11/09/2026
Praktisi hukum Sasongko, S.H. mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sasongko menegaskan kehadirannya bukan untuk membela maupun menyerang pihak tertentu, melainkan memberikan perspektif hukum terkait hukum administrasi negara, disiplin ASN, dan sistem merit.
Ia menyoroti bahwa loyalitas ASN kepada pimpinan tetap memiliki batas hukum. Kepatuhan ASN harus berdasarkan aturan perundang-undangan, bukan semata-mata mengikuti kehendak pribadi atasan. Dugaan pemberian atau aliran dana juga dinilai perlu diuji secara objektif, termasuk konteks pemberian, kewenangan, tekanan, dan sikap mental para pihak.
Selain itu, Sasongko menekankan pentingnya sistem merit dalam manajemen ASN untuk menjaga profesionalitas aparatur dan mencegah intervensi politik maupun praktik KKN.
Ia berharap perkara tersebut menjadi momentum bagi Jawa Timur, khususnya Tulungagung, untuk memperkuat pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berbasis sistem merit.
Sc mattanews