleh As Sarakhsi 12/139, & 15/84-85 & Badai’i As Shanaai’i oleh Al Kasaani 5/3)

Sebagian lainnya menganggapnya sebagai akad ijarah (jual jasa) pada awal akad istishna’ dan setelah produsen selesai dari pekerjaannya memproduksi barang yang di pesan, akadnya berubah menjadi akad jual beli. (Fathul Qadir Ibnul Humam 7/116)

Menurut hemat saya, pendapat pertamalah yang lebih selaras dengan fakta akad istishna’. Karena pihak 1 yaitu pemesan dan pihak 2 yaitu produsen hanya melakukan sekali akad. Dan pada akad itu, pemesan menyatakan kesiapannya membeli barang-barang yang dimiliki oleh produsen, dengan syarat ia mengolahnya terlebih dahulu menjadi barang olahan yang diingikan oleh pemesan.

PERSYARATAN AKAD ISTISHNA’

Dengan memahami hakekat akad istishna’, kita dapat pahami bahwa akad istishna’ yang dibolehkan oleh Ulama’ mazhab Hanafi memiliki beberapa persyaratan, sebagaimana yang berlaku pada akad salam diantaranya:

1. Penyebutan & penyepakatan kriteria barang pada saat akad dilangsungkan, persyaratan ini guna mencegah terjadinya persengketaan antara kedua belah pihak pada saat jatuh tempo penyerahan barang yang dipesan.

2. Tidak dibatasi waktu penyerahan barang. Bila ditentukan waktu penyerahan barang, maka akadnya secara otomastis berubah menjadi akad salam, sehingga berlaku padanya seluruh hukum-hukum akad salam, demikianlah pendapat Imam Abu Hanifah. Akan tetapi kedua muridnya yaitu Abu Yusuf, dan Muhammad bin Al Hasan menyelisihinya, mereka berdua berpendapat bahwa tidak mengapa menentukan waktu penyerahan, dan tidak menyebabkannya berubah menjadi akad salam, karena demikianlah tradisi masyarakat sejak dahulu kala dalam akad istishna’. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarang penentuan waktu penyerahan barang pesanan, karena tradisi masyarakat ini tidak menyelisihi dalil atau hukum syari’at. (Al Mabsuth oleh As Sarakhsi 12/140 & Badai’i As Shanaai’i oleh Al Kasaani 5/3)

3. Barang yang dipesan adalah barang yang telah biasa dipesan dengan akad istishna’. Persyaratan ini sebagai imbas langsung dari dasar dibolehkannya akad istishna’. Telah dijelaskan di atas bahwa akad istishna’ dibolehkan berdasarkan tradisi umat Islam yang telah berlangsung sejak dahulu kala. Dengan demikian, akad ini hanya berlaku dan dibenarkan pada barang-barang yang oleh masyarakat biasa dipesan dengan skema akad istishna’. Adapun selainnya, maka dikembalikan kepada hukum asal (Badai’i As Shanaai’i oleh Al Kasaani 5/3, Fathul Qadir oleh Ibnul Humamm 7/115 & Al Bahru Ar Raa’iq oleh Ibnu Nujaim 6//185)

Akan tetapi, dengan merujuk dalil-dalil dibolehkannya akad istishna’ yang telah saya sebutkan, maka dengan sendirinya persyaratan ini tidak kuat. Betapa tidak, karena akad istishna’ bukan hanya berdasarkan tradisi umat islam, akan tetapi juga berdasarkan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Bila demikian adanya, maka tidak ada alasan untuk membatasi akad istishna’ pada barang-barang yang oleh masyarakat biasa dipesan dengan skema istishna’ saja.

KONSEKUENSI AKAD ISTISHNA’

Imam Abu Hanifah dan kebanyakan pengikutnya menggolongkan akad istishna’ ke dalam jenis akad yang tidak mengikat. Dengan demikian, sebelum barang diserahkan keduanya berhak untuk mengundurkan diri akad istishna’; produsen berhak menjual barang hasil produksinya kepada orang lain, sebagaimana pemesan berhak untuk membatalkan pesanannya.

Sedangkan Abu Yusuf murid Abu Hanifah, memilih untuk berbeda pendapat dengan gurunya. Beliau menganggap akad istishna’ sebagai salah satu akad yang mengikat. Dengan demikian, bila telah jatuh tempo penyerahan barang, dan produsen berhasil membuatkan barang sesuai dengna pesanan, maka tidak ada hak bagi pemesan untuk mengundurkan diri dari pesanannya. Sebagaimana produsen tidak berhak untukmenjual hasil produksinya kepada orang lain. (Fathul Qadir oleh Ibnul Humamm 7/116-117 & Al Bahru Ar Raa’iq oleh Ibnu Nujaim 6//186)

Menurut hemat saya, pendapat Abu Yusuf inilah yang lebih kuat, karena kedua belah pihak telah terikat janji dengan saudaranya. Bila demikian, maka keduanya berkewajiban untuk memenuhi perjanjiannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ. رواه أبو داود والحاكم والبيهقي وصححه الألباني

“Kaum muslimin senantiasa memenuhi persyaratan mereka.” (Riwayat Abu Dawud, Al Hakim, Al Baihaqy dan dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Al Albany)

KESIMPULAN

Dari pemaparan singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa akad istishna’ ialah akad tersendiri, dan tidak sama dengan akad salam. Dengan demikian, hukum keduanyapun berbeda. Dan para ulama’ yang membahas kedua akad ini menyebutkan beberapa perbedaan, akan tetapi menurut hemat saya, perbedaan yang paling menonjol antara keduanya terletak pada dua berikut:

1. Obyek akad keduanya; pada akad salam yang menjadi objek adalah barang semata, tanpa ada proses pengolahan. Sedangkan objek akad istishna’ ialah barang dan jasa pengolahan barang secara bersamaan.

2. Waktu pembayaran, pada akad salam, para ulama’ telah sepakat bahwa pembayaran dilakukan seutuhnya di muka alias tunai. Sedangkan pada akad istishna’, pembayaran dapat dilakukan di muka dan juga boleh dilakukan dengan pembayaran terhutang.

Wallahu a’alam bisshawab.

***

Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.pengusahamuslim.com

***

Gambar: Rabbani Art Lenteng Agung

"DIAN CASSALUNA RESIDENCE" RUMAH SYARIAH SIAP HUNI, ANGSURAN SUKA-SUKACARANYA MUDAH, TRANSAKSINYA BERKAH👉🏽 Menjawab kein...
09/08/2018

"DIAN CASSALUNA RESIDENCE" RUMAH SYARIAH SIAP HUNI, ANGSURAN SUKA-SUKA

CARANYA MUDAH, TRANSAKSINYA BERKAH

👉🏽 Menjawab keinginan banyak pihak untuk membuat perumahan disekitaran Depok, Alhamdulillah kini harapan terwujud sudah.

🗣 KINI TELAH HADIR...! Rumah Siap Huni, Bayar DP langsung serah terima Kunci, Angsuran Bulanan Suka-Suka

🏘 Perumahan berkonsep KPR Shariah Direct Owner di lokasi Terbaik dengan akses yang strategis di Tengah Kota Depok :

- Dekat Grand Depok City
- Dekat Stasiun Depok Lama
- Dekat Depok Town Square
- Dekat SDIT, SMPIT Insan Kamil Depok
- Dekat Masjid, Pasar dan Terminal Depok
- Dekat Tol Jagorawi, Jalan Raya Ciatayam, Jalan Tole Iskandar dan Jalan Raya Bogor

Lokasi: Jl. KSU/RRI Parung Serab, Kel. Tirtajaya, Kec. Sukmajaya, Depok – Jawa Barat

DIAN CASSALUNA RESIDENCE, Hadir dengan Tipe 60/94,5 :

🔑 Rumah Ready Stock, Siap langsung Huni
🔑 1 (satu) Lantai
🔑 2 Kamar Tidur, 1 Kamar Mandi, Dapur
🔑 Carport
🔑 Bonus Pagar Depan 1,2 meter
🔑 Bonus Tembok Belakang

🏘 Rumah dengan konsep:

1. Tanpa Bank, sehingga tidak perlu khawatir dengan BI checking.

2. Tanpa Bunga, sehingga kita terbebas dari RIBA.

3. Tanpa Denda, sehingga anda tidak perlu WAS-WAS.

4. Tanpa Sita, karena rumah sudah 100% milik anda.

5. Tanpa Akad Bermasalah, karena transaksi 100% jual beli murni.

Skema Pembayaran KPR Direct owner Tanpa Bank, Anda boleh langsung nyicil ke kami, Developer, hingga 5 tahun lamanya dengan Angsuran perbulannya suka-suka Anda, tapi bayar Cash lebih baik.

Bisa Transfer gak perlu antar langsung duitnya pada kami.

Kabar Gembiranya

Unit ready stock. lunasi DP-nya, Langsung tempati Rumahnya.

Gimana, asyik apa asiik ? 😊

Buruaaaaannn...unit sangat terbatas

Siapa cepat, dia dapat...!

Hubungi
WA
082111785788

[HUNIAN SYARIAH DI KARAWANG BIKIN HATI SENANG PLUS TENANG]INIKAH PENAWARAN PROPERTI YANG ANDA CARI DAN TUNGGU-TUNGGU???*...
04/08/2018

[HUNIAN SYARIAH DI KARAWANG BIKIN HATI SENANG PLUS TENANG]

INIKAH PENAWARAN PROPERTI YANG ANDA CARI DAN TUNGGU-TUNGGU???

*PERUMAHAN DENGAN KONSEP 100% SISTEM SYARIAH TANPA DP alias DP 0% DENGAN ANGSURAN SANGAT TERJANGKAU*

- PROPERTI SISTEM SYARIAH TANPA DP alias DP 0% ...???
+ IYA, BETUL…

WOW…BERKAH BERLIMPAH BERLIPAT-LIPAT

Berada di Lokasi yang Menguntungkan dan mudah terjangkau, dekat dengan 3 Pintu Tol Daerah Karawang – Purwakarta,
Dekat dengan berbagai kawasan Industri seperti Kawasan Industri Indotaisei, Bukit Indah City (BIC) dan Kawasan Industri Pupuk Kujang

Memenuhi kebutuhan akan Hunian tempat tinggal dengan konsep 100% system Syariah, disekitar wilayah Karawang – Purwakarta, kini kami hadirkan Perumahan Islami *”CASSALUNA MUMTAZ VILLAGE”*

Perumahan dengan transaksi pembayaran sesuai ketentuan syariah :
■ Tanpa Bank
■ Tanpa Bunga
■ Tanpa Denda
■ Tanpa Sita
■ Tanpa BI Checking
■ Tanpa Akad Bermasalah
■ *TANPA RIBA*

*LOKASI STRATEGIS :*
- 5 Menit dari Pintu Tol Kali Hurip
- 10 Menit dari Kota BIC
- 12 Menit dari Pintu Tol Cikopo
- 15 Menit dari Cikampek
- 20 Menit dari Pintu Tol Sadang
- 25 Menit dari Pusat Kota Purwakarta

Perumahan dengan Spesifikasi terbaik :
- Pondasi Tapak/Cakar Ayam
- Pondasi Rollag
- Hebel/Bata Ringan
- Closet Jongkok
- Pintu Utama Kayu Panel
- Pintu Kamar Double Triplex
- Kusen Jendela Aluminium
- Atap Baja Ringan
- Genteng Beton

Tersedia unit rumah dan kavling siap bangun :

🏘 *RUMAH 1 (satu) lantai Tipe 36/72 dengan:*
☑ Harga Cash Keras 190 Juta
☑ Harga Kredit selama 10 tahun 324 Juta
☑ Booking fee 4 juta
☑ *Tanpa DP*
☑ selanjutnya cicilan perbulan HANYA 2,667,000 Juta
☑Jaringan Pemasangan instalasi Listrik, Jaringan Air Bersih dan Taman

🏜 *KAVLING Ukuran Luas 72 m2*
☑ Harga Cash 80 Juta
☑ Harga Kredit 100 juta
☑ Cicilan Perbulan Hanya 1,667,000 selama 5 Tahun

*Persyaratan Sangat Mudah : cukup Photo KTP, KK dan NPWP saja.*

Lalu bagaimana Cara mendapatkanya jika Anda berminat?

Segera hubungi Marketing Resmi kami di bawah ini :

082111785788

Hidup Berkah *TANPA RIBA* bersama Properti Syariah

---------------------------

[PERUMAHAN TANPA RIBA PERTAMA DI TIGARAKSA]Perumahan Syariah, Suasana Asri, Dekat Pusat Pemerintahan, dan dua stasiun ke...
03/08/2018

[PERUMAHAN TANPA RIBA PERTAMA DI TIGARAKSA]

Perumahan Syariah, Suasana Asri, Dekat Pusat Pemerintahan, dan dua stasiun kereta

Alhamdulillah telah hadir perumahan baru di wilayah Tigaraksa, lokasinya ada di desa Tapos. Dekat dengan Pemda Kabupaten Tangerang.

Lingkungan yang masih Asri sehingga udara segar pun masih bisa kita hirup dengan begitu nikmat dan legaaaa....

Berlokasi dekat dengan area pacuan kuda, dan untuk menuju ke stasiun Daru atau stasiun tenjo tak memerlukan waktu yang lama. Hanya sekitar 10-15 menit saja.

Begitu juga dengan akses ke perumahan besar citraraya, alhamdulillah juga terhubung ke arah perumahan tersebut.

Nama perumahan ini adalah ALIF RESIDENCE TIGARAKSA

Namun ada kabar yang kurang mengenakkan bagi Anda, APA ITU?

Perumahan ini hanya dibangun terbatas hanya 120unit saja. Dan hanya mengutamakan pembeli yang telah mengambil NUP. Sehingga ketika Anda terlambat memutuskan untuk ambil NUP, maka dipastikan Anda tak akan kebagian memiliki aset di ALIF RESIDENCE TIGARAKSA.

Penyesalan itu, bisa Anda obati dengan segera ambil NUP mumpung NUP ini masih murah hanya 500ribu saja.

Ambil keputusan sekarang, atau menyesal kemudian. Ingat bukan hanya Anda yang butuh hunian tanpa riba, hunian syariah yang insya Allah membuat hidup keluarga Anda Berkah Melimpah.

Info lebih lanjut hub:
082111785788 (wa)

[CLUSTER CIARIS ALANA]Hunian perkotaan nuansa perbukitan Alana islamic Village kini hadir dengan Cluster terbarunya, yan...
02/08/2018

[CLUSTER CIARIS ALANA]

Hunian perkotaan nuansa perbukitan

Alana islamic Village kini hadir dengan Cluster terbarunya, yang dikhususkan untuk anda yang berkeinginan memiliki hunian dengan dp dan cicilan ringan.

Berada di dalam komplek perumahan Alana Islamic Village, cluster Ciaris Alana dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan para pencari hunian islami yang dibangun dengan kualitas baik.

Kabar baiknya hunian ini dibandrol dengan harga minimalis yang insyaAllah sangat terjangkau oleh semua kalangan masyarakat. Namun ada kabar buruknya juga... bahwa cluster Ciaris Alana dibangun sangat terbatas.

Sehingga jika Anda tidak menentukan pilihan kepada Cluster Ciaris Alana dengan segera, bisa jadi sudah habis terjual tanpa sisa. Dan Anda hanya bisa menyesali keputusan yang terlambat.

Untuk itu segera miliki hunian perkotaan bernuansa perbukitan, hanya di Cluster Ciaris Alana. Kota Serang, banten.

Info lebih lanjut:
Wa 082111785788

Address

Tangerang
15610

Opening Hours

Monday 08:00 - 18:00
Tuesday 08:00 - 18:00
Wednesday 08:00 - 18:00
Thursday 08:00 - 18:00
Saturday 08:00 - 18:45
Sunday 08:00 - 18:45

Telephone

082111785788

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Investasi Property Syariah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category