30/09/2024
Jadi benda najis yang sudah kering semisal kotoran cicak tetap berstatus sebagai zat najis yang harus dihilangkan karena tidak termasuk dari tiga hal di atas. Dengan demikian, najis tidak bisa hilang semata-mata karena sudah kering. Lantas, apakah benda yang menyentuh najis kering tersebut otomatis juga menjadi najis (mutanajjis)? Dalam hal ini kaidah fikih yang disebutkan dalam kitab al-Asybah wa al-Nazhair (1/674):
النَّجِسُ إِذَا لَاقَى شَيْئًا طَاهِرًا وَهُمَا جَافَّانِ لَا يُنَجِّسُهُ
“Apabila najis bersentuhan dengan barang suci sedangkan keduanya sama-sama kering maka tidak menajiskan barang suci tersebut”
Dari kaidah di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila najis kering mengenai barang suci yang juga dalam keadaan kering, maka benda tersebut tetap berstatus suci sehingga tidak perlu dibasuh. Namun, apabila salah satunya ataupun kedua-duanya dalam kondisi basah, maka barang suci tersebut berubah status menjadi mutanajjis (terkena najis) sehingga harus dibersihkan dengan air yang suci.