Jilby Bright Property Dev.

Jilby Bright Property Dev. Rumahku adalah Surgaku....

01/01/2024

Perfect design...

HOUSE FOR SALE .....!!NEW SERPONG ESTATE (NSE) adalah konsep hunian cluster dgn lokasi yang strategis, perkembangan wila...
08/06/2016

HOUSE FOR SALE .....!!
NEW SERPONG ESTATE (NSE) adalah konsep hunian cluster dgn lokasi yang strategis, perkembangan wilayah Serpong / Tangsel yang melaju dengan cepat serta bentangan infrastruktur intercity connection road menjadikannya kawasan hunian prestisius bagi setiap penghuninya.Terletak hanya berjarak waktu 3 menit dari pintu tol BSD Timur, New Serpong Estate hadir dengan segala keuntungan dengan lokasinya yang dekat dengan kawasan Central Business District, dan kawasan pendidikan Edutown.

New Serpong Estate (NSE) dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti jogging track, children playground, rumah ibadah dan club house. Harga yang terjangkau, desain arsitektur modern minimalis,

DIJUAL 1 UNIT RUMAH NEW SERPONG ESTATE :
LT /LB = 130 M2 / 90 M2
2 KT / 2 KM / 1 KP , Kondisi rumah baru (belum ditempati), halaman belakang masih luas bisa untuk pengembangan sesuai selera.
Listrik: 2200 watt
Sumber air: jet pump
Kolam renang: 1 dalam komplek untuk anak-anak
Apakah mobil masuk? ya
Bebas banjir? ya
Security : 24 jam

HARGA : Rp. 1,6 M

* Berada dikawasan TANGSEL yang tumbuh berkembang dengan pesat
* Hanya 1,5 km dari exit tol BSD I
* Dekat ke stasiun kereta Rawa Buntu
* Fasilitas lengkap CLUB HOUSE, KOLAM RENANG, CHILDREN PLAYGROUND, MUSOLLA
* Dekat dengan pusat perbelanjaan ( ITC BSD, Pasar Modern BSD, Terrace Kota BSD, BSD Plaza)
* Dekat dengan rumah sakit, dekat dgn PEMDA Tangsel (5 min)
* Dekat dengan sekolah negeri maupun swasta unggulan
* Dekat dengan OCEAN PARK , dekat sekolah islam terpadu ICM ( Insan Cendikia Madani)

hubungi HP /WA : Abu Jilby - (+62) 0 813 1770 2676

29/03/2016

Sertifikat Rumah

Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

RumahCom – Proses membeli rumah bekas tentu tidak sama dengan membeli rumah baru. Bila dalam membeli rumah baru segalanya diurus oleh pihak penjual atau pengembang, berbeda halnya dengan rumah seken.

Selaku pembeli, segala tetek-bengeknya harus diurus sendiri. Termasuk proses pengurusan balik nama sertifikat rumah yang sebelumnya tercantum atas nama penjual. Dalam hal ini, sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).

SHM adalah bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain. Status SHM juga tak memiliki batas waktu.

Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli properti maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.

Sebenarnya, balik nama sertifikat ini tidak mesti dilakukan bila si penjual merupakan kerabat dekat. Terlebih jika Anda sudah memegang bukti otentik lain berupa AJB (Akta Jual Beli). Akan tetapi untuk berjaga-jagi dari masalah di kemudian hari, sebaiknya proses ini segera dilakukan selepas waktu akad.

Alur dan persyaratan

Untuk memandu Anda yang tengah dihadapkan dengan masalah ini, berikut Rumah.com jabarkan lima langkah mudah mengurus balik nama sertifikat rumah.

Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.

Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB, belum dilakukan pembayaran lunas.
Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan yang maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka.
Hal ini dimaksudkan, ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai, maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa mengeluarkan biaya lagi.

Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB. Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.
Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih 2 minggu, namun dalam prakteknya antara 1 sampai 2 bulan. Hal ini terjadi karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif.

Berapa biayanya?

Besaran biaya pembuatan balik nama sertifikat rumah bergantung pada Zona Nilai Tanah (ZNT). Sedangkan Badan Pertanahan Nasional menetapkan ongkos pembuatan yang tergantung dari nilai transaksi berikut lokasi rumahnya. Namun menurut situs hukumonline.com, berikut ini standar biaya pengurusannya.

balik nama sertifikat rumah

Rumah dekat SUTET....Meski sudah banyak penjelasan mengenai efek negatif rumah di sekitar Saluran Udara Tegangan Ekstra ...
16/02/2016

Rumah dekat SUTET....
Meski sudah banyak penjelasan mengenai efek negatif rumah di sekitar Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), masih banyak orang yang membangun rumah area tersebut.

Pertanyaannya, bagaimana keabsahan pendirian bangunan rumah di kawasan SUTET?

Dinukil dari www.rumah.com Kamis (11/2/2016) Hilman Mashoedi, Konsultan Perizinan Bangunan menuturkan rumah yang didirikan terlalu dekat dengan SUTET tidak akan bisa mendapatkan IMB.

Ia juga menambahkan, di bawah SUTET biasanya digunakan sebagai jalur hijau yang tidak boleh dihuni. Pendirian rumah di sekitar SUTET harus melihat zonasi yang tertera pada peraturan daerah.

"Masyarakat bisa mendirikan rumah, akan tetapi harus sesuai dengan zonasi (jarak) yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Untuk mengetahui zonasi tersebut, masyarakat bisa melihat lebih spesifik pada peraturan daerah masing-masing. Misalnya, di Jakarta semua sudah tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah," ujar Hilman.

Peraturan daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejatinya merupakan turunan peraturan dari Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 yang mengatur masyarakat untuk membangun gedung. Pada UU tersebut disebutkan bangunan gedung didirikan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.

Mengenai jarak pendirian bangunan rumah dekat SUTET yang tercantum pada UU Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 13 ayat 1, kemudian dijelaskan secara rinci ke dalam Peraturan Menteri Nomor 18/2015 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.

Pada peraturan tersebut, masyarakat bisa mendirikan bangunan dekat SUTET di luar radius zona bebas bangunan, yang diatur sebagai berikut:

– SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter
– SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter
– SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter
– SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter
– SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter
– SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter
– SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter
– SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter
– SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter
– SUTET 500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter
– SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter
– SUTTAS 500 KV memiliki ruang bebas 18 meter

Hilman juga mengungkapkan, kepemilikan tanah di dekat SUTET sebenarnya akan merugikan pemilik tanah dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemilik tanah tidak boleh membangun apapun di tanah tersebut, namun tetap dikenai PBB.

Untuk itu, ia juga menyarankan agar pemerintah membayar tanah-tanah milik masyarakat untuk dijadikan sebagai jalur hijau dan SUTET.

Gangguan Kesehatan Akibat Tinggal Dekat SUTET

Listrik yang ada di sekitar SUTET akan menghsilkan energi magnetik yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan bagi manusia bila terpapar terlalu sering. Sebuah penelitian yang dilakukan Dr. Gerald Draper dari Oxford University menyebutkan gangguan kesehatan biasa dialami oleh anak-anak dan perempuan. Berikut tiga gangguan yang terjadi:

1. Memiliki risiko mengidap leukimia sebesar 70 persen pada anak-anak, terutama pada saat melahirkan.
2. Risiko menyebabkan gejala hipersensitivitas berupa sakit kepala, pening, keletihan menahun.
3. Mempengaruhi metabolisme hormon melatonin yang diproduksi oleh kelenjar pineal. Hormon ini berfungsi menekan timbulnya risiko kanker payudara. (Kantri M/Ahm)

Rumah.com adalah Situs Pencarian Properti Terkemuka di Indonesia. Temukan Rumah, Rumah Baru, Ruko, Tanah, Pabrik, Apartemen, Properti Komersial Lainnya di Sini Secara Lengkap

Langit-langit yang tinggi menambah kesejukan dalam ruangan....
07/02/2016

Langit-langit yang tinggi menambah kesejukan dalam ruangan....

Perhatikan lubang angin ....semakin banyak semakin terasa nyaman duduk di dalam rumah..... sirkulasi udara sangat baik.
02/02/2016

Perhatikan lubang angin ....semakin banyak semakin terasa nyaman duduk di dalam rumah..... sirkulasi udara sangat baik.

02/02/2016

Sebaiknya Anda tau...
Properti merupakan investasi yang menawarkan dua keuntungan sekaligus. Pertama harga properti naik. Kedua, pemilik bisa mendapat income dari penyewaan. Oleh sebab itu, properti kerap disebut sebagai investasi yang ideal (ideal investment).

Dikutip dari laman Rumah.com, keuntungan pertama investasi properti adalah capital gain, yakni keuntungan yang didapat dari naiknya harga properti, atau harga properti saat ini dibandingkan harga saat membeli.

Misalnya, harga properti saat dibeli setahun yang lalu Rp 500 juta, saat ini harganya mencapai Rp 600 juta. Maka capital gain yang Anda peroleh adalah harga saat ini dikurang harga awal saat membeli; hasilnya dibagi harga awal saat membeli dikalikan 100 persen. (Rp 600 juta–Rp 500 juta=Rp 100 juta; Rp 100 juta:Rp 500 jutax100 persen = 20 persen). Jadi dalam satu tahun capital gain yang diperoleh adalah 20 persen.

Selain capital gain, Anda juga bisa memeroleh keuntungan dari yield, bila menyewakan properti milik Anda. Yield adalah keuntungan yang dihitung dari nilai sewa per tahun dibandingkan dengan harga properti.

Misalnya, harga properti Rp 100 juta sementara harga sewa Rp 5 juta per tahun, maka yield properti tersebut 5 persen. Yield umumnya dijadikan patokan potensi sebuah properti yang disewakan.

Sebagai patokan, yield rata-rata di kawasan Jabodetabek—dengan syarat kondisi normal, tak ada gejolak politik maupun ekonomi—untuk tanah 2 persen-5 persen per tahun, rumah (2 persen-5 persen), kondominium (6 persen-10 persen), ruko (2 persen-4 persen), perkantoran strata title (6 persen-10 persen), dan pergudangan (2 persen-5 persen).

Untuk investasi rumah sewa, pilihlah lokasi yang setidaknya bisa memberikan yield minimal 5 persen. Terkadang ada lokasi yang perolehan yield hanya berkisar 2 persen-3 persen. Jadi, sebisa mungkin jangan berinvestasi di kawasan tersebut.

Berinvestasi apartemen berlaku hukum high risk high return. Risikonya tinggi, tetapi yield juga paling tinggi, yakni 6 persen-10 persen.

26/01/2016

Jenis Pajak Properti yang Harus Diketahui

Bagi Anda yang akan membeli properti baik itu rumah, apartemen, kavling, maupun ruko, yang perlu diperhatikan bukan hanya harga dan bukti legalitasnya saja. Perihal pajak, juga harus Anda cermati agar tak menjadi bumerang di lain hari. Salah-salah, Anda bisa dianggap menggelapkan pajak.

Dikutip dari pajak.go.id, jika kasus penggelapan pajak atas properti dilakukan secara sengaja, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tax evasion dan termasuk tindakan melawan hukum.

Jika tak ingin kejadian ini menimpa Anda, kenalilah jenis dan pengertian pajak properti yang berlaku di Indonesia. Inilah ulasan selengkapnya seperti ditulis Kamis (21/1/2016) yang dikutip dari Rumah.com:

1) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Dilansir laman Wikipedia.org, hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan Undang-undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan lainnya.

Besarnya tarif pajak (bea) ditetapkan sebesar 5 persen yang dikenakan kepada pemilik atau pembeli rumah. Nilai yang diwajibkan membayar pajak dibatasi di atas Rp 30 juta. Jenis pajak ini diatur oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 dan terhitung efektif mulai 1 Januari 1998.

Dalam undang-undang di atas, yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pribadi atau badan, yang meliputi jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, hadiah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan pajak dan di luar pelepasan hak.

2) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan kepada properti, baik masih berupa tanah, maupun setelah dikembangkan menjadi beragam bentuk bangunan seperti rumah, ruko, dan lain-lain.

PBB merupakan pajak bersifat kebendaan, secara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Dasar Penghitungan PBB telah diatur dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. PP Nomor 25 Tahun 2002. Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.

NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20 persen dan setinggi-tingginya 100 persen. Besaran persentase NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

3) Pajak Penghasilan (PPh)

PPh diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang jumlahnya lebih dari Rp 60 juta. Besarnya PPh adalah 5 persen (lima persen) dari jumlah bruto nilai penghasilan atas hak atas tanah dan bangunan.

Sedangkan pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak, yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 1 persen dari nilai pengalihan.

4) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN atas penjualan properti dikenakan terhadap kegiatan penjualan bangunan baik berupa rumah, apartemen, kondominium maupun jenis-jenis lainnya. PPN terutang pada saat pembayaran uang muka maupun pada saat pelunasan pembelian.

PPN akan dikenakan kepada pembeli, dipungut oleh penjual dengan catatan penjual adalah Pengusaha Kena Pajak.

Yang menjadi dasar pengenaan PPN tersebut adalah nilai transaksi sebenarnya, namun apabila nilai transaksi tersebut di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka yang menjadi dasar pengenaannya adalah NJOP tersebut.

Penyerahan bangunan tersebut tidak seluruhnya terutang PPN. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah dibebaskan dari pengenaan PPN.

5) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Sedangkan untuk pembelian rumah dengan kategori mewah, selain dikenakan PPN, pembeli akan dikenakan juga PPnBM. Kategori produk properti yang dikenakan PPnBM antara lain produk apartemen, town house, rumah mewah, kondominium.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, atas penjualan properti-properti tersebut dikenakan tarif sebesar 20 persen. PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dijual oleh developer dan properti tersebut memenuhi kriteria tertentu. PPnBM tidak dikenakan terhadap transaksi penjualan properti antar-perorangan.

Rumah minimalis bergaya Mediteranian..... simple dan asri.
22/01/2016

Rumah minimalis bergaya Mediteranian..... simple dan asri.

Menata Ruang Tamu..
21/01/2016

Menata Ruang Tamu..

Address

New Serpong Estate/BSD
Tangerang
15310

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Sunday 09:00 - 17:00

Telephone

+97433521811

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jilby Bright Property Dev. posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Jilby Bright Property Dev.:

Share