27/11/2023
Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia Hermono menyampaikan, banyak WNI di Malaysia yang terlibat masalah karena masuk ke negara tersebut tanpa dokumen yang sesuai. “Kondisi ini merupakan kondisi yang ‘extraordinary’ dan dikhawatirkan tidak makin berkurang tetapi semakin meningkat, mengingat mudahnya jalur perpindahan manusia dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya,” ujarnya, dikutip dari rilis Kemenkumham. Menurut Harmono, KBRI Kuala Lumpur berusaha mengatasi ancaman ini dengan memberikan dokumen kewarganegaraan bagi WNI di Malaysia, yang tidak memiliki atau memiliki sebagian dokumen kewarganegaraan yang telah tinggal secara turun temurun, namun tidak pernah kehilangan kewarganegaraan.
KBRI Kuala Lumpur mencatat, telah mengeluarkan 33.742 Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) dan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK). Kendati demikian, pihaknya menyadari pemberian SKSK dan SBPK masih membutuhkan pedoman dan regulasi teknis sesuai Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. "Kegiatan ataupun pembahasan ini dilakukan untuk menghindari hilangnya WNI di luar negeri, dan juga sebagai dasar perlindungan negara kepada warga negaranya sebagaimana amanat dari UU No. 12 Tahun 2006," katanya lagi. Oleh karena itu, dirinya berharap pemerintah Indonesia segera membuat peraturan teknis terkait kewarganegaraan WNI di luar negeri, termasuk Malaysia. Hal ini sebagai upaya perlindungan terhadap WNI yang berada di luar negeri.