17/06/2026
Sebanyak 700 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Tulungagung belum bisa diangkat menjadi PPPK karena belum memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun sesuai ketentuan UU ASN. Mayoritas dari mereka merupakan tenaga pendidik yang baru memiliki masa kerja sekitar satu tahun.
Sebagai solusi agar tidak kehilangan pekerjaan, Pemkab Tulungagung mempertahankan mereka melalui skema outsourcing (alih daya). BKPSDM Tulungagung menyebut sebelumnya lebih dari 5.000 honorer telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sementara nasib 700 tenaga honorer yang tersisa masih menunggu hingga memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sc afederasi