Pure Sharia Development

Pure Sharia Development PT Pradana Ukhuwah Religinesia adalah developer perumahan berbasis syariah di peruntukan membangun perumahan dengan sistem pembelian syariah

24/04/2018

Quote from the Holy Quran, Al-Maaida (5:35)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya, agar kamu beruntung.

--

Pengingat diri

27/03/2018

5 Prinsip Membelanjakan Harta

1. Prioritaskan hal yg wajib, spt zakat & nafkahi keluarga
2. Melebihkan utk ibadah sunnah, spt infak, sedekah & wakaf
3. Tdk berlebihan utk hal yg mubah
4. Menahan diri dari belanja yg makruh
5. Jangan pernah belanjakan harta pada hal yg haram

diri dan umat.

Hindari  , perangi riba dan tetap ber-   untuk jauhi riba InsyaAllah semoga kita termasuk orang-orang yang beruntung.Aam...
22/03/2018

Hindari , perangi riba dan tetap ber- untuk jauhi riba InsyaAllah semoga kita termasuk orang-orang yang beruntung.

Aamiin YRA

15/03/2018

Assalamualaikum teman-teman penggerak ekonomi syariah di Indonesia...

InsyaAllah sebentar lagi kami punya produk baru di daerah dan sekitarnya. Sebuah produk perumahan berbasis syariah... Agar semakin banyak saudara kita yang terhindar dari bahaya riba dalam mempunyai aset rumah untuk keluarganya.

Karena sebaik-baik insan adalah yang membantu saudaranya terhindar dari dosa.

13/10/2017

Yuk bangun kesadaran umat,

Apa itu KPR Syariah Tanpa Bank?

Apa itu Rumah Syariah atau KPR SYARIAH TANPA BANK ?
Benarkah telat membayar angsuran bisa TIDAK DENDA ?
Benarkah rumah TIDAK AKAN DISITA ?

Jangan Dibaca Ya..

Jawabannya semua benar, Tanpa Sita, Tanpa Denda, Tanpa Bi Checking, Tanpa Akad Ganda

Pengertian Rumah Syariah atau KPR Syariah Tanpa Bank.

1. Transaksi hanya dua pihak, yaitu antara DEVELOPER dan PEMBELI secara langsung.

Ket Konvensional :
Pada konsep konvensional terjadi tiga pihak dalam bertransaksi
Bank, Developer, Pembeli
Skema –> Pembeli memesan ke Developer dan membayar sejumlah Uang Muka, lalu sisa hutang atau disebut plafon diteruskan oleh Bank dengan Pembeli .

Perhatikanlah, apakah ada transaksi antara Developer dengan Bank? seharusnya jika akad Syariah maka pihak Bank membeli terlebih dahulu barang kepada Developer.
Sehingga barang sepenuhnya milik Bank, TETAPI pada peraturan Bank Indonesia tercantum bahwa bank tidak bisa membeli asset seperti membeli barang dari Developer

Ket Syariah (KPR Syariah tanpa Bank) :
Pada Rumah Syariah jelas bahwa Developer sebagai pemilik barang, menjual kepada Pembeli, dimana Cicilan atau disebut plafon itu dilakukan langsung antara Developer dengan Pembeli juga, TANPA ada pihak BANK

2. Tidak Sita karena barang sepenuhnya milik Pembeli
Pada saat pembelian kredit, maka tidak akan ada yang tahu masa depan dari masing2 individu, sehingga kemungkinan kesulitan keuangan atau kebangkrutan bisa saja datang.

Ket Konvesional:
Pada konsep konvensional terjadi SITA, apabila konsumen tidak bisa membayar selama tempo tertentu sehingga seluruh uang yang telah dibayarkan pembeli akan HANGUS dan harus keluar dari rumah yang telah ditempati.

Ket Syariah (KPR Syariah Tanpa Bank) :
Pada Rumah Syariah apabila kesulitan keuangan terjadi, maka diberikan waktu diskusi dan pertemuan serta membantu menganalisis masalah tersebut untuk dicarikan solusi terbaik.
Beberapa solusi bisa muncul, seperti :
1. Take Over sementara kepada keluarga
2. Menjaminkan barang lain yang bisa menutupi

Apabila ternyata sudah buntu dan tidak ada perkembangan mengenai masalah ini, maka rumah silahkan dijual oleh pembeli dengan harga diwaktu tersebut untuk mendapatkan dana besar sehingga sisa hutang bisa dilunasi dan pembeli bisa membawa sisa uang hasil penjualan rumahnya

contoh :
Pembeli sudah mencicil hingga 5 tahun sejumlah 300jt dan sisa hutang itu 200jt
Tahun ke-6 rumah akhirnya dijual dengan harga 700jt
Maka kewajiban membayar ke developer hanyalah sisa hutang, yaitu sejumah 200jt
Pembeli akhirnya mendapatkan 500jt dan bisa membeli rumah di tempat lain.

Gimana? Clear kah?

3. TIdak Denda apabila telat membayar karena bisa terjebak RIBA
Pada akad jual beli, harga haruslah jelas di awal sebelum pembelian.

Contoh, harga pembelian tercatat 500jt selama 15 tahun
Maka pembeli selama 15 tahun harus melunasi sejumlah 500jt tanpa KELEBIHAN

Apabila terdapat denda, maka ini termasuk dalam RIBA
Nah, solusinya adalah memberikan sistem baru dimana bukan DENDA
1. Memberikan reward kepada pembeli yang melakukan pembayaran selalu tepat waktu
2. Menjelaskan dan mencoba memberi pemahaman mengenai bahaya telat bayar seperti dalil dan sebagainya
3. Apabila memang ada unsur sengaja, maka ada diskusi dan punishment
4. Tidak ada akad ganda

Pada perumahan syariah sudah jelas bahwa akad hanya Jual Beli, dimana pada saat DP masuk maka itu rumah adalah milik Pembeli.

Ket Konvensional :

Tetapi pada konsep konvensional, terjadi akad GANDA yaitu SEWA-BELI
dimana pada saat masih mengangsur dan belum lunas, maka rumah milik Developer atau Bank .

Setelah lunas maka rumah barulah milik pembeli

5. Tanpa Bi Checking
Perlu diketahui bahwa ada kondisi pada konsek konvensional yaitu orang memiliki uang tapi tidak bisa membeli rumah karena masalah bi checking

Tetapi pada perumahan syariah (KPR Syariah Tanpa Bank), semua itu dihapuskan dan konsepnya adalah PEMBELI bersedia membeli dan memiliki kemampuan membayar, maka Developer menerima dengan baik..

Semoga Bermanfaat

Address

Jalan Raya Legok-Karawaci
Tangerang
15820

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00
Sunday 09:00 - 17:00

Telephone

021-29446531

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pure Sharia Development posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Pure Sharia Development:

Shortcuts

Share